Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 107 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG

NOMOR 107 TAHUN 2020


TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TANGERANG,
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juncto Pasal 96 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
b.
bahwa dengan memperhatikan tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai dampak penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta untuk mendorong investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat maka dipandang perlu memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terutang di wilayah Kota Tangerang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 1);
7.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 7);
8.
Peraturan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2019 Nomor 97);
9.
Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 80) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2019 Nomor 100).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tangerang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
5.
Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
6.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
8.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
9.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
10.
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sector perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11.
Wajib PBB-P2 adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
12.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana pensiun, persatuan perkumpulan, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
13.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
14.
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disebut NOP, adalah nomor identitas Objek Pajak yang bersifat unik, tetap dan standar.
15.
NJOP Bumi adalah nilai jual bumi yang dihitung dalam satuan rupiah per meter persegi.
16.
NJOP Bangunan adalah nilai jual bangunan yang dihitung dalam satuan rupiah per meter persegi.
17.
Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran, yang selanjutnya disebut DHKP adalah buku yang digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang sebagai Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak untuk menatausahakan ketetapan dan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak.
18.
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.
19.
Pajak Yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Tahun Pajak, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
20.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
 
 
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN

 

Pasal 2

Dengan Peraturan Wali Kota ini memberikan pengurangan PBB-P2 terutang di Daerah.
 
 
BAB III
BESARAN PENGURANGAN PBB-P2 TERUTANG

 

Pasal 3

(1)
Pengurangan PBB-P2 dilaksanakan untuk ketetapan PBB-P2 tahun 2021.
(2)Pengurangan PBB-P2 terutang yang diberikan kepada setiap wajib pajak sebesar kenaikan hasil perhitungan ketetapan pajak pada tahun berkenaan setelah dihitung berdasarkan tarif ketetapan pada tahun pajak sehingga nilai Pajak terutangnya sama dengan tahun 2020.
  
BAB IV
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT)

 

Pasal 4

SPPT mencantumkan NJOP Bumi, NJOP Bangunan, pajak terutang, nilai besaran pengurang, serta nilai PBB-P2 yang harus dibayar.
 
 
BAB V
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN PIUTANG

 

Pasal 5

Penghitungan dan Pencatatan Piutang dilakukan setelah dikurangi besaran pengurangan yang diberikan dalam SPPT PBB-P2
 
 
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 6

Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Wali Kota ini, ketentuan mengenai pengurangan karena sebab-sebab tertentu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2019 Nomor 97).
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
 
 
Diundangkan di Tangerang
pada tanggal 30 Desember 2020
WALI KOTA TANGERANG,
Cap/ttd
ARIEF R. WISMANSYAH

Diundangkan di Tangerang
pada tanggal 30 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/ttd
HERMAN SUWARMAN

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020 NOMOR 107
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.