Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 27 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR

NOMOR 27 TAHUN 2015

 
TENTANG

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

WALIKOTA DENPASAR,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b.
bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (PP SAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2014 Nomor 3);
13.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 6);
14.
Peraturan Walikota Denpasar Tanggal 27 Desember 2013 Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Denpasar Tanggal 25 Agustus 2014 Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perubahan Penjabaran Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2014 Nomor 32);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
 
 

Pasal 1

Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2014 terdiri atas:
 
1.
Pendapatan
Rp
1.727.968.712.800,33
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
698.739.758.265,29
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
693.247.533.041,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp
335.981.421.494,04
2.
Belanja
Rp
1.648.378.768.626,23
 
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
903.436.800.667,23
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
755.951.061.961,52
 
 
2)
Belanja Hibah
Rp
46.883.417.000,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
162.500.000,00
 
 
4)
Belanja Bagi Hasil
Rp
29.044.000.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
71.371.171.830,71
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
Rp
24.649.875,00
 
b.
Belanja Langsung
Rp
744.941.967.959,00
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
14.758.938.250,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
496.141.308.503,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
234.041.721.656,00
 
 
 
Surplus (1-2)
Rp
79.589.944.174,10
3.
Pembiayaan
 
a.
Penerimaan
Rp
222.364.871.218,51
 
b.
Pengeluaran
Rp
20.020.343.837,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
202.344.527.381,51
 
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
281.934.471.555,61
1.
Pendapatan
Rp
1.727.968.712.800,33
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
698.739.758.265,29
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
693.247.533.041,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp
335.981.421.494,04
2.
Belanja
Rp
1.648.378.768.626,23
 
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
903.436.800.667,23
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
755.951.061.961,52
 
 
2)
Belanja Hibah
Rp
46.883.417.000,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
162.500.000,00
 
 
4)
Belanja Bagi Hasil
Rp
29.044.000.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
71.371.171.830,71
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
Rp
24.649.875,00
 
b.
Belanja Langsung
Rp
744.941.967.959,00
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
14.758.938.250,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
496.141.308.503,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
234.041.721.656,00
 
 
 
Surplus (1-2)
Rp
79.589.944.174,10
3.
Pembiayaan
 
a.
Penerimaan
Rp
222.364.871.218,51
 
b.
Pengeluaran
Rp
20.020.343.837,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
202.344.527.381,51
 
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
281.934.471.555,61
1.
Pendapatan
Rp
1.727.968.712.800,33
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
698.739.758.265,29
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
693.247.533.041,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Rp
335.981.421.494,04
2.
Belanja
Rp
1.648.378.768.626,23
 
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
903.436.800.667,23
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
755.951.061.961,52
 
 
2)
Belanja Hibah
Rp
46.883.417.000,00
 
 
3)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
162.500.000,00
 
 
4)
Belanja Bagi Hasil
Rp
29.044.000.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
71.371.171.830,71
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
Rp
24.649.875,00
 
b.
Belanja Langsung
Rp
744.941.967.959,00
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
14.758.938.250,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
496.141.308.503,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
234.041.721.656,00
 
 
 
Surplus (1-2)
Rp
79.589.944.174,10
3.
Pembiayaan
 
a.
Penerimaan
Rp
222.364.871.218,51
 
b.
Pengeluaran
Rp
20.020.343.837,00
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
202.344.527.381,51
 
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
281.934.471.555,61
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 

Pasal 4

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 20 Agustus 2015
PENJABAT WALIKOTA DENPASAR,
ttd.
GERIYA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 20 Agustus 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR,
ttd.
RAI ISWARA

BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2015 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.