Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor: 79 Tahun 2023

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 79 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURABAYA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan;
b.
bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di bidang bangunan terutama dalam tahap pemanfaatan bangunan agar dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633):
13.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2016 Nomor 276) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2020 Nomor 82);
16.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
17.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rumah Susun (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 1/E);
18.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 2/E);
19.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
20.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
21.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
22.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
23.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
24.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 73);
25.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 34).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG BANGUNAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 34) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan terhadap:
 
 
a.
bangunan yang berdiri tanpa memiliki IMB/PBG di atas tanah milik/dikuasai secara sah dan di atas tanah milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
 
 
b.
bangunan yang berdiri tidak sesuai IMB/PBG;
 
 
c.
kesesuaian bangunan dengan izin lingkungan/dokumen teknis lainnya yang menjadi syarat menerbitkan IMB/PBG dan penerbitan SLF; dan
 
 
d.
bangunan yang tidak memiliki SLF dan/atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai SLF bagi bangunan yang wajib SLF sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(2)
Pengawasan atas penyelenggaraan bangunan yang berdiri di atas tanah milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
 
 
a.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam hal tanah milik/dikuasai Pemerintah Daerah belum ditetapkan status penggunaannya;
 
 
b.
Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang dalam tanah hal tanah milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah telah ditetapkan status penggunaannya.
 
(3)
Pengawasan atas penyelenggaraan bangunan yang berdiri di atas alas hak yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
 
 
a.
pada koridor dengan fungsi jalan arteri dan jalan kolektor dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan; dan
 
 
b.
pada lokasi selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh Camat sesuai wilayah kewenangan masing-masing.
 
(4)
Dinas dapat membantu Camat dalam melaksanakan pengawasan terhadap kawasan perdagangan jasa, pergudangan atau industri pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
 
(5)
Pengawasan atas kesesuaian bangunan dengan izin lingkungan/dokumen teknis lainnya yang menjadi syarat penerbitkan IMB/PBG dan/atau penerbitan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah selaku penerbit izin dan/atau rekomendasi teknis.
 
(6)
Pengawasan atas kesesuaian bangunan yang dimanfaatkan dengan fungsi bangunan yang tercantum dalam SLF bagi bangunan yang wajib SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
 
(7)
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta bantuan kepada Camat sesuai wilayah kewenangan masing-masing.
 
(8)
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, melibatkan Lurah sesuai dengan kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Dalam hal terdapat pelanggaran sempadan dan/atau intensitas pemanfaatan ruang pada saat pengajuan IMB/PBG, antara lain:
 
 
a.
pelanggaran ketentuan Garis Sempadan;
 
 
b.
pelanggaran ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB);
 
 
c.
pelanggaran ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB);
 
 
d.
pelanggaran ketentuan Koefisien Tapak Basemen (KTB); dan/atau
 
 
e.
pelanggaran ketentuan intensitas lainnya,
 
 
sebagaimana tercantum dalam SKRK/KRK, dikenakan sanksi denda administratif sebesar 5 (lima) kali dari nilai pokok retribusi yang seharusnya dibayar.
 
(2)
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk bangunan yang telah ada pada saat pengajuan IMB/PBG.
 
(3)
Bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan garis sempadan dan/atau intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan IMB/PBG dalam kondisi tertentu.
 
(4)
IMB/PBG dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pengenaan denda administratif dengan ketentuan dalam hal sewaktu-waktu Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan penertiban pemanfaatan ruang pada persil dan/atau bangunan yang melanggar garis sempadan dan/atau intensitas pemanfaatan ruang, pemilik bangunan wajib:
 
 
a.
membongkar sendiri bangunan dan/atau bagian bangunan yang terkena rencana jalan/pelebaran jalan, saluran, jalur hijau/Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan/atau melanggar ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam SKRK/KRK, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
 
b.
menyesuaikan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(5)
Pengenaan denda administratif pelanggaran garis sempadan dan/atau intensitas pemanfaatan ruang tidak menghapus pelanggaran bangunan tersebut sampai dengan pelaksanaan ketentuan pada ayat (4).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 14 ayat (1) merupakan penerimaan daerah yang wajib dibayar dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah.
 
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dibayar oleh orang atau badan menjadi piutang Daerah dan wajib dilakukan penagihan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar sekaligus.
 
(4)
Sanksi denda administratif untuk bangunan rumah tinggal non pengembang dan bangunan kegiatan usaha mikro dibayar 1 (satu) kali pada saat pengajuan IMB/PBG yang tercantum dalam SKRD Retribusi IMB/PBG.
 
(5)
Sanksi denda administratif selain untuk bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar setiap tahun dimulai pada saat pengajuan IMB/PBG sampai pelanggar memenuhi ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang tercantum dalam SKRK/KRK.
 
(6)
Pembayaran denda administratif pada saat pengajuan IMB/PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibayarkan sesuai dengan besaran denda yang tercantum dalam SKRD IMB/PBG.
 
(7)
Pembayaran denda administratif untuk tahun berikutnya dikenakan sejak IMB/PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan sampai pelanggar memenuhi ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang tercantum dalam SKRK/KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
 
(8)
Pembayaran denda administratif dibayarkan sesuai dengan besaran denda yang tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas.
 
(9)
Pelanggar yang telah memenuhi ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang tercantum dalam SKRK/KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti dengan survei lapangan guna memastikan pemenuhan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang tercantum dalam SKRK/KRK.
 
(10)
Hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menjadi dasar untuk menetapkan Keputusan Kepala Dinas tentang penghentian pengenaan denda administratif yang berlaku pada tahun berikutnya.
 
(11)
Dalam hal hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditemukan pelanggar belum memenuhi ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang tercantum dalam SKRK/KRK, pengenaan denda administratif tetap dilanjutkan.
 
(12)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Walikota berwenang memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi, kondisi Objek Retribusi dan/atau dalam rangka memperingati hari-hari tertentu.
 
(2)
Keringanan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk angsuran pembayaran denda administratif.
 
(3)
Walikota melimpahkan kewenangan pemberian keringanan dan penundaan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
 
(4)
Pemberian angsuran pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan lebih dari 12 (dua belas) kali.
 
(5)
Penundaan pembayaran denda administratif dapat diberikan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Surat Keterangan Denda Daerah diterbitkan.
 
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pengurangan dan pembebasan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota tersendiri.
 
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan dan penundaan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (4) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Bangunan yang telah memiliki Persetujuan Mendirikan Bangunan dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan sebelum Peraturan Walikota ini diundangkan tetap diwajibkan memiliki IMB/PBG.
 
(2)
Perolehan IMB/PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda pelanggaran kemajuan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
 
(3)
Semua tindakan administratif yang telah dilakukan oleh Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini, dinyatakan tetap berlaku.
 
(4)
Mekanisme pemberian sanksi administratif yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini, tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Diantara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 20A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 20A
 
(1)
Kepala Dinas dapat menerbitkan keputusan tentang pemberian keringanan denda administratif terhadap pemilik bangunan yang telah melakukan pembayaran angsuran denda administratif atas pelanggaran sempadan dan/atau intensitas pemanfaatan ruang.
 
(2)
Terhadap permohonan IMB/PBG yang masih dalam proses verifikasi sebelum Peraturan Walikota ini berlaku, besaran denda administratif atas pelanggaran sempadan dan/atau intensitas pemanfaatan ruang mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Walikota ini.
 
(3)
Terhadap permohonan IMB/PBG yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Denda Daerah sebelum Peraturan Walikota ini berlaku namun belum dilakukan pelunasan besaran denda administratif atas pelanggaran sempadan dan/atau intensitas pemanfaatan ruang dapat diberikan pengurangan denda administratif paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
 
(4)
Besaran pengurangan denda administratif atas pelanggaran sempadan dan/atau intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari sisa besaran denda administratif yang harus dibayarkan.
 
(5)
Pemberian pengurangan denda administratif pelanggaran sempadan dan/atau intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan permohonan oleh pemohon.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 24 Juli 2023
WALIKOTA SURABAYA,
ttd.
ERI CAHYADI
 
Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 24 Juli 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd.
Dr. Ikhsan, S.Psi., M.M.
 
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2023 NOMOR 79
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.