Peraturan Walikota Kota Bontang Nomor: 3 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BONTANG
NOMOR 3 TAHUN 2022
 
TENTANG

PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BONTANG,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian Kota Bontang serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dimana tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bontang Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2020 Nomor 1).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 

Pasal 1

Dengan Peraturan Wali Kota ini ditetapkan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.
 

Pasal 2

Tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 

Pasal 3

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bontang.
 
Ditetapkan di Bontang
pada tanggal 21 Februari 2022
WALI KOTA BONTANG,
ttd.
BASRI RASE

Diundangkan di Bontang
pada tanggal 21 Februari 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA BONTANG,
ttd.
AJI ERLYNAWATI

BERITA DAERAH KOTA BONTANG TAHUN 2022 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.