Peraturan Walikota Kota Padang Nomor: 9 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PADANG
NOMOR 9 TAHUN 2019TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PADANG, | ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Padang Nomor 507 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, terdapat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |||
|
b.
|
bahwa memperhatikan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai akibat kenaikan NJOP sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, dipandang perlu diberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
| |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3164);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550);
| |||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 27);
| |||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 99);
| |||
|
8.
|
Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 100 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 100);
| |||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 100 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 100) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 34A, Pasal 34B, Pasal 34C dan Pasal 34D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 34A
| |||
|
|
Memberikan pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2019 berdasarkan persentase terhadap kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018, melalui aplikasi SISMIOP dan secara otomatis tercantum dalam SPPT.
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 34B
| |||
|
|
Besarnya pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2019 diberikan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari selisih kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018.
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 34C
| |||
|
|
Pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B, dikecualikan:
| |||
|
|
a.
|
dalam hal perhitungan PBB-P2 terutang tahun saat diberikan pengurangan, lebih kecil atau sama dari PBB-P2 terutang tahun sebelum diberikan pengurangan; atau
| ||
|
|
b.
|
objek pajak non standar dan khusus yang telah dilakukan penilaian individual.
| ||
|
| ||||
|
|
Pasal 34D
| |||
|
|
Pencatatan piutang atas PBB-P2 terutang tahun 2019 ialah nilai PBB-P2 terutang setelah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B.
| |||
|
| ||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 35
| |||
|
|
(1)
|
Selain dari pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A sampai dengan Pasal 34D, diberikan pengurangan bagi wajib pajak dalam hal:
| ||
|
|
|
a.
|
karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;
| |
|
|
|
b.
|
objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
| |
|
|
(2)
|
Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
| ||
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak orang pribadi meliputi:
| |
|
|
|
|
1.
|
Objek Pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, janda veteran atau duda veteran, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang.
|
|
|
|
|
2.
|
Objek Pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi pensiunan, janda pensiunan atau duda pensiunan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pensiun.
|
|
|
|
|
3.
|
Objek Pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari Lurah setempat.
|
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak badan meliputi Objek Pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin, yang dibuktikan dengan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik.
| |
|
|
(3)
|
Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.
| ||
|
|
(4)
|
Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kebakaran, huru hara, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.
| ||
|
| ||||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Padang.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Padang
pada 25 Januari 2019 WALIKOTA PADANG, ttd. MAHYELDI Diundangkan di Padang pada tanggal 25 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA PADANG, ttd. ASNEL BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 9 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
| |
|
| |
|
I.
| UMUM |
|
|
Latar belakang pemikiran dilakukannya perubahan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, ialah terdapatnya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai hasil dari kegiatan pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) pada tahun 2018. Tujuan dari kegiatan tersebut ialah untuk menyesuaikan NJOP berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Disamping itu dengan adanya penyesuaian NJOP akan berdampak positif bagi penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Oleh karena itu dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak atas penyesuaian NJOP tersebut, serta untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, maka dipandang perlu diberikan pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2019 dan akan dilakukan secara bertahap.
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 34A
Cukup jelas.
Pasal 34B
Cukup jelas.
Pasal 34C
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud objek pajak non Standar adalah objek-objek pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria-kriteria luas tanah lebih dari 10.000 m2, luas bangunan lebih dari 1.000 m2, dan/atau jumlah lantai lebih dari 4 lantai.
Yang dimaksud objek pajak khusus adalah objek pajak yang memiliki konstruksi khusus atau keberadaannya memiliki arti yang khusus seperti: lapangan golf, pelabuhan laut, pelabuhan udara, jalan tol, pompa bensin dan lain-lain.
Penilaian individual adalah dengan memperhitungkan karakteristik dari seluruh objek pajak. Daftar Biaya Komponen Bangunan dapat digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian, akan tetapi apabila karakteristik-karakteristik dari objek pajak baik untuk komponen utama, komponen material dan komponen fasilitas bangunan belum tertampung dalam Daftar Biaya Komponen Bangunan maka perlu melakukan penghitungan secara manual dengan metode survei kuantitas.
Pasal 34D
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
|
|
|
|
| TAMBAHAN BERITA DAERAH KOTA PADANG NOMOR 9 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.