Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 90 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG
NOMOR 90 TAHUN 2020TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TANGERANG,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemberian Pelayanan Publik Tertentu.
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3518);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia 6215);
| |
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tangerang.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
| |
|
4.
|
Dinas Komunikasi Dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang.
| |
|
5.
|
Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
6.
|
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum wajib pajak di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak tidak langsung lainnya, dan pajak bumi dan bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| |
|
7.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |
|
8.
|
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| |
|
9.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
10.
|
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
| |
|
11.
|
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik pada Perangkat Daerah.
| |
|
12.
|
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
| |
|
13.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
| |
|
14.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |
|
| ||
|
BAB II
KSWP Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah melakukan KSWP terhadap Wajib Pajak yang mengajukan Layanan Publik Tertentu.
| |
|
(2)
|
Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
a.
|
Izin Mendirikan Bangunan; dan
|
|
|
b.
|
Izin Reklame.
|
|
| ||
|
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN KSWP Pasal 3 | ||
|
KSWP oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan secara daring melalui:
| ||
|
a.
|
sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
| |
|
b.
|
aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak pada KPP Pratama.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Terhadap KSWP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah memberikan Keterangan Status Wajib Pajak.
| |
|
(2)
|
Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat status valid atau status tidak valid.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dalam hal hasil KSWP menyatakan status valid, Wajib Pajak menerima Keterangan Status Wajib Pajak valid.
| |
|
(2)
|
Keterangan Status Wajib Pajak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
| |
|
|
a.
|
Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
|
b.
|
telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
|
|
c.
|
telah melunasi PBB-P2 tahun terakhir dan BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan.
|
|
(3)
|
Dalam hal hasil KSWP menyatakan status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan Layanan Publik Tertentu sepanjang memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Dalam hal hasil KSWP menyatakan status tidak valid, Wajib Pajak harus menyelesaikan kewajiban pajak untuk mendapatkan status valid.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 7 Desember 2020 WALI KOTA TANGERANG, Di Cap/Ttd ARIEF R.WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 7 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Di Cap/Ttd HERMAN SUWARMAN BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020 NOMOR 90 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.