Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor: 1 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 1 TAHUN 2022
 
TENTANG

FORMULA TARIF SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
WALIKOTA SURABAYA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penetapan formula tarif sewa barang milik daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2016 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2020;
b.
bahwa guna optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah serta untuk menyesuaikan dengan kebijakan terkait Pemanfaatan Barang Milik Negara terhadap besaran faktor penyesuai sewa dalam kondisi tertentu, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2016 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
6.
Undang-Undang 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG FORMULA TARIF SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Surabaya.
2.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3.
Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
4.
Sewa adalah Pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
5.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
6.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu.
7.
Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah.
8.
Penilai Publik adalah lembaga yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan lisensi dari Lembaga Pertanahan yang masih berlaku, untuk menghitung nilai atas objek sewa.
9.
Swasta adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing, yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.
10.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMN/D, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara/Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
11.
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
12.
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
13.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang•seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
14.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
15.
Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
16.
Lembaga Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial/kemanusiaan.
17.
Lembaga Sosial Keagamaan adalah Lembaga Sosial yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama.
18.
Lembaga/organisasi internasional/asing adalah adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.
19.
Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/Negara adalah organisasi yang dibentuk secara mandiri di lingkungan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara.
20.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
21.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
22.
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
23.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
 
BAB II
KEWENANGAN
 

Pasal 2

Dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah, Walikota berwenang menetapkan formula tarif sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan.
 
BAB III
FORMULA TARIF SEWA
 

Pasal 3

(1)
Formula tarif sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan merupakan hasil perkalian dari:
 
a.
tarif pokok sewa; dan
 
b.
faktor penyesuai sewa.
(2)
Tarif pokok sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang telah ditetapkan oleh Walikota.
(3)
Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
a.
jenis kegiatan usaha penyewa;
 
b.
bentuk kelembagaan penyewa; dan
 
c.
periodesitas sewa.
 

Pasal 4

(1)
Jenis kegiatan usaha penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dikelompokkan atas:
 
a.
kegiatan bisnis;
 
b.
kegiatan non bisnis; dan
 
c.
kegiatan sosial.
(2)
Kelompok kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi untuk mencari keuntungan, antara lain:
 
a.
perdagangan;
 
b.
jasa; dan
 
c.
industri.
(3)
Kelompok kegiatan non bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas barang atau jasa yang diberikan namun tidak semata–mata mencari keuntungan, antara lain:
 
a.
pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materiil maupun immateriil;
 
b.
penyelenggaraan pendidikan nasional;
 
c.
upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang; atau
 
d.
kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria non bisnis.
(4)
Kelompok kegiatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan tidak berorientasi mencari keuntungan, antara lain:
 
a.
pelayanan kepentingan umum yang tidak memungut biaya dan tidak terdapat potensi keuntungan;
 
b.
kegiatan sosial;
 
c.
kegiatan keagamaan;
 
d.
kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; atau
 
e.
kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria sosial.
 

Pasal 5

(1)
Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dikelompokkan sebagai berikut:
 
a.
Kategori I, meliputi:
 
 
1.
Swasta, kecuali yayasan dan Koperasi;
 
 
2.
BUMN/D;
 
 
3.
Badan hukum yang dimiliki negara;
 
 
4.
Lembaga pendidikan asing; atau
 
 
5.
Badan hukum asing dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.
 
b.
Kategori II, meliputi:
 
 
1.
Yayasan;
 
 
2.
Koperasi;
 
 
3.
Lembaga Pendidikan formal; atau
 
 
4.
Lembaga Pendidikan Non Formal.
 
c.
Kategori III, meliputi:
 
 
1.
Lembaga Sosial;
 
 
2.
Lembaga Sosial Keagamaan;
 
 
3.
Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/Negara; atau
 
 
4.
Lembaga/organisasi internasional/asing.
(2)
Lembaga pendidikan asing sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a angka 4 meliputi lembaga pendidikan asing yang menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.
(3)
Lembaga Sosial dan Lembaga Sosial Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 termasuk lembaga internasional dan/atau asing yang menyelenggarakan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan/atau keagamaan di Indonesia.
(4)
Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(5)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rencana kegiatan penyewaan disampaikan pada saat pengajuan permohonan/usulan sewa.
 

Pasal 6

(1)
Lembaga Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 3 meliputi lembaga pendidikan dalam negeri milik swasta, antara lain:
 
a.
lembaga pendidikan anak usia dini;
 
b.
lembaga pendidikan dasar;
 
c.
lembaga pendidikan menengah; dan
 
d.
lembaga pendidikan tinggi.
(2)
Lembaga Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4, antara lain:
 
a.
lembaga kursus;
 
b.
lembaga pelatihan;
 
c.
kelompok belajar;
 
d.
pusat kegiatan belajar masyarakat; dan
 
e.
majelis taklim atau kegiatan keagamaan lainnya.
 

Pasal 7

Dalam hal ditemukan data lain, maka penilaian terhadap kategori bentuk kelembagaan dapat disesuaikan.
 

Pasal 8

(1)
Besaran faktor penyesuai sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha bisnis ditetapkan sebesar 100%.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota, dapat diberikan faktor penyesuai sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(3)
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha non bisnis ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
bentuk kelembagaan kategori I sebesar 50% (lima puluh persen);
 
b.
bentuk kelembagaan kategori II sebesar 40% (empat puluh persen);
 
c.
bentuk kelembagaan kategori III sebesar 30% (tiga puluh persen).
(4)
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha sosial ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
bentuk kelembagaan kategori I sebesar 10% (sepuluh persen);
 
b.
bentuk kelembagaan kategori II dan kategori III sebesar 5% (lima persen).
(5)
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk periodesitas sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
per tahun sebesar 100% (seratus persen);
 
b.
per bulan sebesar 130% (seratus tiga puluh persen);
 
c.
per hari sebesar 160% (seratus enam puluh persen);
 
d.
per jam sebesar 190% (seratus sembilan puluh persen).
 

Pasal 9

(1)
Dalam kondisi tertentu, Walikota dapat menetapkan besaran faktor penyesuai sewa dengan persentase tertentu, berdasarkan permohonan:
 
a.
penyewa, untuk Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang; atau
 
b.
penyewa melalui Pengguna Barang, untuk Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
(2)
Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas hanya untuk jenis kegiatan usaha penyewa dan bentuk kelembagaan penyewa.
(3)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Presiden;
 
b.
bencana alam;
 
c.
bencana non alam; atau
 
d.
bencana sosial.
(4)
Penetapan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besaran faktor penyesuai sewa dengan persentase tertentu berlaku sejak ditetapkannya status bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pemberlakuan besaran faktor penyesuai sewa dengan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan terhadap sewa berjalan yang telah dibayar lunas.
(7)
Syarat mendapatkan faktor penyesuai sewa dengan persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Surat pernyataan terdampak bencana;
 
b.
Laporan keuangan kegiatan usaha.
 

Pasal 10

Besaran faktor penyesuai sewa dengan persentase tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk kelompok jenis kegiatan usaha bisnis ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).
b.
untuk Koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota, dapat diberikan faktor penyesuai sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen).
c.
untuk kelompok jenis kegiatan usaha non bisnis:
 
1.
bentuk kelembagaan kategori I sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
2.
bentuk kelembagaan kategori II sebesar 20% (dua puluh persen);
 
3.
bentuk kelembagaan kategori III sebesar 15% (lima belas persen).
d.
untuk kelompok jenis kegiatan usaha sosial:
 
1.
bentuk kelembagaan kategori I sebesar 5% (lima persen);
 
2.
bentuk kelembagaan kategori II dan kategori III sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
 

Pasal 11

Contoh perhitungan formula tarif sewa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 12

Permohonan penyesuaian besaran faktor penyesuai sewa dengan persentase tertentu (keringanan sewa) yang telah diajukan/sedang diproses dengan berpedoman pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2016 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan tetap berlaku.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Pada saat peraturan Walikota ini mulai berlaku,
a.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2016 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 84);
b.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2016 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 66);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 14

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 3 Januari 2022
WALIKOTA SURABAYA,
ttd.
ERI CAHYADI

Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 3 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd.
HENDRO GUNAWAN

BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2022 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.