Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 80 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG

NOMOR 80 TAHUN 2020

 
TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TAHUN 2020, TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN 2020, DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TANGERANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan upaya mendorong investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memberikan pengurangan Pajak Daerah di wilayah Kota Tangerang;
b.
bahwa untuk meringankan beban kewajiban masyarakat terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan perlu diberikan pengurangan pembayaran BPHTB, pengurangan tunggakan pajak PBB-P2 sebelum tahun 2020, dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat mengurangkan ketetapan Pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun 2020, Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun pajak sebelum tahun 2020, dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional;
8.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 1);
9.
Peraturan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2019 Nomor 97);
10.
Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2019 Nomor 98);
11.
Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 58).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TAHUN 2020, TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN 2020, DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tangerang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
8.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disebut NJOPTKP adalah batasan maksimal NJOP yang tidak kena Pajak.
9.
Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disebut NPOP adalah nilai perolehan atas bumi dan bangunan yang mendasarkan pada nilai transaksi atau nilai pasar atau NJOP yang dijadikan sebagai dasar penghitungan BPHTB.
10.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
11.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
12.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
13.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
14.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
16.
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
18.
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Piutang PBB-P2 adalah piutang yang timbul atas pendapatan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.
19.
Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut sanksi administrasi PBB-P2 adalah Hukuman yang dikenakan kepada Wajib Pajak berupa keharusan membayar dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
20.
Penghapusan adalah Penghapusan Denda secara Jabatan melalui penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPAD) tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak daerah.
 
 
 

Pasal 2

Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah dalam rangka memberikan Pengurangan BPHTB Tahun 2020, Tunggakan Pajak PBB-P2 Tahun pajak sebelum tahun 2020, dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN BPHTB, TUNGGAKAN PBB-P2 TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN 2020 DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PBB-P2
 

Pasal 3

Pemerintah Daerah memberikan Pengurangan BPHTB kepada Wajib Pajak meliputi:
a.
Pengurangan BPHTB diberikan terhadap wajib pajak yang telah selesai melakukan transaksi Tahun 2020;
b.
Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah proses input pada sistem BPHTB online, pembayaran, penomoran dan penandatanganan bukti peralihan pada periode masa berlaku Peraturan Wali Kota ini; dan
c.
Terhadap bukti peralihan sebagaimana dimaksud pada huruf b termasuk pemenang lelang, dan pemberian hak baru di luar pelepasan hak.
 
 
 

Pasal 4

Pemerintah Daerah memberikan Pengurangan kepada Wajib Pajak berupa Pengurangan Tunggakan Pajak PBB-P2 tahun pajak sebelum tahun 2020, dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.
 
 
 
BAB III
BESARAN PENGURANGAN BPHTB, TUNGGAKAN PAJAK PBB-P2 SEBELUM TAHUN 2020, DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PBB-P2
 

Pasal 5

(1)
Besaran pengurangan untuk BPHTB sebesar 15% (lima belas perseratus).
(2)
Besaran pengurangan Tunggakan Pajak meliputi:
 
a.
Tahun pajak 2015 sampai dengan 2019, Pengurangan sebesar 10% (sepuluh perseratus);
 
b.
Tahun pajak 2010 sampai dengan 2014 Pengurangan sebesar 15% (lima belas perseratus);dan
 
c.
sebelum tahun pajak 2010 sebesar 20%(dua puluh perseratus).
(3)
Besaran penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sebesar 100% (seratus perseratus).
 
 
 
BAB IV
MASA BERLAKU
 

Pasal 6

Masa Berlaku pemberian pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2020.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
 
 
 
Diundangkan di Tangerang
pada tanggal 22 September 2020
WALI KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
ARIEF R. WISMANSYAH

Diundangkan di Tangerang
pada tanggal 22 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
HERMAN SUWARMAN

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020 NOMOR 80
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.