Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 108 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 108 TAHUN 2019
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan-ketentuan Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51, Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 6);
7.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2);
8.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 13);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
2.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tera/tera ulang Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP);
3.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
4.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
5.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
6.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
7.
Tera adalah suatu kegiatan memberi tanda berupa tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan atas alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang belum dipakai/baru .
8.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan memberi tanda secara berkala berupa tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan atas alat-alat Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) yang telah ditera.
9.
Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau kualitas barang, pengukuran kuantitas penakaran, pengukuran massa atau penimbangan atau sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
10.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat menjadi BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan kedalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
11.
Pengujian UTTP adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penera terhadap alat-alat UTTP yang diajukan untuk tera/tera ulang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
12.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
13.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
14.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
15.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perindustrian dan perdagangan di Kota Yogyakarta.
16.
Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UPT Metrologi Legal adalah Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Metrologi Legal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Surat Ketetapan Retribusi Daerah
 

Pasal 2

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Besaran Retribusi yang dibayar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(3)
Retribusi dibayarkan lunas setelah SKRD diterbitkan
(4)
SKRD diterbitkan atas jasa pelayanan tera/tera ulang.
(5)
Bentuk dan isi SKRD atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran
 

Pasal 3

(1)
Pemungut Retribusi melakukan pemungutan Retribusi pada Wajib Retribusi dengan cara memberikan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang ditugaskan oleh Perangkat Daerah.
(3)
Wajib Retribusi membayar Retribusi kepada pemungut Retribusi sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara lunas.
(5)
Pemungut mencatat setiap pembayaran Retribusi di Buku Register tera/tera ulang sesuai dengan jumlah dan jenis UTTP yang dilakukan tera/tera ulang.
(6)
Pemungut menyetorkan hasil pemungutan Retribusi ke Bendahara Perangkat Daerah.
(7)
Bendahara Perangkat Daerah menyetorkan hasil pungutan Retribusi ke Kas Daerah.
(8)
Penyetoran sebagaimana pada ayat (6) dilaksanakan sesuai hari kerja yang berlaku.
(9)
Pemungut membuat laporan hasil setoran ke Bendahara Perangkat Daerah.
(10)
Bentuk dan isi Register tera/tera ulang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tempat Pembayaran
 

Pasal 4

(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan pada tempat pembayaran yang ditunjuk.
(2)
Penunjukkan tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA, PENGURANGAN, KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Syarat-syarat pengajuan, pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan Retribusi sebagai berikut:
a.
atas permohonan wajib Retribusi berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Retribusi atau kondisi tertentu Kepala Perangkat Daerah dapat memberikan pengurangan dan atau keringanan Retribusi terutang dalam SKRD, atau STRD terhadap Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
b.
atas permohonan Wajib Retribusi berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Retribusi atau kondisi tertentu, Walikota dapat memberikan pembebasan Retribusi terutang dalam SKRD atau STRD terhadap Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
c.
dalam keadaan memaksa, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi terutang terhadap Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
d.
keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
 
1.
bencana alam; dan/atau
 
2.
kondisi yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
e.
Pengurangan dan keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c diberikan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari Retribusi terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Tata cara pemberian, pengurangan atau keringanan diatur sebagai berikut:
a.
Wajib Retribusi dapat mengajukan surat permohonan pengurangan atau keringanan, serta pengurangan atau keringanan sanksi administratif yang terutang disertai dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Kepala Perangkat Daerah;
b.
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran Retribusi terutang;
c.
setelah menerima permohonan permintaan pengurangan atau keringanan serta pengurangan atau keringanan sanksi administratif yang terutang, petugas dari Perangkat Daerah mengadakan peninjauan lapangan kepada Wajib Retribusi dan membuat laporan hasil peninjauan lapangan kepada Kepala Perangkat Daerah;
d.
Kepala Perangkat Daerah berhak untuk menolak atau menerima permohonan untuk pengurangan atau keringanan Retribusi terutang dengan memperhatikan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e.
Kepala Perangkat Daerah dalam mengabulkan atau menolak permohonan pengurangan atau keringanan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf d membuat Keputusan Kepala Perangkat Daerah dan disampaikan kepada Wajib Retribusi; dan
f.
apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam surat keputusan dikabulkan atau ditolak, maka akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Tata cara pemberian pembebasan Retribusi diatur sebagai berikut:
a.
Wajib Retribusi dapat mengajukan surat permohonan pembebasan Retribusi disertai dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Walikota;
b.
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran Retribusi terutang;
c.
setelah menerima permohonan permintaan pembebasan, petugas dari Perangkat Daerah mengadakan penelitian kepada Wajib Retribusi dan membuat laporan hasil penelitian kepada Kepala Perangkat Daerah;
d.
Kepala Perangkat Daerah setelah menerima laporan hasil penelitian, melaporkan kepada Walikota dengan pertimbangan permohonan penghapusan Retribusi dapat dikabulkan atau ditolak;
e.
Walikota berhak untuk menolak atau menerima permohonan untuk pembebasan Retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi;
f.
penetapan mengabulkan atau menolak permohonan pembebasan Retribusi terutang ditetapkan dengan Keputusan Walikota dan disampaikan kepada Wajib Retribusi; dan
g.
apabila permohonan pembebasan Retribusi ditolak kemudian Wajib Retribusi tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf f, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMANFAATAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diutamakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
 
a.
perawatan alat-alat standar uji;
 
b.
perawatan instalasi uji;
 
c.
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia; dan
 
d.
operasional kegiatan pelayanan Tera/Tera Ulang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 9

(1)
Wajib Retribusi apabila dalam jangka waktu pembayaran yang telah ditetapkan dalam SKRD tidak melunasi Retribusi yang terutang, maka Kepala Perangkat Daerah dapat melakukan penagihan Retribusi yang terutang dengan menerbitkan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran dengan mekanisme sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi wajib melunasi Retribusi yang terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Surat Teguran;
 
b.
apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Wajib Retribusi tidak melunasi Retribusi yang terutang, maka diberikan surat teguran kedua; dan
 
c.
apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak teguran kedua Wajib Retribusi tidak melunasi Retribusi yang terutang, maka diberikan STRD.
(3)
Bentuk dan isi Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4)
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditandatangani oleh kepala UPT Metrologi Legal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 11

Penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Walikota dengan dilampiri:
a.
nama Wajib Retribusi dan/atau penanggung hutang;
b.
alamat Wajib Retribusi dan/atau penanggung hutang;
c.
jenis piutang Retribusi;
d.
tahun Retribusi/tahun terjadinya piutang;
e.
jumlah piutang Retribusi yang akan dihapuskan atau yang akan dicadangkan untuk dihapuskan;
f.
bukti tindakan penagihan yang pernah dilakukan;
g.
alasan dihapuskan atau dicadangkan; dan
h.
daftar nominatif per penanggung hutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
 

Pasal 12

(1)
Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan Retribusi mencapai kinerja tertentu.
(2)
Insentif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari target pendapatan yang dianggarkan pada tahun berkenaan.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap triwulan apabila:
 
a.
Triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) dari target pendapatan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
b.
Triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) dari target pendapatan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
c.
Triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari target pendapatan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
 
d.
Triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) dari target pendapatan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(5)
Apabila target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, maka insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada triwulan berikutnya apabila telah tercapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(6)
Apabila target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan Retribusi tidak tercapai, maka tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(7)
Apabila target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran terlampaui, maka pembayaran insentif dilakukan pada triwulan I tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pemanfaatan pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan:
 
a.
pelayanan kepada masyarakat;
 
b.
kinerja Perangkat Daerah; dan
 
c.
pendapatan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PENINJAUAN TARIF
 

Pasal 14

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam Peraturan Walikota tersendiri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 20 Desember 2019
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 20 Desember 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
AMAN YURIADIJAYA

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 108
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.