Peraturan Walikota Kota Pasuruan Nomor: 24 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 24 TAHUN 2019
 
TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
 

Menimbang

bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota­ kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
10.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor O1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok­ pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14);
15.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15);
16.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
17.
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 77);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Pasuruan.
2.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan.
3.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
4.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
5.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB­-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
6.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
7.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.
8.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
9.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
10.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
 
BAB II
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
 

Pasal 2

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah atas:
a.
SPPT PBB-P2;
b.
SKPD PBB-P2;
c.
SKPDLB PBB-P2; dan
d.
SKPND.
 

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak berpendapat bahwa luas obyek pajak bumi tidak sebagaimana mestinya;
 
b.
Wajib Pajak berpendapat bahwa luas obyek pajak bangunan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
 
c.
nilai jual obyek PBB-P2 tidak sebagaimana mestinya.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
 
a.
perorangan atau kolektif untuk SPPT PBB-P2; atau
 
b.
perorangan untuk SKPD PBB-P2.
 

Pasal 4

(1)
Pengajuan keberatan SPPT PBB-P2 secara perorangan atau kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
SPPT PBB-P2 atau SKPD PBB-P2 asli, tahun yang berkenaan;
 
b.
surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
 
c.
fotokopi KTP-el, KK, atau kartu identitas lainnya dari Wajib Pajak;
 
d.
fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun terakhir;
 
e.
salah satu fotokopi dokumen tanah dan/atau bangunan, antara lain:
 
 
1.
sertifikat;
 
 
2.
akta jual beli;
 
 
3.
izin mendirikan bangunan;
 
 
4.
izin penggunaan bangunan;
 
 
5.
dokumen lainnya yang sejenis; dan
 
f.
surat keterangan Lurah setempat.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB-P2 atau 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 31 Agustus tahun berkenaan kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Surat Keberatan yang diajukan harus ditanda­ tangani oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk.
 

Pasal 5

(1)
Pengajuan keberatan untuk SPPT PBB-P2 dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
 
a.
SPPT PBB-P2 atau SKPD PBB-P2 asli, tahun yang berkenaan;
 
b.
surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
 
c.
fotokopi KTP, KK, atau kartu identitas lainnya dari Wajib Pajak;
 
d.
fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun terakhir;
 
e.
salah satu fotokopi dokumen tanah dan/atau bangunan, antara lain:
 
 
1.
sertifikat;
 
 
2.
akta jual beli;
 
 
3.
izin mendirikan bangunan;
 
 
4.
izin penggunaan bangunan;
 
 
5.
dokumen lainnya yang sejenis; dan
 
f.
surat keterangan Lurah setempat.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB-P2 atau 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 31 Agustus tahun berkenaan kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
 

Pasal 6

Tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk memroses surat keberatan, yaitu:
a.
tanggal tanda terima surat keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Badan Pendapatan Daerah; atau
b.
tanggal tanda pengiriman surat keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
 

Pasal 7

(1)
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5, dianggap bukan pengajuan keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal pengajuan keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (3).
 

Pasal 8

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB-P2 yang terutang dan pelaksanaan penagihannya.
 

Pasal 9

Keputusan atas pengajuan keberatan SPPT PBB-P2 SKPD PBB-P2, dan SKPDLB PBB-P2 diberikan oleh:
a.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, dalam hal Jumlah PBB-P2 yang terutang kurang dari atau sama dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
b.
Walikota, dalam hal jumlah PBB-P2 yang terutang lebi dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
 

Pasal 10

(1)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan berdasarkan basil pemeriksaan dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam berita acara basil penelitian.
(3)
Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak.
 

Pasal 11

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang disertai berita acara hasil penelitian keberatan diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan.
 

Pasal 12

Kepala Badan Pendapatan Daerah meneurskan berkas pengajuan keberatan kepada Walikota disertai berita acara hasil penelitian keberatan atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dal Pasal 9 huru b,dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan.
 

Pasal 13

(1)
Walikota sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keberatan, harus memberikan keputusan atas pengajuan keberatan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2)
Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB-P2 yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan maka pengajuan keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
(4)
Dalam hal keputusan keberatan menyebabkan perubahan data dalam SPPT PPB-P2 dan SKPD PBB-P2, Badan Pendapatan Daerah menerbitkan SKPDKB PBB-P2, SKPDLB PBB-P2, dan SKPDN PBB-P2 berdasarkan keputusan keberatan tanpa mengubah saat jatuh tempo pembayaran.
(5)
Terhadap SKPDKB PBB-P2, SKPDLB PBB-P2, dan SKPDN PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diajukan keberatan.
 

Pasal 14

Bentuk formulir yang digunakan dalam pengajuan dan penyelesaian keberatan PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota m1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pasuruan.
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 22 Juli 2019
WAKIL WALIKOTA PASURUAN,
ttd.
RAHART TENO PRASETYO

Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 22. Juli 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN,
ttd.
BAHRUL ULUM

BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2019 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.