Peraturan Walikota Kota Padang Nomor: 19 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PADANG

NOMOR 19 TAHUN 2017

 
TENTANG

PEDOMAN STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN VALIDASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PADANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja tim piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk melaksanakan validasi piutang PBB-P2 Tahun 2017 perlu diberikan honorarium;
b.
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Validasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017.
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Tahun 1980, Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3164);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.
Peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak dan Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai Pajak Daerah.
13.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34);
14.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang (Lembaran daerah Nomor Tahun 2016 Nomor 6);
15.
Peraturan Daerah Kata Padang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 10);
16.
Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 4);
17.
Peraturan Walikota Padang Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 90);
18.
Peraturan Walikota Padang Nomor 104 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 104).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN VALIDASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal 1

Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Validasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 2

Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan Validasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan tahun 2017 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Padang.
 
 
 
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 12 April 2017
WALIKOTA PADANG,
ttd.
MAHYELDI

Diundangkan di Padang
pada tanggal                2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA PADANG
ttd.
ASNEL

BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2017 NOMOR....
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.