Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 23 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 23 TAHUN 2022 TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS TUNGGAKAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Yogyakarta yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan di bidang usaha serta berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak Daerah, maka perlu menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda atas Tunggakan Pajak Daerah;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 5);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS TUNGGAKAN PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
2.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
3.
|
Denda adalah sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran Pajak Daerah.
| |
|
4.
|
Tunggakan Pajak Daerah adalah jumlah pokok Pajak Daerah yang belum dilunasi sampai dengan jatuh tempo.
| |
|
5.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
6.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
7.
|
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
| |
|
8.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
| |
|
9.
|
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Maksud Pemerintah Daerah memberikan penghapusan Denda yaitu dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Tunggakan Pajak Daerah tanpa dikenakan Denda yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Penghapusan Denda bertujuan:
| ||
|
a.
|
mendorong partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan Pajak Daerah;
| |
|
b.
|
mengoptimalkan upaya penerimaan Daerah dari Pajak Daerah; dan
| |
|
c.
|
mengoptimalkan upaya penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
SASARAN Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Penghapusan Denda diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas SKPD, SKPDKB dan surat perjanjian angsuran untuk masa pajak dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2011.
| |
|
(2)
|
Jenis Pajak Daerah yang mendapatkan penghapusan Denda meliputi:
| |
|
|
a.
|
Pajak Hotel, yaitu pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel;
|
|
|
b.
|
Pajak Restoran, yaitu pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran;
|
|
|
c.
|
Pajak Hiburan, yaitu pajak atas penyelenggaraan hiburan;
|
|
|
d.
|
Pajak Parkir, yaitu pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor; dan
|
|
|
e.
|
Pajak Air Tanah, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
|
|
|
|
|
|
BAB III
PELAKSANAAN Bagian Kesatu Waktu Pasal 5 | ||
|
Waktu pelaksanaan penghapusan Denda mulai berlaku pada saat Peraturan Walikota ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
| ||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Teknis Pelaksanaan Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Dalam hal ketetapan SKPD, SKPDKB dan surat perjanjian angsuran yang belum ada kode bayar, maka Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan:
| |
|
|
a)
|
secara tunai melalui Bank BPD DIY cabang Balaikota Timoho dengan terlebih dahulu menyerahkan SKPD, SKPDKB atau surat perjanjian angsuran ke loket pelayanan Pajak Daerah pada hari dan jam kerja; atau
|
|
|
b)
|
melalui transfer ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Yogyakarta Bank BPD DIY dengan nomor 006.111.000115.
|
|
(2)
|
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebagai bukti Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui transfer dapat diambil di Loket Pelayanan Pajak dengan menunjukkan bukti transfer.
| |
|
(3)
|
Jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak adalah sejumlah besaran pajak terutang yang harus dibayar, dikurangi sanksi administratif berupa Denda.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 Maret 2022 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd. HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 15 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd. AMAN YURIADIJAYA BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 23 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.