Peraturan Walikota Kota Samarinda Nomor: 2 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA
NOMOR 2 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SAMARINDA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana kewenangan Wali Kota untuk memberikan pengurangan atas pokok piutang ketetapan Pajak Daerah dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif Pajak Daerah;
b.
bahwa pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007 sampai dengan tahun 2011;
c.
bahwa Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 3);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Samarinda.
2.
Walikota adalah Wali Kota Samarinda.
3.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda.
4.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan dan dikenakan kewajiban membayar pajak.
8.
Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang tercantum dalam SPPDT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan/Keberatan/Banding/Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi yang masih harus ditagih kepada wajib pajak atau penanggung pajak.
9.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang yang selanjutnya disingkat SPPDT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
10.
Penghapusan Sanksi Administratif adalah menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang, tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
11.
Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SISMIOP adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek PBB-P2 dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas Objek Pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (antara lain berupa SPPDT PBB-P2, Surat Setoran Pajak Daerah PBB-P2, dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak), pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui pelayanan satu tempat.
 
 
 
 
BAB II
BESARNYA PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PBB-P2
 
Bagian Kesatu
Besarnya Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan PBB-P2
 

Pasal 2

Besarnya pemberian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2 ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2
 

Pasal 3

Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar dihapuskan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Online System
 

Pasal 4

Pemberian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2 dan pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan secara otomatis melalui SISMIOP.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB-P2
 
Bagian Kesatu
Bidang Yang Menangani
 

Pasal 5

Badan melakukan proses pemberian pengurangan atas pokok Piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 melalui Pejabat yang ditunjuk yaitu:
a.
Kepala Bidang Official Assesment; dan
b.
Kepala Bidang Perencanaan dan Sistem Informasi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan PBB-P2
 

Pasal 6

(1)
Kepala Bidang Official Assesment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, melakukan tugas sebagai berikut:
 
a.
melalui Kepala Sub Bidang PBB I dan PBB II menginventarisir Piutang PBB-P2 yang masih ada mulai Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2011;
 
b.
melakukan pemindaian ketetapan pokok PBB-P2 dan sanksi administratif PBB-P2 mulai Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2011;
 
c.
merekapitulasi besaran nilai hasil pemindaian;
 
d.
melakukan rekonsiliasi hasil inventarisasi dan pemindaian Piutang PBB-P2 dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dengan Kepala Bidang Perencanaan dan Sistem Informasi; dan
 
e.
melaporkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Kepala Badan.
(2)
Kepala Bidang Perencanaan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, melakukan tugas sebagai berikut:
 
a.
melalui Kepala Sub Bidang Teknologi Informasi melakukan penyesuaian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2 dengan cara mengalikan pokok Piutang PBB-P2 pada setiap tahun pajak dengan besaran pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pada SISMIOP; dan
 
b.
melakukan proses pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2
 

Pasal 7

(1)
Atas laporan hasil rekonsiliasi yang diterimanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal (6) ayat (1) huruf e, Kepala Badan membentuk Tim Peneliti Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberi pengurangan pokok piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada bank atau tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 9

(1)
Wajib Pajak yang telah diberikan pengurangan atas pokok Piutang ketetapan PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib Pajak yang telah diberikan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat diberikan pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2 dan/atau pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
(3)
Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember Tahun 2020.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 10

Pembayaran atas piutang ketetapan pokok PBB-P2 dan sanksi administratif Piutang PBB-P2 yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sebelum Peraturan Walikota ini mulai berlaku, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atas pokok piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2 atau tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Samarinda.
 
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 13 Januari 2020
WALIKOTA SAMARINDA,
ttd.
SYAHARIE JA’ANG

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 13 Januari 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA,
ttd.
SUGENG CHAERUDDIN

BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2020 NOMOR 67.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.