Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor: 19 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BOGOR

NOMOR 19 TAHUN 2019


TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BOGOR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa untuk lebih mengoptimalkan keberpihakan kepada Wajib Pajak pribadi sesuai kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan berkenaan dengan adanya kenaikan ketetapan pajak sebagai akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan kemampuan membayar Wajib Pajak tertentu maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan ditetapkan kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
14.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
15.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 1 Seri B);
16.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 6 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali kota Bogor Nomor 18 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2017 Seri B);
17.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembar Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 2 Seri E);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 6 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2017 Seri B) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf f angka 1 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Permohonan pengajuan secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali kota ini.
 
(2)
Permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
 
 
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD;
 
 
b.
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
 
 
c.
diajukan kepada Wali kota melalui kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah;
 
 
d.
dilampiri fotokopi SPPT atau SKPD yang dimohonkan pengurangan;
 
 
e.
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Permohonan ditandatangani oleh Bukan Wajib Pajak harus dilampiri Surat Kuasa bermaterai cukup;
 
 
f.
diajukan dalam jangka waktu:
 
 
 
1.
3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya SPPT dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun pajak berkenaan;
 
 
 
2.
1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya SKPD;
 
 
 
3.
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB tidak dikabulkan;
 
 
 
4.
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam;
 
 
 
5.
1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun berjalan untuk permohonan pengurangan karena kenaikan ketetapan pajak lebih dari 100% (seratus persen) dari ketetapan tahun sebelumnya sebagai akibat penyesuaian NJOP;
 
 
 
6.
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat memenuhi karena di luar kekuasaannya;
 
 
g.
tidak memiliki tunggakan PBB P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, dan;
 
 
h.
tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKPD yang dimohonkan pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan tetapi permohonan keberatan tidak dikabulkan.
 

Pasal II

Peraturan Wali kota ini mulai berlaku pada ditetapkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
 
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 5 April 2019
WALI KOTA KOTA BOGOR,
ttd.
BIMA ARYA

Diundangkan di Bogor
pada tanggal 5 April 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
ttd.
ADE SARIP HIDAYAT

BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.