Peraturan Walikota Kota Pangkal Pinang Nomor: 50 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PANGKALPINANG
NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PANGKALPINANG, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 37 ayat (1), dan ayat (2), Peraturan Daerah kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Usaha, untuk itu perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaannya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, Seri E Nomor 03);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 02, Seri D Nomor 01);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 07);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 17);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA PANGKALPINANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kota adalah Kota Pangkalpinang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pangkalpinang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Pangkalpinang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Walikota untuk mengelola dan menerbitkan izin.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota pangkalpinang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Objek retribusi tempat khusus parkir yang selanjutnya disebut Objek retribusi adalah Pemakaian tempat khusus parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Tempat khusus parkir meliputi parkir RSUD Depati Hamzah, tempat rekreasi pantai pasir padi, tempat pelelangan ikan, plaza pangkalpinang (Ramayana).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Orang adalah orang perorangan Warga Negara Republik Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Badan Usaha adalah sekelompok orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, Lembaga, Dana, Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Parkir adalah keadaan kendaraan tidak bergerak yang tidak bersifat sementara dan/atau ditinggalkan pengemudinya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Juru Parkir adalah orang yang diberikan kepercayaan oleh penyelenggara parkir yang tugasnya adalah untuk mengatur keluar dan masuk kendaraan ke tempat parkir dengan memperhatikan arus lalu lintas di lokasi parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Rambu parkir adalah bagian perlengkapan jalan untuk pengaturan parkir yang berupa lambang, huruf, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Marka parkir adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan berbentuk garis-garis yang berfungsi untuk tempat batas kendaraan dengan kendaraan yang lain pada waktu kendaraan tersebut tidak bergerak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Retribusi parkir adalah pembayaran atas penggunaan petak parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Retribusi tempat khusus parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di luar badan jalan yang disediakan/dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di tepi jalan umum yang ditentukan atau di luar badan jalan yang meliputi tempat khusus parkir, tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran ataupun yang tidak memungut bayaran, yang harus dinyatakan dengan rambu lalulintas, dan/atau marka jalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Penyelenggara parkir adalah orang Warga Negara Indonesia atau badan yang menyelenggarakan usaha dibidang pelayanan parkir yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Tanda biaya parkir adalah tanda bukti pembayaran atas pemakaian petak parkir pada tempat parkir di luar badan jalan termasuk tanda masuk kendaraan di lokasi parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Perhitungan Retribusi adalah perincian besarnya Retribusi yang harus di bayar oleh Wajib Retribusi baik pokok Retribusi, maupun sanksi administrasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Pembayaran retribusi daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Penagihan Tempat khusus parkir meliputi parkir RSUD Depati Hamzah, Tempat Rekreasi Pantai Pasir Padi, tempat pelelangan ikan, plaza pangkalpinang (Ramayana).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan,surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
32.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
33.
|
Kedaluwarsa adalah waktu yang telah lewat yang ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Menugaskan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi wewenang sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Khusus Parkir di RSUD Depati Hamzah, Pantai Pasir Padi, Pusat Pelelangan Ikan (PPI) dan Plaza Ramayana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya wajib melapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
OBJEK RETRIBUSI Bagian Kesatu Tempat Khusus Parkir di Tempat Rekreasi Pantai Pasir Padi, Pusat Pelelangan Ikan (PPI), Plaza Ramayana Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi diselenggarakan pada Tempat Rekreasi Pantai Pasir Padi, Plaza Ramayana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. | Tempat Rekreasi Pantai Pasir Padi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pusat Pelelangan Ikan (PPI);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Plaza Ramayana.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Tempat Khusus Parkir Tempat khusus Parkir di RSUD Depati Hamzah Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi diselenggarakan pada Tempat Khusus parkir di RSUD Depati Hamzah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat khusus parkir di RSUD Depati Hamzah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh petugas dan disetor oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan Isi karcis yang dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang dilaksanakan sekaligus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau karcis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda setoran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyetoran ke rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan Surat Tanda Setoran yang dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penerimaan retribusi ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran Berupa karcis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap pembayaran Retribusi dicatat dalam Buku Penerimaan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan retribusi yang terutang berdasarkan STRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penagihan retribusi diawali dengan surat teguran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat teguran belum membayar, dikenakan denda 2% (dua persen) per bulan dari Jumlah retribusi terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan menyebutkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Nama dan alamat retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
Besarnya kelebihan pembayaran retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
Alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Dinas memerintahkan kepada kepala bidang yang menangani retribusi sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap wajib retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala bidang yang menangani retribusi sesuai tugas pokok dan fungsi menganalisa dan mempertimbangkan permohonan dapat diterima atau ditolak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
berdasarkan pertimbangan Kepala bidang yang menangani retribusi sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Dinas dapat menerbitkan SKRDLB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pos belanja tidak Langsung belanja tak terduga.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Mekanisme pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai alasan yang jelas dan Mendapat rekomendasi dari pejabat setempat untuk mendukung Permohonannya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala Bidang yang menangani retribusi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
setelah menerima laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, kepala Dinas menganalisa dan mempertimbangkan permohonan dimaksud dapat diterima atau ditolak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
atas dasar pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang penerimaan atau penolakan, permohonan pengurangan dan pembebasan retribusi tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a harus disampaikan Wajib retribusi kepada walikota melalui Kepala Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Selebihnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4), pengajuan Surat Permohonan tidak dapat diterima.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (4) harus sudah diberikan Surat Keputusan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (6) Walikota tidak Memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima/dikabulkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap akhir tahun Walikota membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang dibayar, sisa piutang Retribusi dan Keterangan mengenai Wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEMPAT KHUSUS PARKIR Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan parkir di lokasi tempat khusus parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan surat perjanjian kerjasama.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
hak dan kewajiban para pihak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tata cara pelaksanaan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
nilai kontrak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
tata cara pembayaran; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
jangka waktu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Perhitungan nilai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berdasarkan hasil kajian potensi oleh tim Internal Dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembinaan terhadap tempat khusus parkir dilakukan secara periodik dan/atau insidentil oleh Dinas atau satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembinaan kepada wajib retribusi dan penyelenggaraan sehari-hari dilakukan oleh bidang yang menangani retribusi pada Dinas atau satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan Kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Pengawasan Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Tempat Khusus Parkir dilaksanakan oleh satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
PENUTUP Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pangkalpinang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 6 Oktober 2014 WALIKOTA PANGKALPINANG, ttd. MUHAMMAD IRWANSYAH Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 6 Oktober 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG, ttd. NAFIRI BERITA DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2014 NOMOR 50 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.