Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 47 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA CIMAHI, | |
|
| |
Menimbang | |
|
bahwa berdasarkan peninjauan terhadap tarif retribusi Rumah Susun Sewa Sederhana diperlukan adanya penyesuaian tarif Rumah Susun Sewa Sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kata Cimahi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pedu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa.
| |
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Wali Kata ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut Rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan yang masing-masing dapat disewa dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
|
|
2.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
|
|
3.
|
Lembaga Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa merupakan suatu badan yang ditetapkan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan tugas pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
|
|
4.
|
Pengelola adalah lembaga yang mengelola Rusunawa mulai dari penerimaan penghuni, pengurusan administrasi, dan mengatur masalah kebersihan, ketertiban serta keamanan lingkungan Rusunawa.
|
|
5.
|
Pengelolaan Rusunawa adalah kegiatan yang meliputi pengelolaan administrasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, dan pembinaan.
|
|
6.
|
Penghuni adalah perseorangan yang menyewa dan bertempat tinggal dalam satuan Rumah Susun, yang ditetapkan berdasarkan perjanjian sewa.
|
|
7.
|
Difabel adalah seseorang dengan kondisi fisik, sensorik, dan/atau mentalnya yang berbeda yang mampu melakukan aktivitas dengan cara dan pencapaian yang berbeda pula.
|
|
8.
|
Retribusi Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu dalam bentuk sejumlah nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Rusunawa dan/atau sewa bukan hunian Rusunawa untuk jangka waktu tertentu.
|
|
9.
|
Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa hunian dalam jangka waktu tertentu.
|
|
10.
|
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Sarusunawa.
|
|
11.
|
Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah, yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan.
|
|
12.
|
Objek Tarif adalah pemakaian/pemanfaatan Rusunawa.
|
|
13.
|
Subjek Tarif adalah penyewa yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pengelola dalam perjanjian yang disetujui.
|
|
14.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah di Indonesia yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
|
15.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|
16.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kata sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Cimahi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
17.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kata.
|
|
18.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah Kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
|
|
19.
|
Wali Kata adalah Wali Kota Cimahi.
|
|
20.
|
Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
|
|
| |
Pasal 2 | |
|
Menetapkan Struktur besarnya tarif Retribusi Sewa Rusunawa:
| |
|
a.
|
Cigugur Tengah type 21;
|
|
b.
|
Leuwigajah type 24;
|
|
c.
|
Cibeureum type 24; dan
|
|
d.
|
Cibeureum type 27.
|
|
| |
Pasal 3 | |
|
Tarif Retribusi Sewa Rusunawa Cigugur Tengah type 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yaitu:
| |
|
a.
|
Lantai I sebesar Rp15.000.- /m2/bulan;
|
|
b.
|
Lantai II sebesar Rp365.000.-/bulan;
|
|
c.
|
Lantai III sebesar Rp350.000.-/bulan;
|
|
d.
|
Lantai IV sebesar Rp335.000.-/bulan; dan
|
|
e.
|
Lantai V sebesar Rp320.000.-/bulan.
|
|
| |
Pasal 4 | |
|
Tarif Retribusi Sewa Rusunawa Leuwigajah type 24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu:
| |
|
a.
|
Lantai I sebesar Rp15.000.-/m2/bulan;
|
|
b.
|
Lantai I (non difabel) sebesar Rp415.000.-/bulan;
|
|
c.
|
Lantai I (difabel) bersama sebesar Rp400.000.-/bulan;
|
|
d.
|
Lantai II sebesar Rp400.000.-/bulan;
|
|
e.
|
Lantai III sebesar Rp385.000.-/bulan;
|
|
f.
|
Lantai IV sebesar Rp370.000.-/bulan; dan
|
|
g.
|
Lantai V sebesar Rp355.000.-/bulan.
|
|
| |
Pasal 5 | |
|
Tarif Retribusi Sewa Rusunawa Cibeureum type 24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yaitu:
| |
|
a.
|
Lantai I sebesar Rp15.000.- /m2/bulan;
|
|
b.
|
Lantai I (non difabel) sebesar Rp415.000.-/bulan;
|
|
c.
|
Lantai I (difabel) bersama sebesar Rp400.000.-/bulan;
|
|
d.
|
Lantai II sebesar Rp400.000.-/bulan;
|
|
e.
|
Lantai III sebesar Rp385.000.-/bulan;
|
|
f.
|
Lantai IV sebesar Rp370.000.-/bulan; dan
|
|
g.
|
Lantai V sebesar Rp355.000.-/bulan.
|
|
| |
Pasal 6 | |
|
Tarif Retribusi Sewa Rusunawa Cibeureum type 27 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d yaitu:
| |
|
a.
|
Lantai I sebesar Rp15.000 .- /m2/bulan;
|
|
b.
|
Lantai I (non difabel) sebesar Rp440.000. /bulan;
|
|
c.
|
Lantai I (difabel) bersama sebesar Rp425.000.-/bulan;
|
|
d.
|
Lantai II sebesar Rp425.000.-/bulan;
|
|
e.
|
Lantai III sebesar Rp410.000.-/bulan; dan
|
|
f.
|
Lantai IV sebesar Rp 395.000.-/bulan.
|
|
| |
Pasal 7 | |
|
Tarif Retribusi Sewa Rusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 tidak termasuk biaya:
| |
|
a.
|
Retribusi kebersihan;
|
|
b.
|
Retribusi pemakaian air bersih;
|
|
c.
|
Retribusi sampah;
|
|
d.
|
beban meter air; dan/atau
|
|
e.
|
sewa lantai satu.
|
|
| |
Pasal 8 | |
|
Seluruh transaksi pembayaran atas penggunaan Rusunawa dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| |
Pasal 9 | |
|
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, ketentuan besaran tarif Retribusi Sewa Rusunawa dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 140 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 213) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 10 | |
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Wali Kata ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cimahi.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 1 November 2019 WALI KOTA CIMAHI, Ttd. AJAY MUHAMMAD PRIATNA Diundangkan di Cimahi pada tanggal 1 November 2019 SEKRETARIS DARAH KOTA CIMAHI ttd. DIKDIK S. NUGRAHAWAN BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2019 NOMOR 427 | |
PENJELASANPERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA | ||
|
| ||
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Pemerintah Daerah Kota Cimahi berdasarkan kewenangan dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diberikan kewenangan untuk memungut Retribusi Daerah.
Retribusi Daerah itu sendiri adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Salah satu Retribusi Daerah yang dipungut yaitu Retribusi Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Tarif Retribusi Sewa Rusunawa telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 140 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 213). Namun sesuai dengan perkembangan zaman serta berdasarkan peninjauan terhadap tarif Retribusi Sewa Rusunawa, diperlukan adanya penyesuaian tarif Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Peraturan Wali Kota ini merupakan kewenangan delegasi dari Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di mana Pemerintah Daerah berdasarkan hasil peninjauan tarif Retribusi dapat merubah tarif Retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Wali Kota ini merupakan penetapan tarif Retribusi Sewa Rusunawa: | |
|
|
a.
|
Cigugur Tengah type 21;
|
|
|
b.
|
Leuwigajah type 24;
|
|
|
c.
|
Cibeureum type 24; dan
|
|
|
d.
|
Cibeureum type 27.
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.