Peraturan Walikota Kota Serang Nomor: 23 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SERANG
NOMOR 23 TAHUN 2018
 
TENTANG

TATA CARA PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR SECARA ONLINE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SERANG,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, bahwa bentuk, isi dan tata cara pengisian, penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan Pajak Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, mempermudah pembayaran serta meningkatkan pengawasan penerapan pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir, maka diperlukan data transaksi yang mudah, cepat, akurat, transparan, dan akuntabel;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Usaha Dan Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Secara Online;
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 39);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR SECARA ONLINE.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Serang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Serang.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Pajak daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
7.
Objek Pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak.
8.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
11.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
12.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
13.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
14.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut e-SPTPD adalah fasilitas yang disediakan oleh Perangkat Daerah bidang pendapatan kepada Wajib Pajak sebagai surat elektronik yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
16.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima dari subjek pajak sebagai imbalan atas penyediaan Jasa oleh pengusaha hotel, penyediaan makanan dan/atau minuman oleh pengusaha restoran, penyelenggara hiburan dan penyelenggara tempat parkir.
17.
Penyetoran adalah pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.
18.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
19.
Pelayanan adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah bidang pendapatan dalam bentuk barang dan/atau jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perpajakan daerah.
20.
Pengawasan transaksi usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut pengawasan adalah suatu proses untuk memastikan bahwa semua aktivitas transaksi pembayaran oleh subjek pajak kepada Wajib Pajak sudah dicatat/direkam/diinput sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
21.
Sistem Informasi Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Aplikasi Pajak Daerah adalah Perangkat dan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dan pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
22.
Data Transaksi Usaha selanjutnya disebut data transaksi pembayaran adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
23.
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi atau keadaan komputer yang terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet sehingga apabila komputer sedang online bisa mengakses internet tersebut.
24.
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak adalah sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha Wajib Pajak dengan sistem informasi Perangkat Daerah bidang pendapatan secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi data.
25.
Aplikasi Pajak Online adalah sistem pelaporan secara online yang berbasis web yang digunakan oleh Wajib Pajak Daerah untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
26.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
27.
Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini untuk meningkatkan pelayanan, mempermudah pembayaran serta meningkatkan pengawasan kepada Wajib Pajak atas penerapan pelaporan data transaksi usaha hotel, restoran, hiburan dan parkir secara online.
(2)
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
 
a.
meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan Daerah;
 
b.
mempermudah Wajib Pajak dalam membuat laporan omzet dan menghitung besar pajak yang harus disetorkan;
 
c.
mempermudah penyampaian laporan omzet;
 
d.
mempermudah pembayaran/penyetoran pajak Daerah;
 
e.
meningkatkan akurasi data penerimaan pembayaran Wajib Pajak; dan
 
f.
meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak.
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a.
sistem informasi pajak daerah;
b.
hak dan kewajiban;
c.
pengawasan;
d.
pengenaan sanksi; dan
e.
ketentuan peralihan.
 
 
 
 
BAB IV
SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

(1)
Pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir dilakukan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan Aplikasi Pajak Daerah.
(2)
Aplikasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas aplikasi pajak online dan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha.
  
Bagian Kedua
Aplikasi Pajak Daerah
 

Pasal 5

(1)Wajib Pajak wajib mengakses aplikasi yang sudah ditentukan secara online.
(2)Setiap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Online diberikan username dan password oleh Perangkat Daerah bidang pendapatan.
(3)
Wajib Pajak harus menginput laporan omzet dan/atau data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah melalui aplikasi pajak online sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.
(4)
Pelaksanaan penginputan laporan omzet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender setelah berakhirnya masa pajak.
(5)
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan omzet jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian laporan omzet jatuh pada hari kerja berikutnya.
(6)
Wajib Pajak yang menyampaikan laporan omzet dan/atau data transaksi usahanya sebagaimana di maksud pada ayat (3), dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPTPD.
(7)
Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Daerah melalui Bank yang ditujukan oleh Walikota.
(8)
Bukti pembayaran/setoran atau dokumen yang dipersamakan yang divalidasi dari bank merupakan bukti pembayaran yang sah, dijadikan dasar dalam pencatatan dan/atau pembukuan oleh Perangkat Daerah bidang pendapatan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
 

Pasal 6

(1)
Sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak terdiri dari alat perekam data transaksi usaha dan sistem pelaporan online.
(2)
Sistem informasi pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada sistem transaksi usaha yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi pembayaran.
(3)
Atas nama Walikota, kepala Perangkat Daerah bidang pendapatan berwenang menghubungkan alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipasang pada sistem yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh Perangkat Daerah bidang pendapatan.
(4)
Alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merekam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak kepada Wajib Pajak secara real time yang dapat dipantau oleh Perangkat Daerah bidang pendapatan.
(5)
Data transaksi usaha Wajib Pajak hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tanda Tangan Elektronik
 

Pasal 7

(1.)
Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas:
 
a.
identitas penandatangan; dan
 
b.
keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.
(2)
Tanda Tangan Elektronik dalam transaksi elektronik merupakan persetujuan penandatangan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersebut.
(3)
Ketentuan mengenai Tanda Tangan Elektronik mengacu kepada peraturan perundangan tentang informasi dan transaksi elektronik.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Data Transaksi Secara Online
 

Pasal 8

(1)
Sistem transaksi usaha secara online meliputi data pembayaran atas:
 
a.
Pajak Hotel meliputi:
 
 
1.
kamar dan ruang pertemuan/banquet;
 
 
2.
jasa pencucian (laundry);
 
 
3.
telepon, faximile, internet, fotocopy;
 
 
4.
transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan hotel dengan pihak lain;
 
 
5.
fasilitas olahraga untuk tamu hotel dan bukan tamu hotel; dan
 
 
6.
persewaan ruangan yang dimiliki atau dikelola hotel.
 
b.
Pajak Restoran meliputi:
 
 
1.
penjualan makanan dan/atau minuman;
 
 
2.
pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran (room charge); dan
 
 
3.
jasa boga/catering.
 
c.
Pajak Hiburan meliputi:
 
 
1.
room charge;
 
 
2.
harga tanda masuk/karcis/tiket masuk/coin/minimum charge/cover charge/first drink charge, dan sejenisnya;
 
 
3.
membership/kartu anggota dan sejenisnya; dan
 
d.
Pajak Parkir meliputi:
 
 
1.
tiket masuk pada pintu masuk/keluar;
 
 
2.
karcis berlangganan (member); dan
 
 
3.
persewaan pengelolaan tempat parkir.
(2)
Data transaksi lainnya yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir, meliputi:
 
a.
data transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh pejabat, Wajib Pajak yang bersangkutan dan pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
data transaksi pembayaran hanya digunakan untuk keperluan Perangkat Daerah bidang pendapatan dalam hal perpajakan daerah;
 
c.
data sistem transaksi secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan atau perkembangan data transaksi usaha yang menjadi objek dasar perhitungan pajak yang terutang atau penambahan jenis pajak sesuai kemampuan Perangkat Daerah bidang pendapatan; dan
 
d.
perubahan data sistem transaksi secara online hanya dapat dilakukan atas persetujuan Perangkat Daerah bidang pendapatan.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pemasangan Jaringan, Perangkat dan Sistem Informasi
 

Pasal 9

(1)
Sebelum dilakukan pemasangan jaringan, perangkat dan sistem informasi, Perangkat Daerah bidang pendapatan melakukan survei terhadap spesifikasi perangkat dan sistem informasi transaksi pembayaran milik Wajib Pajak yang akan dilaporkan secara online.
(2)
Perangkat Daerah bidang pendapatan dapat menyediakan perangkat dan sistem bagi Wajib Pajak yang belum memiliki perangkat secara online.
(3)
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki perangkat dan sistem informasi transaksi usaha secara terpusat, maka pelaksanaan pelaporan secara online dilakukan pada perangkat dan sistem informasi yang ada di tempat/outlet di daerah.
(4)
Dalam hal perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak tidak dapat dihubungkan dengan perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Perangkat Daerah bidang pendapatan, yang disebabkan tidak atau belum terdapatnya infrastruktur jaringan atau oleh sebab lain, maka Perangkat Daerah bidang pendapatan dapat menempatkan/menghubungkan perangkat atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dapat terlaksana sistem pelaporan secara online.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Penambahan/Pengurangan, Penghentian dan Pencabutan Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha
 

Pasal 10

(1)
Wajib Pajak yang telah menerapkan sistem pelaporan secara online, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala Perangkat Daerah bidang pendapatan untuk menambah atau mengurangi dan sistem pelaporan online.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penambahan atau pengurangan perangkat dan sistem pelaporan online dioperasikan oleh Wajib Pajak.
(3)
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ada ayat (2), Perangkat Daerah bidang pendapatan dapat memberikan persetujuan, dengan ketentuan:
 
a.
Dalam hal perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan telah tersedia;
 
b.
Dalam hal perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan tidak tersedia, Perangkat Daerah bidang pendapatan dapat melaksanakan sistem pelaporan secara online melalui perangkat dan sistem yang telah terpasang sebelumnya tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
 
c.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan perangkat maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.
(4)
Pemberian persetujuan penambahan atau pengurangan perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan kepada wajib pajak berdasarkan hasil evaluasi pengawasan informasi data transaksi pembayaran Pajak yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha kepada Perangkat Daerah bidang pendapatan, apabila:
 
a.
berhenti/dihentikan usahanya; atau
 
b.
pengalihan pengelolaan usaha.
(2)
Permohonan penghentian penggunaan Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum usaha Wajib Pajak dihentikan atau dialihkan.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal penghentian usaha wajib pajak disebabkan kondisi keadaan memaksa atau force majeur.
(4)
Perangkat dan sistem yang dihentikan dapat dialihkan oleh Perangkat Daerah bidang pendapatan kepada Wajib Pajak lain.
(5)
Dalam hal pengalihan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang tidak merubah atau mengganti perangkat transaksi pembayaran Pajak Daerah sebelumnya, maka perangkat tetap dapat terpasang berdasarkan surat pemberitahuan terjadinya pengalihan pengelolaan usaha.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pengecualiaan Pemasangan Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
 

Pasal 12

Dikecualikan dari kewajiban pemasangan Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha, terdiri atas: 
a.
Wajib Pajak yang penerimaan penjualannya kurang dari Rp10.0000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan;
b.
Wajib Pajak yang menjalankan usahanya kurang dari 3 (tiga) bulan; dan/atau
c.
Wajib Pajak yang mengalami kondisi keadaan memaksa atau force majeur.
 
 
 
 

Pasal 13

Keadaan memaksa (force majeur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c adalah keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya sistem pelaporan secara online.
 
 
 
 
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
 

Pasal 14

(1)
Wajib Pajak berhak:
 
a.
menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan daerah;
 
b.
memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melegalisasi bon penjualan atau bill, tiket/tanda masuk/karcis dan bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan daerah;
 
c.
Mendapatkan jaminan bahwa pemasangan/penyambungan/penempatan perangkat dan sistem tidak mengganggu perangkat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak; dan
 
d.
mendapatkan perbaikan perangkat yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak.
(2)
Wajib Pajak berkewajiban:
 
a.
memberikan informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
 
b.
memberikan kemudahan kepada Perangkat Daerah bidang pendapatan dalam melaksanakan sistem pelaporan secara online seperti meng-install/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem pelaporan online di tempat usaha Wajib Pajak;
 
c.
melaksanakan pemasukan data secara akurat untuk setiap transaksi pembayaran;
 
d.
menyimpan data transaksi usaha berupa bill pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;
 
e.
menjaga dan memelihara dengan baik perangkat yang ditempatkan/dihubungkan oleh Perangkat Daerah bidang pendapatan; dan
 
f.
melaporkan dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada Perangkat Daerah bidang pendapatan apabila perangkat mengalami kerusakan atau tidak berfungsi/beroperasi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Perangkat Daerah Bidang Pendapatan
 

Pasal 15

(1)
Perangkat Daerah bidang pendapatan berhak:
 
a.
memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan sistem Pelaporan secara online seperti meng-install/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem di tempat usaha Wajib Pajak;
 
b.
memperoleh informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak.
 
c.
mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak;
 
d.
monitoring data transaksi usaha;
 
e.
mengakses perangkat dan sistem Pelaporan online pelaporan transaksi;
 
f.
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Usaha berbeda dengan laporan e-SPTPD yang diberikan oleh Wajib Pajak; dan
 
g.
melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan baik yang disengaja atau karena kealpaan Wajib Pajak sehingga terjadinya kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan sistem pelaporan online.
(2)
Perangkat Daerah bidang pendapatan berkewajiban:
 
a.
menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
 
b.
membangun dan menyediakan jaringan;
 
c.
mengadakan, menyediakan, menyambung dan memelihara perangkat dan sistem pelaporan online dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
d.
menjamin tidak terjadi kerusakan atau terganggunya perangkat dan sistem data transaksi pembayaran dimiliki oleh Wajib Pajak atas pelaksanaan sistem pelaporan secara online;
 
e.
melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pajak Daerah, apabila terjadi kerusakan pada alat atau sistem perekam data transaksi usaha sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya sistem informasi menajemen pelaporan data transaksi usaha; dan
 
f.
menyimpan data transaksi usaha Wajib Pajak pada database pajak untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
 
 
 
 
BAB VI
PENGAWASAN
 

Pasal 16

Perangkat Daerah bidang pendapatan melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak.
 
 
 
 
BAB VII
PENGENAAN SANKSI
 

Pasal 17

Pengenaan Sanksi terhadap Wajib Pajak yang melakukan: 
a. 
menghancurkan, merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya, menghilangkan sebagian atau seluruh perangkat yang telah terpasang; 
b. 
menggunakan perangkat selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Perangkat Daerah bidang pendapatan;
c. 
mengubah data, perangkat dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari Perangkat Daerah bidang pendapatan; dan/atau 
d. 
mengalihkan perangkat kepada pihak lain tanpa seizin Perangkat Daerah bidang pendapatan.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Dalam hal Wajib Pajak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 akan diberi sanksi:
 
a.
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan omzet secara Online dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) atau menyampaikan setelah melewati 20 (dua puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pajak, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis; dan/atau
 
b.
kepala Perangkat Daerah bidang pendapatan atau pejabat yang ditunjuk dapat menertibkan surat ketetapan atas besaran pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah diberikan 3 (tiga) kali teguran tertulis.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 akan diberikan sanksi:
 
a.
pemeriksaan secara lengkap untuk masa pajak maksimal 5 (lima) tahun ke belakang; dan/atau
 
b.
pemuthakhiran data atau checker selama 1 (satu) bulan penuh.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 19

Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, Subyek pajak yang telah dikukuhkan sebagai wajib pajak masih dapat melaporkan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir dengan formulir SPTPD sampai dengan 1 Juli 2019.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Serang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 16 Juli 2018
WALIKOTA SERANG,
ttd.
Tb. HAERUL JAMAN

Diundangkan di Serang
pada tanggal 17 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA SERANG,
ttd.
Tb. URIP HENUS

BERITA DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2018 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.