Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor: 33 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BOGOR
NOMOR 33 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2020 DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2019 SEBAGAI DAMPAK STATUS KEJADIAN LUAR BIASA CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BOGOR,
 

Menimbang

a.
bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai di tingkat daerah, sebagaimana telah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, untuk menjaga stabilitas ekonomi, memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak serta tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk perpajakan;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Wali Kota dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa denda dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek Pajak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020 dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2019 Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4846);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
19.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 277);
20.
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia;
21.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-Ncov) sebagai Penyakit yang Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
22.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.189-Dinkes/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Akibat Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Jawa Barat;
23.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 1 Seri B);
24.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
25.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 6 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 2 Seri B);
26.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5 Seri E);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2020 DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2019 SEBAGAI DAMPAK STATUS KEJADIAN LUAR BIASA CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pemungutan pajak daerah.
6.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.
7.
Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
9.
Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
10.
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkat COVID-19 adalah penyakit corona virus 2019 yang disebabkan oleh corona virus jenis baru yang diberi nama SARS-COV2.
11.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
12.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah.
13.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
14.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada WP.
15.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Tahun kalender.
16.
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi berupa kenaikan pajak, bunga, dan/atau denda yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenis berdasarkan peraturan perundang-undangan.
17.
Penagihan adalah serangkaian kegiatan pemungutan pajak agar WP yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar sesuai dengan jumlah terutang.
18.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada WP.
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

Bagian Kesatu
Maksud
 

Pasal 2

Maksud pengurangan ini adalah pengurangan ketetapan PBB P2 Tahun 2020 dan penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB P2 masa pajak sampai dengan Tahun 2019.
 
Bagian Kedua
Tujuan
 

Pasal 3

Tujuan pengurangan ini adalah memberikan keringanan pembayaran PBB P2 kepada WP sebagai akibat kejadian luar biasa COVID-19.
 
Bagian Ketiga
Sasaran
 

Pasal 4

Pengurangan Ketetapan PBB P2 Tahun 2020 dan penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB P2 masa pajak sampai dengan tahun 2019 diberikan kepada seluruh WP PBB P2 yang melakukan pembayaran PBB P2 pada bulan April, Mei, dan Juni 2020.
 
BAB III
PELAKSANAAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PEMBEBASAN SANKSI
 

Pasal 5

(1)
WP yang melakukan pembayaran ketetapan PBB P2 Tahun 2020 pada bulan April 2020 mendapatkan pengurangan sebesar 15% (lima belas persen) dari ketetapan pajak pada SPPT.
(2)
WP yang melakukan pembayaran ketetapan PBB P2 Tahun 2020 pada bulan Mei 2020 mendapatkan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) dari ketetapan pajak pada SPPT.
(3)
WP yang melakukan pembayaran ketetapan PBB P2 Tahun 2020 pada bulan Juni 2020 mendapatkan pengurangan sebesar 5% (lima persen) dari ketetapan pajak pada SPPT.
(4)
Menghapus sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan PBB P2 masa pajak sampai dengan tahun 2019 pada bulan April sampai dengan Juni 2020.
(5)
Pengurangan pokok ketetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan penghapusan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan tanpa permohonan dari WP.
(6)
Daftar wajib pajak bumi dan bangunan yang mendapat pengurangan ketetapan PBB P2 Tahun 2020 dan penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB P2 masa pajak sampai dengan Tahun 2019 sebagai dampak status kejadian luar biasa COVID-19 ditetapkan oleh Keputusan Wali Kota.
(7)
Pengurangan ketetapan tidak berlaku bagi WP yang telah mendapatkan pengurangan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
BAB IV
JANGKA WAKTU
 

Pasal 6

Pada saat berakhirnya jangka waktu pembayaran pengurangan ketetapan PBB P2 2020 sebagai dampak status kejadian luar biasa COVID-19 yaitu tanggal 1 Juli 2020, maka terhadap WP yang belum melaksanakan pembayaran, ketetapan akan kembali pada ketetapan yang ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2020 dan sanksi administrasi atas pembayaran tunggakan sampai masa pajak Tahun 2019 akan kembali berlaku.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Kepala Badan mensosialisasikan kebijakan pengurangan ketetapan PBB P2 Tahun 2020 dan penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB P2 masa pajak sampai dengan Tahun 2019.
 

Pasal 8

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
 
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 21 April 2020
WAKIL WALI KOTA BOGOR,
Ttd.
DEDIE A. RACHIM

Diundangkan di Bogor
pada tanggal 21 April 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Ttd.
ADE SARIP HIDAYAT

BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.