Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 2 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 2 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah;
b.
bahwa dengan kondisi Piutang Retribusi Daerah di Kota Semarang, dibutuhkan kepastian hukum terhadap pengelolaannya agar akuntabilitas keuangan tercapai;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 69) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 115);
13.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 126);
14.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 71) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 90);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang Dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
16.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 607);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Semarang.
4.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Kepala OPD adalah Kepala Perangkat Daerah Kota Semarang.
6.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut, pengumpul atau pemotong retribusi tertentu.
7.
Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
8.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
12.
Piutang Retribusi Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan retribusi meliputi pokok retribusi, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir pembebanan hutang yang besarannya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Retribusi Terhutang, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding.
13.
Penyisihan Piutang adalah estimasi yang dilakukan untuk piutang tidak tertagih pada akhir setiap periode yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
16.
Badan Hukum adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.
Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasional, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah:
a.
memberikan kepastian hukum dan tata tertib administrasi dalam pengelolaan Retribusi Daerah;
b.
memberikan kepastian bagi Wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban membayar utang Retribusi Daerah; dan
c.
meningkatkan akuntabilitas dalam Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB II
KEWENANGAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 3

(1)
Walikota dapat menghapuskan Piutang Retribusi Daerah.
(2)
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walikota berdasarkan usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah oleh Kepala OPD sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan:
 
a.
sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), oleh walikota; dan
 
b.
lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) oleh Walikota setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
(2)
Batasan nilai Piutang Retribusi Daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Piutang Retribusi Daerah per Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 5

(1)
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah diberikan dalam bentuk penghapusan dari seluruh besaran retribusi yang terutang termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda yang tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
(2)
Jenis Piutang Retribusi Daerah yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan dalam Peraturan Walikota ini meliputi:
 
a.
Retribusi Jasa Umum;
 
b.
Retribusi Jasa Usaha; dan
 
c.
Retribusi Perizinan Tertentu.
(3)
Piutang Retribusi Daerah yang dapat dihapuskan adalah Piutang Retribusi Daerah yang tercantum dalam:
 
a.
SKRD; dan
 
b.
STRD.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Piutang Retribusi Daerah yang dapat dihapuskan karena kedaluwarsa.
(2)
Piutang Retribusi Daerah yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Wajib Retribusi Orang Pribadi dan Wajib Retribusi Badan.
(3)
Piutang Retribusi Daerah yang dapat dihapuskan untuk Wajib Retribusi Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Piutang Retribusi Daerah yang tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
Wajib Retribusi meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
 
b.
Wajib Retribusi tidak dapat ditemukan;
 
c.
hak untuk melakukan penagihan Retribusi Daerah sudah daluwarsa;
 
d.
dokumen sebagai dasar penagihan Retribusi Daerah tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
e.
hak Daerah untuk melakukan penagihan Retribusi Daerah tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Walikota.
(4)
Piutang Retribusi Daerah yang dapat dihapuskan untuk Wajib Retribusi Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Piutang Retribusi Daerah yang tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
Wajib Retribusi bubar, likuidasi, atau pailit dan Wajib Retribusi tidak dapat ditemukan;
 
b.
hak untuk melakukan penagihan Retribusi Daerah sudah daluwarsa;
 
c.
dokumen sebagai dasar penagihan Retribusi Daerah tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
 
d.
hak Daerah untuk melakukan penagihan Retribusi Daerah tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Hak untuk penagihan Retribusi Daerah, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi Daerah, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; dan
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi Daerah dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat teguran dan/atau surat paksa yang dibuktikan dengan tanda terima dan/atau berita acara penyampaian surat paksa.
(4)
Pengakuan utang Retribusi Daerah secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi Daerah dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi Daerah secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENYISIHAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 8

(1)
Penyisihan Piutang Retribusi Daerah bertujuan untuk menyajikan nilai bersih piutang yang dapat direalisasikan.
(2)
Nilai bersih Piutang Retribusi Daerah yang dapat direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari Piutang Retribusi Daerah dikurangi dengan Penyisihan Piutang Retribusi Daerah.
(3)
Penyisihan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penyisihan Piutang Retribusi Daerah
 
Paragraf 1
Tahapan Penyisihan Piutang Retribusi Daerah
 

Pasal 9

Tata cara Penyisihan Piutang Retribusi Daerah dilakukan dengan tahapan:
a.
penentuan kualitas Piutang Retribusi Daerah;
b.
penentuan besaran Penyisihan Piutang Retribusi Daerah;
c.
pencatatan Penyisihan Piutang Retribusi Daerah; dan
d.
pelaporan Penyisihan Piutang Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Penentuan Kualitas Piutang Retribusi Daerah
 

Pasal 10

(1)
Kepala OPD menilai kualitas Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a.
(2)
Penilaian kualitas Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kondisi Piutang Retribusi Daerah pada tanggal laporan dengan langkah-langkah:
 
a.
penilaian kualitas Piutang Retribusi Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan:
 
 
1.
jatuh tempo Piutang Retribusi Daerah; dan/atau
 
 
2.
upaya penagihan.
 
b.
menetapkan kriteria kualitas Piutang Retribusi Daerah:
 
 
1.
kualitas lancar, ditentukan dengan kriteria:
 
 
 
a)
umur Piutang Retribusi Daerah 0 sampai dengan 1 (satu) bulan; dan/atau
 
 
 
b)
apabila Wajib Retribusi belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.
 
 
2.
kualitas kurang lancar, ditentukan dengan kriteria:
 
 
 
a)
umur Piutang Retribusi Daerah 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan; dan/atau
 
 
 
b)
apabila Wajib Retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan.
 
 
3.
Kualitas diragukan, ditentukan dengan kriteria:
 
 
 
a)
umur Piutang Retribusi Daerah 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; dan/atau
 
 
 
b)
apabila Wajib Retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan.
 
 
4.
Kualitas macet, ditentukan dengan kriteria:
 
 
 
a)
umur Piutang Retribusi Daerah lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan/atau
 
 
 
b)
apabila Wajib Retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan satu tahun sekali, pada akhir tahun anggaran.
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Penentuan Besaran Penyisihan Piutang Retribusi Daerah
 

Pasal 11

Penentuan besaran Penyisihan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditentukan dengan besaran:
a.
kualitas lancar, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Piutang Retribusi Daerah dengan kualitas lancar;
b.
kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari Piutang Retribusi Daerah dengan kualitas kurang lancar;
c.
kualitas diragukan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari Piutang Retribusi Daerah dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan jika ada; dan
d.
kualitas macet, sebesar 100% (seratus persen) dari Piutang Retribusi Daerah dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan jika ada.
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Pencatatan Penyisihan Piutang Retribusi Daerah
 

Pasal 12

(1)
Pencatatan Penyisihan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan berdasarkan dokumen bukti memorial Penyisihan Piutang Retribusi Daerah.
(2)
Pencatatan Penyisihan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada akhir periode pelaporan atau tanggal pelaporan dan dicatat sebesar nilai kotor (brutto).
(3)
Format pencatatan Penyisihan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPK-OPD dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Pelaporan Penyisihan Piutang Retribusi Daerah
 

Pasal 13

(1)
Pelaporan Penyisihan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d yaitu:
 
a.
beban Penyisihan Piutang Retribusi Daerah; dan
 
b.
Penyisihan Piutang Retribusi Daerah tidak tertagih.
(2)
Beban Penyisihan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disajikan dalam Laporan Operasional.
(3)
Penyisihan Piutang Retribusi Daerah tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disajikan dalam neraca.
(4)
Format Laporan Operasional dan neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 14

(1)
Pada setiap akhir tahun anggaran, kepala OPD pengelola Retribusi Daerah membuat daftar usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
(2)
Daftar usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
Nama Wajib Retribusi Daerah;
 
b.
Alamat Wajib Retribusi Daerah;
 
c.
Nomor pokok Wajib Retribusi Daerah;
 
d.
Jenis Retribusi Daerah;
 
e.
Tahun Retribusi Daerah;
 
f.
Jumlah Piutang Retribusi Daerah yang akan dihapuskan;
 
g.
Tindakan penagihan yang pernah dilakukan; dan
 
h.
Alasan dihapuskan.
(3)
Retribusi Daerah hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya laporan hasil penelitian dengan prosedur sebagai berikut:
 
a.
dilakukan inventarisir Piutang Retribusi Daerah yang sudah tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan penagihannya oleh OPD pengelola Retribusi Daerah, disertai alasan tentang kesulitan penagihannya;
 
b.
hasil inventarisir sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diaudit oleh Inspektorat;
 
c.
hasil audit disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah, pengelola Retribusi Daerah; dan
 
d.
Kepala OPD menyampaikan usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah kepada Walikota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) dilakukan oleh Tim Penelitian.
(2)
Tim penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari unsur Perangkat Daerah pengelola Retribusi Daerah dan dapat melibatkan OPD lain.
(3)
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Kepala OPD.
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Berdasarkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang telah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Kepala OPD pengelola Retribusi Daerah mengajukan permohonan penghapusan kepada Walikota.
(2)
Penghapusan Piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Penghapusan tagihan atau penghapusan mutlak Piutang Retribusi Daerah dilakukan dengan cara menutup ekstrakomtabel dan tidak melakukan penjurnalan kembali serta diungkapkan dalam catatan laporan keuangan daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 6 Januari 2022
WALIKOTA SEMARANG,
ttd.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 6 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG,
ttd.
ISWAR AMINUDDIN

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2022 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.