Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 94 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG

NOMOR 94 TAHUN 2020


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah penganggaran belanja disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka penganggaran hibah baik berupa uang maupun barang atau jasa dianggarkan pada Perangkat Daerah terkait;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditinjau kembali;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
20.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
21.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 48);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
27.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2019 Nomor 45);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2019 Nomor 45), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Dihapus.
 
(2)
Perangkat Daerah pengelola hibah dan/atau bantuan sosial mempunyai tugas sebagai berikut:
 
 
a.
menerima usulan/proposal dari pemohon untuk disampaikan kepada Walikota, khusus usulan/proposal bantuan sosial dapat secara kolektif;
 
 
b.
melakukan evaluasi terhadap usulan/proposal yang diajukan oleh pemohon;
 
 
c.
membuat rekomendasi hasil evaluasi terhadap usulan/proposal untuk disampaikan kepada Walikota melalui TAPD;
 
 
d.
menyusun perencanaan hibah dan bantuan sosial dalam Rencana Kerja;
 
 
e.
menyusun Keputusan Walikota tentang penetapan penerima hibah dan/atau bantuan sosial; dan
 
 
f.
menyiapkan dokumen administrasi berupa Naskah Perjanjian Hibah Daerah, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
memiliki kepengurusan di daerah;
 
 
b.
memiliki keterangan domisili dari lurah setempat atau sebutan lainnya; dan
 
 
c.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan Lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah.
 
(2)
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
 
 
a.
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
 
 
b.
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah; dan
 
 
c.
memiliki sekretariat tetap di daerah.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Hibah berupa uang/barang/jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD.
 
(2)
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Hibah berupa uang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) dianggarkan dalam klasifikasi belanja operasi, jenis belanja hibah, obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek belanja berkenaan pada RKA-SKPD.
 
(2)
Obyek belanja hibah dan rincian obyek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Pemerintah Pusat;
 
 
b.
Pemerintah Daerah lain;
 
 
c.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
 
 
d.
Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
 
(3)
Hibah berupa barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam klasifikasi belanja operasi yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan/atau jasa, obyek belanja hibah barang dan/atau jasa, rincian obyek dan sub rincian obyek belanja hibah barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada Perangkat Daerah.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang/barang/jasa berdasarkan atas DPA-SKPD.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Pemohon menyampaikan surat permohonan pencairan hibah beserta proposal hibah kepada Perangkat Daerah pengelola hibah.
 
(2)
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam usulan/proposal yang diajukan menggunakan data terbaru sesuai dengan jumlah dalam APBD.
 
(3)
Kepala Perangkat Daerah pengelola hibah melakukan verifikasi dan mengesahkan berkas permohonan dan mengajukan surat permohonan pencairan dana kepada Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan kelengkapan sebagai berikut:
 
 
a.
surat permohonan pencairan dari kepala perangkat daerah;
 
 
b.
naskah perjanjian hibah daerah (bermaterai);
 
 
c.
berita acara serah terima uang (bermaterai);
 
 
d.
pakta integritas (bermaterai);
 
 
e.
surat keterangan transfer yang ditandatangani oleh calon penerima hibah (bermaterai);
 
 
f.
usulan/proposal pengajuan dari calon penerima hibah yang dilengkapi dengan surat permohonan pencairan hibah;
 
 
g.
kwitansi bermaterai cukup yang ditandatangani oleh penerima hibah;
 
 
h.
softcopy surat permohonan pencairan dana; dan
 
 
i.
dokumen pendukung pada saat evaluasi terhadap usulan/proposal.
 
(4)
Dokumen pendukung pada saat evaluasi terhadap usulan/proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i, antara lain:
 
 
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik calon penerima hibah;
 
 
b.
fotocopy dokumen pendirian/pembentukan badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan atau penunjukan/pengangkatan sebagai pengurus, dapat berupa akta notaris/keputusan penunjukan/pengangkatan sebagai pengurus atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
 
 
c.
surat pernyataan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh calon penerima hibah bagi badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan;
 
 
d.
surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota; surat pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala Perangkat Daerah terkait; atau surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
 
 
e.
fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang sah dan/atau surat pernyataan tentang kepemilikan tanah yang diketahui oleh Lurah (apabila kegiatan yang diajukan merupakan pekerjaan konstruksi) serta dilengkapi dengan foto; dan
 
 
f.
fotocopy rekening bank atas nama badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
 
(5)
Surat permohonan pencairan dan format kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tercantum pada Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Walikota ini.
 
(6)
Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengajukan surat permohonan pencairan dana kepada Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
 
(7)
PPK SKPKD mempersiapkan dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ditandatangani oleh Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
 
(8)
Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan dokumen diajukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan kepada pemohon Hibah.
 
(9)
Pemohon Hibah dapat mencairkan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D tersebut ke Bank Persepsi yang telah ditunjuk.
 
(10)
Untuk Sekretariat Daerah, penandatangan surat permohonan pencairan dana dilakukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 16 ayat (5), ayat (7) dan ayat (8) diubah dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Walikota menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD.
 
(2)
Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
 
(3)
Penyaluran/penyerahan hibah kepada penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
 
(4)
Penerima hibah dapat menggunakan dana hibah sejak penandatanganan NPHD.
 
(5)
Penyerahan Hibah berupa uang/barang/jasa kepada penerima hibah dituangkan dalam berita acara serah terima.
 
(6)
Dihapus.
 
(7)
Permintaan pencairan atas Belanja Hibah dilakukan dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
 
(8)
Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) mempunyai tugas memproses permintaan pembayaran dan pencairan hibah berupa uang sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Proses pembayaran atas belanja hibah dilakukan melalui Perangkat Daerah pengelola hibah.
 
(2)
Pemohon menyampaikan surat permohonan pencairan hibah beserta proposal hibah kepada Perangkat Daerah pengelola hibah sesuai bidang kewenangannya.
 
(3)
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam usulan/proposal yang diajukan menggunakan data terbaru sesuai dengan kondisi di lapangan.
 
(4)
Kepala Perangkat Daerah melakukan verifikasi dan mengesahkan berkas permohonan dan mengajukan surat permohonan pencairan dana kepada Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan kelengkapan sebagai berikut:
 
 
a.
surat permohonan pencairan dari kepala perangkat daerah pengelola hibah;
 
 
b.
naskah perjanjian hibah daerah (bermaterai);
 
 
c.
berita acara serah terima uang (bermaterai);
 
 
d.
pakta integritas (bermaterai);
 
 
e.
surat keterangan transfer yang ditandatangani oleh calon penerima hibah (bermaterai);
 
 
f.
usulan/proposal pengajuan dari calon penerima hibah yang dilengkapi dengan surat permohonan pencairan hibah; dan
 
 
g.
kwitansi bermaterai cukup yang ditandatangani oleh penerima hibah.
 
(5)
Dokumen-dokumen pendukung pada saat evaluasi terhadap usulan/proposal yang diajukan oleh pemohon dalam rangka penyusunan anggaran, antara lain:
 
 
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik calon penerima hibah;
 
 
b.
fotocopy dokumen pendirian/pembentukan badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan atau penunjukan/pengangkatan sebagai pengurus, dapat berupa akta notaris/keputusan penunjukan/pengangkatan sebagai pengurus atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
 
 
c.
surat pernyataan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh calon penerima hibah bagi badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan;
 
 
d.
surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota; surat pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala Perangkat Daerah terkait; atau surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
 
 
e.
fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang sah dan/atau surat pernyataan tentang kepemilikan tanah yang diketahui oleh Lurah (apabila kegiatan yang diajukan merupakan pekerjaan konstruksi) serta dilengkapi dengan foto; dan/atau
 
 
f.
fotocopy rekening bank atas nama badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
 
(6)
Surat permohonan pencairan dan format kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tercantum pada Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX Peraturan Walikota ini.
 
(7)
Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 4, mengajukan surat permohonan pencairan dana kepada Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
 
(8)
PPK SKPKD mempersiapkan dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ditandatangani oleh Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
 
(9)
Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan dokumen diajukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan kepada pemohon Hibah.
 
(10)
Pemohon Hibah dapat mencairkan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D tersebut ke Bank Persepsi yang telah ditunjuk.
 
(11)
Untuk Sekretariat Daerah, penandatangan surat permohonan pencairan dana dilakukan oleh Kepala Bagian sesuai tugas dan kewenangannya.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
Hibah berupa uang dan barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja operasi dalam program dan kegiatan pada Perangkat Daerah terkait.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 33
 
(1)
Bantuan sosial berupa uang dan barang dicantumkan dalam RKA-SPKD.
 
(2)
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penganggaran bantuan sosial dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 34
 
(1)
Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam klasifikasi belanja operasi, jenis belanja bantuan sosial, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada SKPD.
 
(2)
Objek belanja bantuan sosial dan rincian obyek belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
individu dan/atau keluarga;
 
 
b.
masyarakat; dan
 
 
c.
lembaga non pemerintahan.
 
(3)
Bantuan sosial berupa barang dianggarkan pada Perangkat Daerah, dalam klasifikasi belanja operasi yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja bantuan sosial barang dan rincian obyek belanja bantuan sosial barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 36
 
Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang dan barang berdasarkan atas DPA-SKPD.
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan ayat (11) Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 37
 
(1)
Walikota menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Walikota berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD.
 
(2)
Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
 
(3)
Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan Walikota setelah diverifikasi oleh Perangkat Daerah terkait.
 
(4)
Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial dilakukan setelah penandatanganan Keputusan Walikota tentang Penetapan Daftar Penerima bantuan sosial.
 
(5)
Penerima bantuan sosial dapat menggunakan dana bantuan sosial sejak penandatanganan Keputusan Walikota tentang Penetapan Daftar Penerima bantuan sosial.
 
(6)
Penyerahan bantuan sosial berupa barang kepada penerima bantuan sosial dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
 
(7)
Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
(8)
Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per penerima bantuan sosial pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU).
 
(9)
Proses pembayaran atas belanja bantuan sosial dilakukan melalui Perangkat Daerah Pengelola bantuan sosial.
 
(10)
Pemohon menyampaikan surat permohonan pencairan bantuan sosial beserta proposal bantuan sosial kepada Perangkat Daerah Pengelola bantuan sosial sesuai bidang kewenangannya.
 
(11)
Perangkat Daerah Pengelola bantuan sosial melakukan verifikasi dan mensahkan berkas dan mengajukan surat permohonan pencairan dana kepada Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) beserta dokumen kelengkapannya sebagai berikut:
 
 
a.
surat permohonan pencairan dari Kepala Perangkat Daerah;
 
 
b.
berita acara serah terima uang (bermaterai);
 
 
c.
pakta integritas (bermaterai);
 
 
d.
surat keterangan transfer yang ditandatangani oleh calon penerima bantuan sosial (bermaterai);
 
 
e.
proposal pengajuan dari calon penerima bantuan sosial yang dilengkapi dengan Surat Permohonan Pencairan Bantuan Sosial;
 
 
f.
kwitansi bermaterai cukup yang ditandatangani oleh penerima bantuan sosial; dan
 
 
g.
file surat permohonan pencairan dana.
 
(12)
Dokumen-dokumen pendukung pada saat evaluasi terhadap usulan/proposal yang diajukan oleh pemohon dalam rangka penyusunan anggaran, antara lain:
 
 
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik calon penerima bantuan sosial;
 
 
b.
fotocopy dokumen pendirian/pembentukan organisasi kemasyarakatan/kelompok orang atau penunjukan/pengangkatan sebagai pengurus, dapat berupa akta notaris/keputusan penunjukan/pengangkatan sebagai pengurus atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
 
 
c.
surat pernyataan tidak terjadi konflik internal yang ditandatangani oleh calon penerima bantuan sosial (organisasi kemasyarakatan/kelompok orang/non pemerintahan); dan/atau
 
 
d.
fotocopy rekening bank.
 
(13)
Format kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, tercantum dalam Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII dan Lampiran XVIII Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 40
 
(1)
Bantuan sosial berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja bantuan sosial pada SKPD dalam tahun anggaran berkenaan.
 
(2)
Bantuan sosial berupa barang dicatat sebagai realisasi obyek belanja bantuan sosial pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada Perangkat Daerah Pengelola bantuan sosial terkait.
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 41
 
(1)
SKPD membuat rekapitulasi penyaluran bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) paling lambat tanggal 5 Januari tahun anggaran berikutnya.
 
(2)
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama penerima,alamat dan besaran bantuan sosial yang diterima oleh masing-masing individu dan/atau keluarga.
 
 
 
 
 
16.
Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan (1) satu Pasal yakni Pasal 45A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 45A
 
Ketentuan Lampiran I sampai dengan Lampiran XX Peraturan Walikota Semarang Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XX Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 29 Desember 2020
WALIKOTA SEMARANG,
ttd.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 29 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG,
ttd.
ISWAR AMINUDDIN

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2020 NOMOR 94
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.