Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 32 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK

NOMOR 32 TAHUN 2018

 
TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (8) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11.
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
18.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
19.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
20.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 94) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Daerah Kota Pontianak Nomor 138);
21.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pontianak.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD-PPD adalah instansi yang melakukan Pelayanan Pajak Daerah.
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
7.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
9.
Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti pembayaran PBB-P2 dari tempat pembayaran yang ditunjuk.
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
11.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPMKPPD adalah surat perintah untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang pajak atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
12.
Surat Perintah Pencairan Dana Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SP2D kelebihan pembayaran pajak daerah adalah surat perintah pencairan dana kelebihan pembayaran pajak yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah berdasarkan SPMKPPD.
13.
Kompensasi Utang Pajak Daerah adalah pembayaran utang pajak yang dananya berasal dan kelebihan pembayaran pajak daerah yang telah disetor ke Rekening Kas Daerah melalui penerbitan SPMKPPD dengan SP2D kelebihan pembayaran pajak daerah.
14.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKPPD adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
15.
Pemohon adalah wajib pajak atau kuasa wajib pajak yang menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pajak.
16.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor registrasi yang diberikan kepada wajib pajak daerah.
18.
Nomor Pokok Objek Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPOPD adalah nomor registrasi yang diberikan kepada objek pajak daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini adalah memberikan arah dan petunjuk tentang tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a.
pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah;
b.
tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
c.
kewenangan pemberian pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
d.
penatausahaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan
e.
ketentuan penutup.
 
 
 
 
 
BAB III
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota melalui Kepala SKPD-PPD.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penyetoran pajak yang terdapat pada SSPD dan STTS.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan karena:
 
a.
jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak terutang; atau
 
b.
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 6

(1)
Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan sekurang- kurangnya:
 
a.
nama, alamat, nomor telepon dan alamat email wajib pajak;
 
b.
nomor kartu tanda penduduk;
 
c.
NPWPD/ NPOPD;
 
d.
jenis pajak;
 
e.
masa pajak;
 
f.
besarnya kelebihan pembayaran pajak; dan
 
g.
alasan yang jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotokopi identitas pemohon;
 
b.
surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
 
c.
fotokopi identitas penerima kuasa;
 
d.
SSPD atau STTS asli;
 
e.
fotokopi nomor rekening buku tabungan wajib pajak; dan/atau
 
f.
dokumen pendukung pengembalian kelebihan pajak lainnya yang sah sesuai aspek alasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3)
Contoh pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4)
Dalam hal Permohonan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sudah memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) maka SKPD-PPD akan menerbitkan tanda terima berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
SKPD-PPD melakukan penelitian atau pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)
Penelitian atau pemeriksaan permohonan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara penelitian atau pemeriksaan administrasi dan jika diperlukan dapat juga dilaksanakan dengan peninjauan lapangan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sebagai bahan pengkajian.
(3)
Dalam melaksanakan penelitian atau pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), SKPD-PPD dapat dibantu oleh instansi lain yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4)
Hasil penelitian atau pemeriksaan SKPD-PPD menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), harus memberikan keputusan.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dilampaui dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengembalian pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterima atau dikabulkan, maka Kepala SKPD-PPD menerbitkan SKPDLB.
(2)
SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya keputusan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Jika wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, maka kelebihan pembayaran pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak lainnya.
(2)
Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau utang pajak atas nama Wajib Pajak lainnya.
(3)
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam nota perhitungan pengembalian pembayaran pajak daerah.
(4)
Pengembalian pembayaran pajak daerah dilakukan dengan pemindahbukuan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Apabila keputusan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditolak, maka Kepala SKPD-PPD menerbitkan surat pemberitahuan yang berisikan penolakan terhadap permohonan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2)
Surat pemberitahuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan disampaikan ke Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya keputusan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Kepala SKPD-PPD menerbitkan SPMKPPD dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKPDLB.
(2)
Pembayaran kekurangan pajak dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
(3)
Jika SPMKPPD, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak tersebut.
(4)
Dalam hal wajib pajak diberikan imbalan bunga, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kepala SKPD-PPD menerbitkan surat keputusan imbalan bunga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, terhitung sejak diterbitkannya surat perintah membayar kelebihan pajak.
(5)
Kepala SKPD-PPD berdasarkan surat keputusan imbalan bunga, sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), menerbitkan surat perintah membayar imbalan bunga.
 
 
 
 
 
BAB V
KEWENANGAN PEMBERIAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 13

(1)
Kewenangan pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan nilai sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) didelegasikan oleh Walikota kepada Kepala SKPD-PPD.
(2)
Terhadap kewenangan pemberian keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan besaran pengembalian pembayaran pajak lebih dan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBEBANAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 14

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 30 April 2018
Pjs. WALIKOTA PONTIANAK,
ttd
MAHMUDAH

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 30 April 2018
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd
URAY INDRA MULYA

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2018 NOMOR 32
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.