Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 3 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 3 TAHUN 2017TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH PAJAK PARKIR SECARA ONLINE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
bahwa untuk melaksanakan dari ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Pajak Parkir secara online.
| |
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 7).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENERBITAN, DAN PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH PAJAK PARKIR SECARA ONLINE.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Kota adalah Kota Denpasar.
|
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Denpasar.
|
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
|
|
5.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
6.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, disingkat SPTPD, adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pajak daerahnya kepada Walikota secara online.
|
|
7.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik selanjutnya disingkat e-SPTPD adalah sistem pelaporan pemungutan pajak parkir secara online.
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PENERBITAN DAN PENGISIAN Pasal 2 | |
|
(1)
|
Wajib Pajak yang menyelenggarakan kegiatan yang meliputi penjualan barang atau jasa yang termasuk objek pajak parkir wajib melakukan pemungutan pajak yang bersangkutan pada saat barang atau jasa diserahkan.
|
|
(2)
|
Pajak Parkir yang telah dipungut disetor ke kas daerah selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
|
|
(3)
|
Wajib Pajak wajib memperhitungkan dan melaporkan sendiri pajak terutang dengan SPTPD atau e-SPTPD.
|
|
(4)
|
Perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilakukan setiap bulan.
|
|
(5)
|
SPTPD Pajak Parkir harus disampaikan kepada Walikota melalui Badan Pendapatan Daerah selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya dengan dilampirkan keterangan dan/atau dokumen pendukung.
|
|
(6)
|
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari berikutnya.
|
|
(7)
|
Petunjuk pengisian dan formulir e-SPTPD dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota.
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 3 Januari 2017 WALIKOTA DENPASAR, ttd. RAI DHARMAWIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 3 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd. RAI ISWARA BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2017 NOMOR 3 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.