Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor: 1 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 1 TAHUN 2020TENTANG TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta untuk menunjang kelancaran Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Wajib Pajak, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2015;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, guna efektivitas pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Surabaya, maka ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6938);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
| |
|
11.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1973);
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
| |
|
17.
|
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 64);
| |
|
18.
|
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016);
| |
|
19.
|
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 98) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 56).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Surabaya.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Surabaya.
| |
|
4.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut BPKPD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya.
| |
|
5.
|
Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Bidang adalah Bidang yang melaksanakan sebagian tugas Badan di Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
| |
|
6.
|
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis Badan pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya.
| |
|
7.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
| |
|
8.
|
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah Kecamatan.
| |
|
9.
|
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya.
| |
|
10.
|
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
| |
|
11.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB Perkotaan adalah Pajak Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
12.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
| |
|
13.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
14.
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
16.
|
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
17.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK Bagian Kesatu Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penyampaian SPOP dan LSPOP dapat dilakukan dengan mengambil, mengisi dan mengembalikan kepada BPKPD.
| |
|
(2)
|
Penyampaian SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara online melalui portal http://bpkpd.surabaya.go.id/.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak mengisi formulir SPOP dan LSPOP yang merupakan bagian yang tak terpisahkan yang isinya antara lain:
| |
|
|
a.
|
data letak objek pajak;
|
|
|
b.
|
data subjek pajak; dan
|
|
|
c.
|
data tanah.
|
|
(2)
|
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak.
| |
|
(3)
|
Pengisian SPOP dan LSPOP yang tidak jelas, tidak benar, tidak lengkap dan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak disampaikan kembali kepada BPKPD.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Dalam hal tidak ada perubahan data Objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, maka data SPOP dan LSPOP dapat digunakan sebagai dasar penetapan pajak tahun berikutnya.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
BPKPD dapat melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak atau Kuasanya dalam hal:
| |
|
|
a.
|
terdapat indikasi pengisian SPOP dan/atau LSPOP yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
|
|
|
b.
|
pengisian SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan hasil penelitian kantor dan/atau hasil peninjauan lapangan;
|
|
(2)
|
Apabila terdapat perbedaan data dalam SPOP dan LSPOP dengan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Wajib Pajak atau Kuasanya wajib melakukan pembetulan SPOP dan LSPOP.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Pengembalian SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP.
| |
|
(2)
|
BPKPD dapat mengisi SPOP dan LSPOP secara jabatan apabila SPOP dan LSPOP tidak dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
|
|
|
|
BAB III
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG Bagian Kesatu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Penyampaian SPPT dilakukan secara manual oleh UPTB dan diinformasikan secara online melalui portal http://bpkpd.surabaya.go.id/.
| |
|
(2)
|
Dalam penyampaian SPPT manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTB dapat dibantu petugas Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT.
| |
|
(3)
|
Bagan alur penyampaian SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
| |
|
(4)
|
Wajib Pajak yang belum menerima SPPT-PBB, dapat melakukan pengambilan SPPT-PBB pada:
| |
|
|
a.
|
UPTB Wilayah 1 untuk objek pajak PBB yang terletak di wilayah kerja Kecamatan Bulak, Kenjeran, Semampir, Pabean Cantian, Krembangan, dan Bubutan;
|
|
|
b.
|
UPTB Wilayah 2 untuk objek pajak PBB yang terletak di wilayah kerja Kecamatan Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Gunung Anyar, Sukolilo, Mulyorejo, dan Wonocolo;
|
|
|
c.
|
UPTB Wilayah 3 untuk objek pajak PBB yang terletak di Kecamatan Karang Pilang, Sawahan, Dukuh Pakis, Jambangan, Wiyung, dan Gayungan;
|
|
|
d.
|
UPTB Wilayah 4 untuk objek pajak PBB yang terletak di Kecamatan Lakarsantri, Tandes, Sukomanunggal, Asemrowo, Benowo, Sambikerep, dan Pakal;
|
|
|
e.
|
UPTB Wilayah 5 untuk objek pajak PBB yang terletak di Kecamatan Genteng, Tegalsari, Simokerto, Tambaksari, Gubeng, dan Wonokromo.
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengembalian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah menerima SPPT, maka tanda terima SPPT ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya dengan mencantumkan secara jelas nama dan tanggal diterimanya SPPT dimaksud.
| |
|
(2)
|
Tanda terima SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada bagian bawah SPPT dan disampaikan kembali kepada UPTB.
| |
|
(3)
|
SPPT yang tidak tersampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), harus diserahkan kembali kepada UPTB dengan berita acara pengembalian SPPT.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
JATUH TEMPO PEMBAYARAN Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang.
| |
|
(2)
|
Tanggal jatuh tempo sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum pada SPPT.
| |
|
(3)
|
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya.
| |
|
(4)
|
Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum atau cuti bersama secara Nasional.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
LAPORAN Pasal 10 | ||
|
(1)
|
UPTB menyusun rekapitulasi bulanan penyampaian dan pengembalian SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) yang ditandatangani oleh Kepala UPTB untuk diserahkan kepada Bidang selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| |
|
(2)
|
Bidang menyusun rekapitulasi bulanan penyampaian dan pengembalian SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| |
|
(3)
|
Bidang menyusun laporan penyampaian dan pengembalian SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang ditandatangani oleh Kepala BPKPD selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setelah diterimanya rekapitulasi bulanan penyampaian dan pengembalian SPOP dan LSPOP dari UPTB.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
(1)
|
UPTB menyusun rekapitulasi bulanan penyampaian SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang ditandatangani oleh Kepala UPTB untuk diserahkan kepada Bidang selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| |
|
(2)
|
UPTB menyusun rekapitulasi SPPT yang tidak tersampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), untuk diserahkan kepada Bidang selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| |
|
(3)
|
Bidang menyusun laporan penyampaian dan pengembalian SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang ditandatangani oleh Kepala BPKPD selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
PEMBIAYAAN Pasal 12 | ||
|
Besaran pembiayaan dan pertanggungjawaban penerimanya atas penyampaian SPPT oleh Ketua RW dan Ketua RT diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | ||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
| ||
|
a.
|
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 86);
| |
|
b.
|
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 nomor 64);
| |
|
c.
|
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/248/436.1.2/2016 tentang Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2017 di Kota Surabaya.
| |
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 2 Januari 2020 WALIKOTA SURABAYA, ttd TRI RISMAHARINI Diundangkan di Surabaya pada tanggal 2 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd HENDRO GUNAWAN BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 1 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.