Peraturan Walikota Kota Mataram Nomor: 20 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA MATARAM
NOMOR 20 TAHUN 2019
 
TENTANG

PENETAPAN HARGA DASAR BANGUNAN UNTUK RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM WILAYAH KOTA MATARAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MATARAM,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu maka dipandang perlu menetapkan Harga Dasar Bangunan untuk Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam wilayah Kota Mataram;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf di atas perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Penetapan Harga Dasar Bangunan untuk Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam wilayah Kota Mataram;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
4.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
5.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276);
6.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031;
7.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2019 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
8.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2014 Nomor 4 Seri E);
9.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kota Mataram Gedung (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri E);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA MATARAM TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR BANGUNAN UNTUK RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM WILAYAH KOTA MATARAM
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Mataram.
2.
Walikota adalah Walikota Mataram.
3.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
5.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus.
7.
Bangunan Gedung Tidak Sederhana adalah Bangunan Gedung dengan karakter sederhana dan memiliki kompleksitas dan teknologi tidak sederhana.
8.
Bangunan Gedung Khusus adalah Bangunan Gedung yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus yang dalam perencanaannya dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian dan/atau teknologi khusus.
9.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kota adalah rencana mengatur struktur dan pola ruang wilayah Kota yang merupakan hasil dari kegiatan perencanaan tata ruang.
10.
Harga Dasar Bangunan adalah harga sebagai faktor mengalikan luas bangunan dan koefisien tingkat penggunaan jasa untuk penetapan Retribusi Izin Mendirikan bangunan.
11.
Pemohon adalah orang atau badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang mengajukan permohonan izin.
 
 
 
 
BAB II
HARGA DASAR BANGUNAN

 

Pasal 2

Menetapkan Harga Dasar Bangunan dalam wilayah Kota Mataram sebagai faktor mengalikan luas bangunan dan koefisien tingkat penggunaan jasa untuk penetapan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Harga Dasar Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara lain:
 
a.
Bangunan Rumah Tinggal Bertingkat dan Tidak Bertingkat.
 
b.
Bangunan Gedung tidak Sederhana.
 
c.
Bangunan Gedung Khusus.
 
d.
Bangunan Pagar/Tembok.
 
e.
Bangunan Sarana dan Prasarana; dan
 
f.
Bangunan Tower/Menara Bangunan.
(2)
Rincian Harga Dasar Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 4

Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka pelaksanaannya tetap melekat pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Mataram Nomor 284/VIII/2000 tentang Penetapan Harga Permeter Persegi Bangunan di Kota Mataram, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Mataram.
 
 
 
 
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 1 Juli 2019
WALIKOTA MATARAM,
ttd.
H. AHYAR ABDUH

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 1 Juli 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA MATARAM,
ttd.
H. EFFENDI EKO SASWITO

BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2019 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.