Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 4 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA DEPOK

NOMOR 4 TAHUN 2020


TENTANG

TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2020 YANG DIJABARKAN SECARA TRIWULANAN MENURUT JENISNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA DEPOK,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan butir 2.a).8). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, menyatakan sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu yakni pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 yang Dijabarkan Secara Triwulanan menurut Jenisnya;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 5);
11.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10);
12.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 07);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2020 YANG DIJABARKAN SECARA TRIWULANAN MENURUT JENISNYA.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
2.
Wakil Wali Kota adalah Wakil Wali Kota Depok.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Depok.
4.
Badan Keuangan Daerah Kota Depok yang selanjutnya disebut Badan Keuangan Daerah adalah Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak.
5.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Insentif Pemungutan Pajak adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak.
7.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK

Bagian Kesatu
Penerima

 

Pasal 2

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja Instansi;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
 
c.
pendapatan daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
pejabat dan pegawai pada Badan Keuangan Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
d.
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat kelurahan dan kecamatan, serta tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Badan Keuangan Daerah.
(4)
Penganggaran insentif pemungutan pajak untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dikelompokkan pada kode rekening Insentif Pemungutan Pajak.
(5)
Untuk Sekretaris Daerah, pejabat dan pegawai, serta pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat kelurahan dan kecamatan yang melakukan tugas pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, diberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya.
(6)
Penganggaran insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikelompokkan pada kode rekening Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) apabila mencapai target penerimaan per jenis Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
(2)
Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(3)
Dalam hal target penerimaan suatu triwulan tidak tercapai, Insentif Pemungutan Pajak Daerah untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang telah ditentukan.
(4)
Dalam hal target penerimaan pada akhir tahun anggaran tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
(5)
Dalam hal target kinerja untuk triwulan IV telah tercapai, Insentif Pemungutan Pajak Daerah dibayarkan pada bulan terakhir triwulan dimaksud.
 
 
 

Pasal 4

Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber

 

Pasal 5

(1)
Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan Pajak Daerah.
(2)
Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Reklame;
 
e.
Pajak Penerangan Jalan;
 
f.
Pajak Parkir;
 
g.
Pajak Air Tanah;
 
h.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
i.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 6

(1)
Kepala Badan Keuangan Daerah menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
(2)
Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja tambahan penghasilan serta rincian obyek belanja Pajak.
 
 
 

Pasal 7

Dalam hal target kinerja pada akhir Tahun Anggaran 2020 telah tercapai atau terlampaui, namun pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah belum dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2020, pemberian insentif pemungutan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 8

Pertanggungjawaban pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
 
 
 
Diundangkan di Depok
pada tanggal 14 Januari 2020
WALI KOTA DEPOK,
TTD
K.H. MOHAMMAD IDRIS

Diundangkan di Depok
pada tanggal 14 Januari 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,
TTD
HARDIONO

BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2020 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.