Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 36 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG
NOMOR 36 TAHUN 2022
 
TENTANG

TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TANGERANG,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 1);
7.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 7);
8.
Peraturan Wali Kota Nomor 147 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2021 Nomor 147);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tangerang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4.
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
6.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang berada satu tingkat di bawah Kepala Badan memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Wali Kota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
11.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu)tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
12.
Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
16.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17.
Gagal Teknologi adalah kejadian dalam penggunaan teknologi yang menyebabkan kesalahan dalam pemberian sanksi administratif yang bukan karena kesalahan operator sistem pajak maupun Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

Jenis Pajak Daerah yang dapat diberikan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif meliputi:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan Jalan;
f.
Pajak Parkir; dan
g.
Pajak Air Tanah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Wali Kota dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau karena jabatan.
(2)
Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(3)
Penetapan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Atas Permohonan Wajib Pajak

Paragraf 1
Umum
 

Pasal 4

(1)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Pajak Daerah diberikan terhadap Pajak yang terutang.
(2)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Pajak Daerah berupa bunga dan denda yang terutang dilakukan atas:
 
a.
kekhilafan Wajib Pajak; atau
 
b.
bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(3)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap sanksi administratif yang tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT.
(4)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(5)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak sedang melakukan upaya hukum perpajakan;
 
b.
bunga yang dikenakan atas surat keputusan angsuran dan/atau penundaan pembayaran; atau
 
c.
kekhilafan Wajib Pajak yang terjadi merupakan suatu perbuatan pengulangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pajak.
(6)
Surat keputusan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan surat keputusan atas angsuran terhadap SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Kekhilafan Wajib Pajak
 

Pasal 5

(1)
Wajib pajak yang dikenakan sanksi administratif karena Kekhilafan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dalam hal Wajib Pajak:
 
a.
tidak sadar atau lupa;atau
 
b.
mengalami kondisi tertentu.
(2)
Keadaan tidak sadar atau lupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi mengidap penyakit yang berkaitan dengan kemampuan daya ingat yang menyebabkan Wajib Pajak dalam keadaan tidak sadar atau lupa, dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit.
(3)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, dalam hal wajib pajak orang pribadi memiliki batasan kemampuan keuangan sehingga sulit menentukan pilihan untuk membiayai musibah atau membayar kewajiban perpajakannya,yang diakibatkan adanya peristiwa sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak pada saat tanggal jatuh tempo mendapat musibah seperti mengalami kecelakaan, bencana alam atau sakit yang mengharuskan rawat inap di rumah sakit sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dibuktikan dengan surat pernyataan dan foto atau surat keterangan dokter rumah sakit;atau
 
b.
Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan keuangan pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin atau Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit.
(4)
Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a diberikan penghapusan sanksi administratif.
(5)
Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan pengurangan sanksi administratif sebesar 50% (lima puluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Bukan Karena Kesalahan Wajib Pajak
 

Pasal 6

(1)
Wajib pajak yang dikenakan Sanksi administratif bukan karena kesalahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dalam hal:
 
a.
kesalahan administratif oleh petugas pajak; atau
 
b.  
keadaan lainnya.
(2)
Kesalahan administratif oleh petugas pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal:
 
a.
keterlambatan petugas pajak dalam mengirimkan STPD, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT sehingga Wajib Pajak mendapatkan STPD, SKPD, SKPDKB, atau SKPDKBT pada saat atau melewati tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah;
 
b.  
Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif karena kesalahan BPKD selain kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3)
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif karena kesalahan administratif oleh petugas pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penghapusan sanksi administratif.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Keadaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dan saat jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah (pengajuan oleh ahli waris);
 
b.
Objek Pajak dalam keadaan disita oleh instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan;
 
c.
Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak antara lain dalam hal terjadi Gagal Teknologi; atau
 
d.
Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak yang dikenai sanksi administratif mengalami force majeure berupa musibah seperti terkena bencana alam, kebakaran, banjir besar, bencana non alam seperti huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya.
(2)
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan penghapusan sanksi administratif.
(3)
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapa diberikan penghapusan sanksi administratif, dengan ketentuan:
 
a.
Gagal Teknologi terjadi, sebelum jatuh tempo pembayaran/perpanjangan pajak daerah; atau
 
b.
Gagal Teknologi terjadi setelah jatuh tempo pembayaran/perpanjangan pajak daerah sebesar persentase sanksi administratif yang dikenakan sesuai jumlah bulan terjadinya peristiwa Gagal Teknologi.
(4)
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan ketentuan sebagai berikut
 
a.
diberikan penghapusan sanksi administratif dalam hal musibah yang terjadi mengakibatkan kerusakan objek pajak lebih dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen); atau
 
b.
diberikan pengurangan sanksi administratif sebesar 50% (lima puluh persen) dalam hal musibah yang terjadi mengakibatkan kerusakan objek pajak kurang dari 50% (lima puluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Secara Jabatan
 

Pasal 8

(1)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diberikan kepada Wajib Pajak berdasarkan pada pertimbangan tertentu.
(2)
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
Kepentingan Daerah dalam rangka:
 
 
1.
Hari Ulang Tahun Republik Indonesia;
 
 
2.
Hari Ulang Tahun Daerah;
 
 
3.
percepatan target penerimaan (akhir tahun);
 
 
4.
penggalian potensi piutang pajak daerah; dan/atau
 
 
5.
force majeure.
 
b.
Stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam hal tertib administratif pembayaran; dan/atau
 
c.
Kepentingan sosial kemanusiaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan, masa pajak terutang dan penetapan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN PERMOHONAN

Bagian kesatu
Persyaratan
 

Pasal 10

(1)
Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), harus memenuhi ketentuan:
 
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STPD, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT;
 
b.
surat permohonan diajukan dalam bahasa Indonesia, paling sedikit memuat:
 
 
1.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 
 
2.
NPWPD, NIWPD, dan/atau NOPD;
 
 
3.
jenis pajak;
 
 
4.
jumlah sanksi administratif;
 
 
5.
besar pengurangan yang dimohon; dan
 
 
6.
alasan yang mendasari diajukannya permohonan;
 
c.
Wajib Pajak telah melunasi pokok pajak; dan/atau
 
d.
surat permohonan ditandatangani Wajib Pajak, dalam hal surat permohonan bukan ditandatangani oleh Wajib Pajak, harus dilampirkan Surat Kuasa.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya STPD, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya
(3)
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotokopi identitas Wajib Pajak dan kuasanya jika dikuasakan;
 
b.
surat kuasa jika dikuasakan;
 
c.
fotokopi STPD;
 
d.
fotokopi SKPD, SKPDKB, atau SKPDKBT;
 
e.
fotokopi bukti pelunasan pokok pajak; dan
 
f.
surat pernyataan yang berisi alasan kekhilafan Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal permohonan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh)hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan, wajib memberikan jawaban secara tertulis dengan memberitahukan kekurangan persyaratan serta alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak atau Kuasanya jika dikuasakan.
(3)
Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif Denda dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian kedua
Penyelesaian
 

Pasal 12

(1)
Permohonan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, selanjutnya dilakukan kegiatan penelitian oleh Tim Peneliti terhadap permohonan wajib pajak
(2)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian.
(3)
Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa menerima seluruhnya, menolak atau menerima sebagian.
(4)
Tim Peneliti menyampaikan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(5)
Kepala Badan menerbitkan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan Laporan Hasil Penelitian.
(6)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan,maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dianggap dikabulkan.
(7)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Wajib Pajak yang telah diberikan pengurangan sanksi administratif, tidak dapat diberikan penghapusan sanksi administratif dan sebaliknya dalam objek pajak yang sama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 22 Maret 2022
WALIKOTA TANGERANG,
ttd.
ARIEF R WISMANSYAH

Diundangkan di Tangerang
pada tanggal 22 Maret 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
ttd.
HERMAN SUWARMAN

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2022 NOMOR 36
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.