Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 17.B Tahun 2017

Belum Diidentifikasi
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 17.B TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TEGAL NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH JENIS PAJAK RESTORAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa susunan Perangkat Daerah Kota Tegal telah berubah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
b.
bahwa agar pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah Jenis Pajak Restoran berjalan tertib dan lancar, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Restoran;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Restoran;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
11.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
12.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 7);
13.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 5);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TEGAL NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH JENIS PAJAK RESTORAN
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Tegal.
 
2.
Pemerintah Daerah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Walikota adalah Walikota Tegal.
 
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal.
 
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Pajak Restoran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
6.
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Bakeuda adalah Badan Keuangan Daerah Kota Tegal.
 
7.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal.
 
8.
Kepala Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala Bakeuda adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal.
 
9.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat Kepala DPMPTSP adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal.
 
10.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Tegal.
 
11.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
12.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
13.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
 
14.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
 
15.
Wajib Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Wajib Pajak, adalah orang pribadi/badan yang mengusahakan Restoran.
 
16.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
 
17.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
18.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
19.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak Daerah sebagai sarana dalam administrasi Pajak Restoran yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Daerah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
 
20.
Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Dinas.
 
21.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
26.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
 
27.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
28.
Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
29.
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
30.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
 
31.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Restoran dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
32.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
 
33.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Pajak Restoranadalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Pajak Restoranserta menemukan tersangkanya.
 
34.
Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Restoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
35.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
 
36.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Menugaskan kepada Kepala Bakeuda atau Organisasi Perangkat Daerah yang diberi kewenangan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan pemungutan Pajak Restoran.
 
(2)
Menugaskan kepada Kepala DPMPTSP atau Organisasi Perangkat Daerah yang diberi kewenangan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan perizinan usaha pariwisata.
 
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kepala Bakeuda dan Kepala DPMPTSP atau Organisasi Perangkat Daerah wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
 
4.
Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan satu BAB, yaitu BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB XIIA
SANKSI ADMINISTRASI
 
Pasal 29.A
 
(1)
Penutupan sementara dilakukan terhadap usaha Wajib Pajak yang terkait dengan objek pajak yang kewajiban pembayaran pajaknya tidak dipenuhi.
 
(2)
Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah penegak peraturan daerah berdasarkan usulan Kepala Organisasi Perangkat Daerah pemungut pajak.
 
(3)
Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemungut pajak mengusulkan penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dalam hal Wajib Pajak tidak mengindahkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali surat pemberitahuan/teguran tunggakan pajak daerah.
 
(4)
Kepala Organisasi Perangkat Daerah penegak peraturan daerah dapat melakukan pemasangan plang atau stiker yang memberi tanda bahwa Wajib Pajak dalam pengawasan terhadap usaha Wajib Pajak yang diusulkan penutupan sementara.
 
(5)
Usaha Wajib Pajak yang ditutup sementara dilakukan penyegelan.
 
(6)
Wajib Pajak yang dilakukan penutupan sementara wajib melunasi tunggakan pajak beserta denda/bunganya paling lama 7(tujuh) hari kerja sejak penutupan sementara dilakukan.
 
 
 
 
 
 
Pasal 29.B
 
(1)
Pembekuan izin dilakukan Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menerbitkan izin berdasarkan usulan Kepala Organisasi Perangkat Daerah pemungut pajak.
 
(2)
Kepala Organisasi Perangkat Daerah pemungut pajak mengusulkan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak belum melunasi tunggakan pokok pajak berikut dendanya/bunganya sampai jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (6) terlampaui.
 
(3)
Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menerbitkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembekuan izin paling lama 7(tujuh) hari kerja sejak usulan diterima.
 
(4)
Pembekuan izin dapat dicabut dalam hal wajib Pajak dimaksud telah melunasi seluruh tunggakan pokok pajak berikut denda/bunganya.
 
 
 
 
 
 
Pasal 29.C
 
Surat penutupan sementara atau pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 29.A ayat (1) dan pasal 29.B ayat (1) dapat ditempelkan pada:
 
a.
tempat yang terlihat dan mudah dibaca oleh umum di lokasi objek pajak;
 
b.
papan pengumuman Organisasi Perangkat Daerah pemungut pajak; dan
 
c.
papan pengumuman Kelurahan dan/atau Kecamatan setempat.
 
 
 
 
 
 
Pasal 29.D
 
Penutupan sementara dan/atau pembekuan izin tidak menghilangkan dan/atau mengurangi kewajiban Wajib pajak untuk membayar pajak.
 
 
 
 
 
 
Pasal 29.E
 
(1)
Pengawasan penutupan sementara dan/atau penyegelan dilakukan oleh:
 
 
a.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah penegak peraturan daerah;
 
 
b.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah pemungut pajak; dan
 
 
c.
Aparat wilayah setempat.
 
(2)
Pengawasan pembekuan izin dilakukan oleh:
 
 
a.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah penegak peraturan daerah;
 
 
b.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menerbitkan izin;
 
 
c.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah pemungut pajak; dan
 
 
d.
Aparat wilayah setempat.
 
 
 
 
 
 
Pasal 29.F
 
Pencabutan penutupan sementara, pembukaan segel, dan/atau pencabutan pembekuan izin hanya dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak telah melunasi seluruh tunggakan pokok pajak berikut denda dan/atau bunganya.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
Pada tanggal 7 September 2017
Plt. WALIKOTA TEGAL
ttd.
MOHAMAD NURSHOLEH
 
Diundangkan di Tegal
pada tanggal 7 September 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd.
DYAH KEMALA SINTHA
 
BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2017 NOMOR 17.B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.