Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor: 14 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN

NOMOR 14 TAHUN 2020

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat Kota Tangerang Selatan akibat berkembangnya Corona Virus Disease (COVID-19) yang menghambat perekonomian masyarakat, Pemerintah Daerah perlu memberikan pengurangan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 

Mengingat

1
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0710) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 78);
6.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72);
7.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 38);
8.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2019 Nomor 40).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2019 Nomor 40) diubah, Pasal 4 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 4
(1)
Pengurangan Sanksi Administratif PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang melunasi Pajak Yang Terutang dari Tahun Pajak 2014 sampai dengan Tahun Pajak 2019.
(2)
Pengurangan Sanksi Administratif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
 
a.
Wajib Pajak yang melunasi Pajak Terutang pada bulan Januari dan Februari 2020 diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus);
 
b.
Wajib Pajak yang melunasi Pajak Terutang pada bulan Maret 2020 diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh perseratus);
 
c.
Wajib Pajak yang melunasi Pajak Terutang pada bulan April 2020 diberikan pengurangan sebesar 25%(dua puluh lima perseratus);
 
d.
Wajib Pajak yang melunasi Pajak Terutang pada bulan Mei sampai dengan Desember 2020 diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh perseratus).
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Selatan.
 
Ditetapkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 17 April 2020
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
ttd.
AIRIN RACHMI DIANY

Diundangkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 20 April 2020
SEKRETARIS DAERAH
KOTA TANGERANG SELATAN,
ttd.
MUHAMAD

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.