Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 28 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA DEPOK
NOMOR 28 TAHUN 2017TENTANG
LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA DEPOK,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2012 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Depok;
| |
|
b.
|
bahwa dalam pelaksanaannya, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan tata cara pelaporan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3829);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |
|
10.
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kota adalah Kota Depok.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota Depok, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
| |
|
4.
|
Laporan Pajak-pajak Pribadi yang selanjutnya disingkat LP2P adalah Laporan Pajak-pajak Pribadi yang wajib disampaikan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Depok golongan III/a ke atas sesuai dengan penghasilannya.
| |
|
5.
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
| |
|
| ||
|
BAB II
LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2 | ||
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan Golongan III/a ke atas wajib menyampaikan LP2P.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
LP2P memuat laporan, sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
jumlah penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
|
|
|
b.
|
jumlah kekayaan dan Pajak Kekayaan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Kekayaan.
|
|
(2)
|
Dalam hal Wajib LP2P wanita kawin maka yang dilaporkan dalam LP2P, meliputi:
| |
|
|
a.
|
jumlah Penghasilan dan Pajak Penghasilan terhutang yang semata-mata sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya;
|
|
|
b.
|
jumlah kekayaan dan Pajak Kekayaan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Pajak Kekayaan suami.
|
|
(3)
|
Apabila suami dari wanita kawin yang wajib LP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Kekayaan, jumlah kekayaan yang dilaporkan dalam LP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah seluruh nilai kekayaan bersih termasuk kekayaan suami dan anak yang belum dewasa yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
| |
|
(4)
|
Format LP2P sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
| |
|
| ||
|
BAB III
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 4 | ||
|
(1)
|
LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan tiap tahun paling lambat tanggal 30 September tahun pajak berjalan.
| |
|
(2)
|
LP2P dibuat dalam dua rangkap, terdiri dari:
| |
|
|
a.
|
lembar pertama, disampaikan kepada Wali Kota melalui Tim Peneliti dan Penilai LP2P di Lingkungan Pemerintah Kota Depok;
|
|
|
b.
|
lembar kedua, disimpan oleh Wajib LP2P.
|
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, melakukan hal sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
meneliti dan menilai LP2P yang diterimanya, dan apabila dipandang perlu Wajib LP2P yang bersangkutan dapat diminta keterangan atau penjelasan lebih lanjut mengenai isi LP2P yang disusunnya;
| |
|
b.
|
menyimpan LP2P sebagai dokumen dalam berkas khusus sehingga dapat dijamin ketertiban administrasi, keamanan dan kerahasiaannya.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Wali Kota menyampaikan Rekapitulasi dan tanda terima LP2P serta hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Dalam Negeri.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
TIM PENELITI DAN PENILAI LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Dalam melakukan penelitian dan penilaian LP2P, Wali Kota dibantu oleh Tim Peneliti dan Penilai LP2P di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
| |
|
(2)
|
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Depok yang telah menyampaikan LP2P mendapat bukti tanda terima LP2P yang ditandatangani oleh ketua Tim Peneliti dan Penilai LP2P di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
| ||
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
LP2P wajib dijaga kerahasiaannya oleh seluruh anggota Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan dilarang memperlihatkan, meminjamkan atau memberitahukan kepada siapapun kecuali atas izin tertulis dari Wali Kota atau Wajib LP2P yang bersangkutan.
| ||
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Depok yang tidak menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi dikenakan sanksi hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Seluruh Anggota Tim yang diwajibkan merahasiakan isi LP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, karena kealpaan atau kesengajaan mengakibatkan terjadinya kebocoran terhadap kerahasiaan LP2P, dikenakan sanksi hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | ||
|
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya pada Berita Daerah.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 2 Juni 2017 WALI KOTA DEPOK, TTD. K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 2 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, TTD. H. HARRY PRIHANTO BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2017 NOMOR 28 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.