Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 1 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA DEPOK

NOMOR 1 TAHUN 2020

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA DEPOK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA DEPOK,
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa pengaturan mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok;
c.
bahwa sehubungan dengan terjadinya perubahan situasi dan kondisi, perlu untuk dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangĀ­-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
15.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 07), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 7);
16.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA DEPOK.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 9), diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib pajak karena:
 
 
a.
kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; dan
 
 
b.
karena sebab tertentu lainnya dalam hal Objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
 
(2)
Pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib pajak untuk ketetapan tahun berjalan dan belum dilakukan pembayaran.
 
(3)
Pengurangan PBB tidak dapat diberikan untuk ketetapan PBB tahun-tahun sebelumnya.
 
(4)
Kondisi tertentu wajib pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
 
 
a.
Untuk wajib pajak orang pribadi meliputi:
 
 
 
1.
Anggota veteran pejuang kemerdekaan atau pembela kemerdekaan, janda atau dudanya, pengurangan sebesar 75% dari SPPT PBB terutang;
 
 
 
2.
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki:
 
 
 
 
a)
lahan pertanian/perikanan/peternakan produktif yang telah memiliki izin usaha;
 
 
 
 
b)
lahan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai zona penghijauan/ruang terbuka hijau/resapan air,
 
 
 
 
pengurangan sebesar 40% dari SPPT PBB terutang;
 
 
 
3.
Pensiunan PNS/ABRI/POLRI, janda atau dudanya, pengurangan sebesar 40% dari SPPT PBB terutang;
 
 
 
4.
Pensiunan pegawai BUMN, janda atau dudanya, pengurangan sebesar 20% dari SPPT PBB terutang;
 
 
 
5.
Masyarakat tidak mampu, pengurangan sebesar 40% dari SPPT PBB terutang.
 
 
b.
Untuk wajib pajak badan, meliputi:
 
 
 
1.
Wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban, pengurangan sebesar 30% dari SPPT PBB terutang;
 
 
 
2.
Wajib pajak badan yang menjalankan fungsi sosial dan/atau kesehatan dan/atau pendidikan serta berperan serta aktif dalam mendukung program pemerintah dan/atau melakukan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
Rumah Sakit Swasta sebesar 25%, dengan ketentuan:
 
 
 
 
 
1)
bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu, dibuktikan dengan MOU/Perjanjian Kerja Sama;
 
 
 
 
 
2)
Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah tempat tidur digunakan untuk melayani pasien tidak mampu/peserta BPJS yang dibayarkan pemerintah, dibuktikan dengan daftar rata-rata per bulan pasien BPJS-Non BPJS yang menjalani rawat inap.
 
 
 
 
b)
Lembaga pendidikan swasta, dengan ketentuan:
 
 
 
 
 
1)
Untuk SD Swasta/MI, SMP Swasta/MTs, SMA Swasta/SMAK Swasta/MA, besaran pengurangan 50%, dengan ketentuan:
 
 
 
 
 
 
(a)
Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan;
 
 
 
 
 
 
(b)
Menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah;
 
 
 
 
 
 
(c)
Untuk lembaga pendidikan swasta yang tidak menerima BOS dari pemerintah, besaran pengurangan sebesar 30%.
 
 
 
 
 
2)
Untuk Perguruan Tinggi Swasta, besaran pengurangan sebesar 20%;
 
 
 
 
 
3)
Untuk lembaga pendidikan informal, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, dan sejenisnya, besaran pengurangan sebesar 50%.
 
(5)
Dalam hal objek pajak terkena bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengurangan PBB sebesar paling tinggi 100% dari PBB yang terutang, dibuktikan dengan surat keterangan dari Camat dan Lurah setempat.
 
(6)
Pengurangan PBB karena sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal Ketetapan Nilai Jual Objek Pajak pada awal tahun pajak mengalami kenaikan yang bersifat massal dan nilainya berdampak terhadap kemampuan masyarakat dalam pembayaran PBB.
 
 
2.
Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 31
 
Permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus memenuhi persyaratan:
 
a.
satu permohonan untuk satu SPIT atau SKPD PBB;
 
b.
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya permohonan pengurangan;
 
c.
diajukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah;
 
d.
dilampirkan fotokopi SPIT/SKPD PBB yang dimohon pengurangan;
 
e.
dilampirkan fotokopi dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kondisi wajib pajak;
 
f.
permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak dilampiri dengan Surat Kuasa;
 
g.
diajukan dalam waktu:
 
 
1.
Tiga bulan sejak diterimanya SPIT;
 
 
2.
Satu bulan sejak diterimanya SKPD PBB;
 
 
3.
Satu bulan terhitung sejak diterimanya Keputusan permohonan keberatan;
 
 
4.
tiga bulan terhitung sejak terjadinya bencana alam;
 
 
5.
tiga bulan terhitung sejak terjadinya kejadian luar biasa;
 
 
6.
tidak mempunyai tunggakan atas tunggakan pajak tahun sebelumnya.
 
h.
Objek pajak tidak digunakan untuk usaha komersil, kecuali terhadap Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a angka 2 huruf a).
 
i.
Pengurangan untuk masyarakat tidak mampu, hanya diberikan untuk objek pajak dengan luasan bumi maksimal 200 m2 dan memiliki daya listrik paling tinggi 1300 Watt, atau wajib pajak yang direkomendasikan oleh dinas/instansi terkait;
 
j.
Pemberian pengurangan kepada 1 (satu) Wajib Pajak dalam tahun yang sama hanya dapat diberikan terhadap 1 (satu) objek pajak yang dimiliki.
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
 
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 2 Januari 2020
WALI KOTA DEPOK,
ttd.
K.H. MOHAMMAD IDRIS

Diundangkan di Depok
pada tanggal 2 Januari 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,
ttd.
HARDIONO

BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2020 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.