Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor: 64 Tahun 2023
Belum Diidentifikasi
Mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 64 TAHUN 2023
NOMOR 64 TAHUN 2023
TENTANG
TARIF SEWA GELORA PANCASILA, SIRKUIT GELORA BUNG TOMO, LAPANGAN SEPAK BOLA A,B,C GELORA BUNG TOMO DAN LINTASAN SEPATU RODA GELORA BUNG TOMO DALAM PENGELOLAAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURABAYA,
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 118 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tarif pokok sewa Barang Milik Daerah ditetapkan oleh Walikota;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketentuan lebih lanjut terkait dengan sewa barang milik diatur dalam Peraturan Walikota;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Sewa Gelora Pancasila, Sirkuit Gelora Bung Tomo, Lapangan Sepak Bola A, B, C Gelora Bung Tomo dan Lintasan Sepatu Roda Gelora Bung Tomo dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 547);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
| ||
|
10.
|
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olah Raga Serta Pariwisata Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 85).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TARIF SEWA GELORA PANCASILA, SIRKUIT GELORA BUNG TOMO, LAPANGAN SEPAK BOLA A, B, C GELORA BUNG TOMO DAN LINTASAN SEPATU RODA GELORA BUNG TOMO DALAM PENGELOLAAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Walikota adalah Walikota Surabaya.
| ||
|
2.
|
Sirkuit Gelora Bung Tomo, Gelora Pancasila, Lapangan Sepak Bola A, B, C Gelora Bung Tomo dan Lintasan Sepatu Roda Gelora Bung Tomo adalah sebuah bagian kompleks olahraga yang dipergunakan untuk kegiatan olahraga dan balap, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat digunakan secara terpisah, terutama untuk dan untuk kegiatan olahraga dan untuk balap yang dikelola/dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya yang tujuan sewa dilakukan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa.
| ||
|
3.
|
Perjanjian Sewa Menyewa adalah perjanjian sewa menyewa yang dikelola/dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya antara Penyewa dengan Pemerintah Kota Surabaya.
| ||
|
4.
|
Sirkuit Gelora Bung Tomo adalah Sirkuit yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Jawar Kecamatan Pakal Kota Surabaya.
| ||
|
5.
|
Gelora Pancasila adalah Gedung Olahraga yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Patmosusastro Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.
| ||
|
6.
|
Lapangan Sepak Bola A, B, C Gelora Bung Tomo adalah lapangan sepak bola yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Jawar Kecamatan Pakal Kota Surabaya.
| ||
|
7.
|
Lintasan Sepatu Roda Gelora Bung Tomo adalah Lintasan Sepatu Roda yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya yang Beralamat di Jalan Jawar Kecamatan Pakal Kota Surabaya.
| ||
|
8.
|
Kategori I adalah klasifikasi untuk Swasta (kecuali yayasan dan koperasi), BUMN, BUMD, Badan Hukum yang dimiliki Negara dan Lembaga Pendidikan Asing.
| ||
|
9.
|
Kategori II adalah klasifikasi untuk Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan Formal dan Lembaga Pendidikan Non Formal.
| ||
|
10.
|
Kategori III adalah klasifikasi untuk Lembaga Sosial, Lembaga Kemanusiaan, Lembaga Keagamaan, Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan Masyarakat Umum.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | |||
|
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penetapan tarif sewa, yaitu:
| |||
|
a.
|
Sirkuit Gelora Bung Tomo beralamat di Jalan Jawar Kecamatan Pakal Kota Surabaya;
| ||
|
b.
|
Gelora Pancasila beralamat di Jalan Patmosusastro Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya;
| ||
|
c.
|
Lapangan Sepak Bola A, B, C Gelora Bung Tomo beralamat di Jalan Jawar Kecamatan Pakal Kota Surabaya;
| ||
|
d.
|
Lintasan Sepatu Roda Gelora Bung Tomo beralamat di Jalan Jawar Kecamatan Pakal Kota Surabaya;
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TARIF SEWA Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Tarif sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya dan diatur dalam perjanjian sewa antara Pemerintah Kota Surabaya dan Penyewa.
| ||
|
(2)
|
Tarif sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Surabaya dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Atas pemakaian di sirkuit Gelora Bung Tomo, dikenakan dengan tarif sewa sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
untuk pemakaian latihan dengan menggunakan motor (roda dua) di hari Senin sampai dengan Jum’at dikenakan biaya sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per jam per motor;
| |
|
|
b.
|
untuk pemakaian latihan dengan menggunakan motor (roda dua) di hari Sabtu dan Minggu dikenakan biaya sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per jam per motor;
| |
|
|
c.
|
untuk pemakaian latihan dengan menggunakan mobil (roda empat) di hari Senin sampai dengan Jum’at dikenakan biaya sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per jam per mobil;
| |
|
|
d.
|
untuk pemakaian latihan dengan menggunakan mobil (roda empat) di hari Sabtu dan Minggu dikenakan biaya sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per jam per mobil;
| |
|
|
e.
|
untuk pemakaian yang diperuntukkan untuk event dikenakan biaya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan waktu per hari dan per event.
| |
|
(2)
|
Pemakaian sirkuit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e dikenakan biaya tambahan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pemakaian aliran listrik sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per jam per event;
| |
|
|
b.
|
pemakaian air sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per hari per event;
| |
|
|
c.
|
pemakaian areal sekitar Sirkuit Bung Tomo untuk kegiatan selain parkir, dikenakan retribusi sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per blok per hari per event;
| |
|
|
d.
|
luasan per blok sebagaimana dimaksud pada butir c adalah sebesar 1.380 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh meter persegi).
| |
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Atas pemakaian Gelora Pancasila, dikenakan sewa sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat komersial, sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan perhitungan per jam;
| |
|
|
b.
|
untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial untuk Kategori I, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah) per jam;
| |
|
|
c.
|
untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial untuk Kategori II, dikenakan retribusi sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per jam;
| |
|
|
d.
|
untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat non komersial untuk Kategori III, dikenakan retribusi sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per jam;
| |
|
|
e.
|
untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial untuk Kategori I, dikenakan retribusi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per jam;
| |
|
|
f.
|
untuk pemakaian kegiatan/pertandingan yang bersifat sosial untuk Kategori II dan Kategori III, dikenakan retribusi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perjam;
| |
|
(2)
|
Pemakaian Gelora Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya tambahan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
untuk pemakaian aliran listrik mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per jam;
| |
|
|
b.
|
untuk pemakaian aliran listrik mulai jam 16.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per jam;
| |
|
|
c.
|
pemakaian air sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per hari per pertandingan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Atas Pemakaian Lapangan Sepak Bola A, B, C Gelora Bung Tomo dikenakan sewa sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
untuk pemakaian latihan sepak bola Pagi – Sore dikenakan retribusi sebesar Rp1.580.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) per 2 jam;
| ||
|
b.
|
untuk pemakaian latihan sepak bola Malam dikenakan retribusi sebesar Rp2.630.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) per 2 jam;
| ||
|
c.
|
pemakaian Lapangan Sepak Bola Pagi – Sore adalah mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB;
| ||
|
d.
|
pemakaian Lapangan Sepak Bola Malam adalah mulai pukul 18.01 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Atas Pemakaian Lintasan Sepatu Roda Gelora Bung Tomo dikenakan sewa sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
untuk pemakaian Lintasan Sepatu Roda untuk Latihan dikenakan retribusi sebesar Rp63.000,00 (enam puluh tiga ribu rupiah) per jam per club;
| ||
|
b.
|
untuk pemakaian Lintasan Sepatu Roda Untuk Perlombaan dikenakan retribusi sebesar Rp1.580.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) per Hari.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 8 | |||
|
Setiap Penyewa dilarang memanfaatkan bangunan, lapangan, lintasan dan sirkuit dengan kepentingan lain tanpa persetujuan Pemerintah Kota Surabaya.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 | |||
|
Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Penyewa sebelum diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka masih tetap berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 27 Juni 2023
WALIKOTA SURABAYA
ttd.
ERI CAHYADI
Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 27 Juni 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd.
Dr. Ikhsan, S.Psi., M.M.
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2023 NOMOR 64
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.