Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 57 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG
NOMOR 57 TAHUN 2019TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA TANGERANG, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, perlu melakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, terkait dengan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Wali Kota;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5179);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 4);
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 8);
|
|
12.
|
Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 136 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 136).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tangerang.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
|
|
4.
|
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
|
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
|
|
6.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
|
|
7.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
|
|
8.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
|
|
9.
|
Sanksi Administratif adalah tanggungan atau pembebanan diluar pokok PBB-P2 yang terutang berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2.
|
|
10.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
|
|
11.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
12.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
|
|
13.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
|
|
14.
|
Pajak yang Terutang adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
15.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Penghapusan Sanksi Administratif dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran Pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 bertujuan:
| |
|
a.
|
mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak yang terutang sesuai SPPT sebelum Tahun Pajak berjalan;
|
|
b.
|
meningkatkan pendapatan Daerah dari sektor PBB-P2; dan
|
|
c.
|
memperkuat basis data Wajib Pajak PBB-P2.
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHAPUSAN Pasal 4 | |
|
(1)
|
Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang membayar PBB-P2 Terutang.
|
|
(2)
|
Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian sistem pembayaran PBB-P2.
|
|
|
|
|
BAB III
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Pasal 5 | |
|
(1)
|
Penghapusan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 diberikan 3 (tiga) bulan dalam setahun.
|
|
(2)
|
Penentuan bulan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan oleh Keputusan Kepala Badan.
|
|
(3)
|
Terhadap wajib pajak PBB-P2 yang telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 terutang beserta sanksi administratif sebelum jangka waktu pelaksanaan penghapusan sanksi administratif yang telah ditentukan tidak mengajukan restitusi dan/atau kompensasi.
|
|
|
|
Pasal 6 | |
|
Sosialisasi penghapusan sanksi administratif dilakukan oleh Dinas/Instansi terkait maksimal 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukannya masa penghapusan.
| |
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | |
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 13 September 2019 WALI KOTA TANGERANG, ARIEF R. WISMANSYAH Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 13 September 2019 Pj SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, TATANG SUTISNA BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 57 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.