Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor: 37 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BOGOR

NOMOR 37 TAHUN 2018

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 80 TAHUN 2014 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KOTA BOGOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BOGOR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kota Bogor telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bogor;
b.
bahwa untuk efektif dan efesiensi pelaku usaha pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa dengan sistem e-katalog maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena atau Pengusaha Kena Pajak;
5.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi pelaku usaha dan/atau pekerjaan di Jawa Barat;
6.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 71 Tahun 2014 tentang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan;
7.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
8.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5 Seri E).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 80 TAHUN 2014 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KOTA BOGOR.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 3 Seri B) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
 
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kota.
 
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
 
4.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
 
5.
Wajib Pajak adalah pribadi atau badan, meliputi Pembayar pajak, Pemotong pajak, dan Pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
6.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi subjek pajak, dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerja atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
 
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (Sembilan) digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
 
8.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
 
9.
E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem Katalog Elektronik.
 
10.
Katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia.
 
11.
Kontrak katalog adalah perjanjian kerjasama antara Kepala LKPP/Menteri/Kepala Daerah dengan penyedia untuk pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik sebagai dasar melakukan e-purchasing.
 
12.
Penyedia katalog elektronik yang selanjutnya disebut dengan penyedia adalah badan usaha/orang perseorangan/Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah/Lembaga/Unit Pelaksana Teknis/badan penelitian/online shop yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam Katalog Elektronik.
   
2.
Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 2 berbunyi:
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
 
(2)
Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Daerah, dan yang memiliki NPWP domisili di luar Daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di tempat kegiatan yang bersangkutan.
 
(3)
Dikecualikan dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi transaksi e-purchasing yang dilakukan Pemerintah Daerah terhadap penyedia katalog elektronik yang mempunyai kontrak katalog.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
 
 
 
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 16 Mei 2018
WALIKOTA BOGOR,
Ttd.
BIMA ARYA

Diundangkan di Bogor
pada tanggal 16 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Ttd.
ADE SARIP HIDAYAT

BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018 NOMOR 2 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.