Peraturan Walikota Kota Magelang Nomor: 2 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 2 TAHUN 2022
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA MAGELANG TENTANG NILAI PASAR SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAGELANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk mencapai keadilan dalam bidang perpajakan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemberlakuan nilai pasar sebagai dasar perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan di Kota Magelang;
b.
bahwa dengan telah dilakukannya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Magelang, maka Peraturan Walikota Magelang Nomor 83 Tahun 2017 tentang Nilai Pasar Sebagai Dasar Perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan beserta perubahannya perlu dicabut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Magelang tentang Nilai Pasar Sebagai Dasar Perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2010 Nomor 9);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA MAGELANG TENTANG NILAI PASAR SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
 
 
 
 

Pasal 1

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2017 tentang Nilai Pasar Sebagai Dasar Perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Magelang Tahun 2017 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan:
a.
Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2017 tentang Nilai Pasar Sebagai Dasar Perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Magelang Tahun 2018 Nomor 46); dan
b.
Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2017 tentang Nilai Pasar Sebagai Dasar Perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Magelang Tahun 2020 Nomor 59),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Magelang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Magelang
pada tanggal 3 Januari 2022
WALIKOTA MAGELANG,
ttd.
MUCHAMAD NUR AZIZ

Diundangkan di Magelang
pada tanggal 3 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG,
ttd.
JOKO BUDIYONO

BERITA DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2022 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.