Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor: 56 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 56 TAHUN 2012
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 

Menimbang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59, Pasal 60, Pasal 91 dan Pasal 92 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4.
Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3242);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
12.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
13.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
14.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
15.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
2.
Walikota adalah Walikota Kediri.
3.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Kediri.
4.
Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
5.
Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Parkir Berlangganan adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diberlakukan untuk kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi Kediri Kota.
7.
Parkir insidentil adalah penataan parkir di tepi jalan umum yang dilaksanakan pada suatu kegiatan tertentu.
8.
Tempat parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam wilayah daerah yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
9.
Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
10.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
13.
Retribusi Parkir Berlangganan adalah pemungutan retribusi parkir dengan pembayaran sejumlah uang yang telah ditentukan untuk dan/atau dalam jangka waktu tertentu.
14.
Juru Parkir yang selanjutnya disingkat jukir adalah orang yang bertugas memberikan pelayanan parkir dan mengatur penempatan kendaraan yang diparkir di tepi jalan umum.
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Peraturan Walikota adalah sebagai berikut:
a.
Pelayanan sekali parkir;
b.
Pelayanan parkir berlangganan; dan
c.
Parkir insidentil.
 
BAB III
PELAYANAN SEKALI PARKIR
 

Pasal 3

(1)
Masa retribusi untuk pelayanan sekali parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dipungut kepada subjek retribusi yang inisial plat nomor kendaraan bermotornya berasal dari luar wilayah Kota Kediri.
(2)
Pemungutan retribusi untuk pelayanan sekali parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan langsung saat wajib retribusi parkir.
(3)
Penerimaan hasil pemungutan Retribusi Parkir sebagaimana di maksud pada ayat (2) di setor ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Kediri selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB IV
PELAYANAN PARKIR BERLANGGANAN
 

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan dilaksanakan dengan cara kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Daerah melalui Kantor Bersama SAMSAT Kediri pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
(2)
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar Retribusi Parkir Berlangganan diberi tanda bukti pelunasan.
(3)
Bentuk dan ukuran tanda bukti pelunasan Retribusi Parkir Berlangganan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
(4)
Parkir Berlangganan berlaku di semua tempat parkir di tepi jalan umum setiap hari sejak pukul 06.00-22.00 WIB yang lokasinya ditentukan sebagaimana tertuang dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 5

(1)
Masa Retribusi Pelayanan Parkir Berlangganan untuk jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dipungut kepada subjek retribusi yang inisial plat nomor kendaraan bermotornya berasal dari wilayah Kota Kediri dan pemungutannya dilakukan bersamaan pada saat pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
(2)
Penerimaan hasil pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di setor ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Kediri selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pada akhir bulan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kota Kediri menerbitkan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) atau sejenisnya sesuai bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Kepolisian Resort Kediri Kota.
(4)
Penerimaan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterimakan melalui:
 
a.
Rekening Kas Daerah Provinsi Jawa Timur untuk bagian Pemerintah Provinsi Jawa Timur; dan
 
b.
Rekening Kepolisian Resort Kediri Kota untuk bagian Polres Kediri Kota.
(5)
Khusus penerimaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bulan Desember, penerimaan tanggal 20 Desember maka pembayaran bagi hasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya dilakukan tanggal 31 Desember, sedangkan penerimaan tanggal 21 hingga 31 Desember diperhitungkan sebagai penerimaan tahun berikutnya.
 
BAB V
PARKIR INSIDENTIL
 

Pasal 6

(1)
Orang, kelompok masyarakat atau Badan Hukum dalam menyelenggarakan parkir insidentil di Kota Kediri harus mendapatkan persetujuan dari Walikota atau Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
(2)
Persetujuan penyelenggaraan parkir insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Telah mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
 
b.
Tujuan penyelenggaraan parkir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
c.
Tidak mengganggu kepentingan umum dan keselamatan pengguna jalan; dan
 
d.
Jangka waktunya ditentukan.
(3)
Penataan dan pengawasan parkir insidentil dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
 
BAB VI
JUKIR
 

Pasal 7

(1)
Untuk mengoptimalkan pelayanan parkir di tepi jalan umum, Pemerintah Daerah memerlukan jukir.
(2)
Keberadaan jukir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat Perjanjian dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
 
BAB VII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 

Pasal 8

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum kepada Walikota.
(2)
Walikota melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala UPTD Perparkiran pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(3)
Permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
 
a.
nama, alamat, nomor polisi kendaraan bermotor miliknya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
 
b.
besaran jumlah retribusi yang seharusnya dibayar;
 
c.
alasan yang menyebabkan permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan secara jelas dan sesuai kenyataannya.
 
BAB VIII
PEMANFAATAN PENDAPATAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 

Pasal 9

(1)
Sebagian penerimaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah disetor ke Kas Daerah dikembalikan untuk menunjang kelancaran pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikeluarkan melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(2)
Alokasi pemanfaatan pendapatan sebagian dari Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membayar upah jukir dan membiayai operasional parkir.
(3)
Alokasi untuk membayar upah jukir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan pendapatan yang berasal dari kendaraan bermotor dari luar wilayah Kota Kediri.
(4)
Biaya operasional parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
 
a.
biaya pembuatan/pencetakan tanda pelunasan retribusi parkir berlangganan;
 
b.
biaya pakaian seragam juru parkir;
 
c.
biaya pelatihan dan pembinaan juru parkir;
 
d.
membayar honorarium juru parkir yang dibayarkan setiap bulan;
 
e.
biaya operasional petugas teknis dan tim intensifikasi; dan
 
f.
biaya pembelian prasarana dan peralatan jukir.
 
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 10

Walikota melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika untuk:
a.
bertanggung jawab secara teknis dan operasional atas kelancaran penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum;
b.
melaksanakan pemungutan Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
c.
memberi persetujuan atas permohonan parkir insidental;
d.
mengadakan kontrak/perjanjian kerjasama dan pembinaan pada jukir di seluruh Kota Kediri sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor 32 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Berlangganan di Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kediri.
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 26 Desember 2012
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
H. SAMSUL ASHAR

Diundangkan di Kediri
Pada tanggal 26 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
AGUS WAHYUDI

BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2012 NOMOR 56
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.