Peraturan Walikota Kota Blitar Nomor: 13 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BLITAR
NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG
PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BLITAR,
| |||||
|
|
|
| |||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta mengurangi beban masyarakat atas penyesuaian besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) perlu diberikan stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan di Kota Blitar;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2022 dan Tahun 2023;
| ||||
|
|
|
| |||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3243);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 5);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Walikota Blitar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 13), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 13);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2022 Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 9);
| ||||
|
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022 DAN TAHUN 2023
| |||||
|
|
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Blitar.
| ||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Blitar.
| ||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Blitar.
| ||||
|
4.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai , dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||||
|
5.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan wilayah Daerah.
| ||||
|
6.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
| ||||
|
7.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
| ||||
|
8.
|
NJOP Bangunan adalah sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik berdasarkan metode penilaian ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual bangunan yang akan ditetapkan dalam keputusan Walikota.
| ||||
|
9.
|
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||||
|
10.
|
Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
| ||||
|
11.
|
Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
| ||||
|
12.
|
Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan PBB-P2 terutang kepada Wajib PBB-P2.
| ||||
|
14.
|
Stimulus adalah pengurangan otomatis terhadap besarnya ketetapan pajak terutang.
| ||||
|
15.
|
Buku I adalah besarnya pajak terutang SPPT PBB-P2 yang bersumber dari ketetapan pajak menurut keadaan satu tahun sebelum tahun berjalan untuk ketetapan pajak sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
| ||||
|
16.
|
Buku II adalah besarnya pajak terutang SPPT PBB-P2 yang bersumber dari ketetapan pajak menurut keadaan satu tahun sebelum tahun berjalan untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000, (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
| ||||
|
17
|
Buku III adalah besarnya pajak terutang SPPT PBB-P2 yang bersumber dari ketetapan pajak menurut keadaan satu tahun sebelum tahun berjalan untuk ketetapan pajak di atas Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
| ||||
|
18.
|
Buku IV adalah besarnya pajak terutang SPPT PBB-P2 yang bersumber dari ketetapan pajak menurut keadaan satu tahun sebelum tahun berjalan untuk ketetapan pajak di atas Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
| ||||
|
19.
|
Buku V adalah besarnya pajak terutang SPPT PBB yang bersumber dari ketetapan pajak menurut keadaan satu tahun sebelum tahun berjalan untuk ketetapan pajak di atas Rp5.000.000, (lima juta rupiah).
| ||||
|
|
|
| |||
|
BAB II
PEMBERIAN STIMULUS
Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Stimulus diberikan kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||||
|
(2)
|
Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk ketetapan Pajak Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang dicantumkan dalam SPPT PBB-P2.
| ||||
|
|
|
| |||
|
BAB III
BESARAN STIMULUS
Pasal 3 | |||||
|
Stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
Stimulus kepada wajib pajak dengan ketetapan Buku I, II dan III dengan NJOP kurang dari 1 (satu) milyar diberikan sebesar 5% (lima persen).
| ||||
|
|
Stimulus dalam ketetapan pajak ini dihitung berdasarkan NJOP dikalikan besaran stimulus yaitu 5% (lima persen) dikalikan tarif pajak sebesar 0,11% (nol koma sebelas persen).
| ||||
|
|
|
| |||
|
|
| ||||
|
|
|
| |||
|
b.
|
Stimulus kepada wajib pajak dengan ketetapan Buku IV dan V dengan NJOP lebih dari 1 (satu) milyar diberikan sebesar 5% (lima persen).
| ||||
|
|
Stimulus dalam ketetapan pajak ini dihitung berdasarkan NJOP dikalikan besaran stimulus yaitu 5% (lima persen) dikalikan tarif pajak sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen).
| ||||
|
|
|
| |||
|
|
| ||||
|
|
|
| |||
|
c.
|
Stimulus kepada wajib pajak dengan ketetapan Buku I, II dan III dengan NJOP lebih dari 1 (satu) milyar diberikan sebesar 40% (empat puluh persen).
| ||||
|
|
Stimulus dalam ketetapan pajak ini dihitung berdasarkan NJOP dikalikan besaran stimulus yaitu 40% (empat puluh persen) dikalikan tarif pajak sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen).
| ||||
|
|
|
| |||
|
|
| ||||
|
|
|
| |||
|
d.
|
Dalam hal objek pajak hasil penilaian individu, tidak diberikan stimulus pajak.
| ||||
|
|
|
| |||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 | |||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Blitar.
| |||||
|
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Blitar
Pada Tanggal 8 Maret 2022 WALIKOTA BLITAR, ttd. SANTOSO Diundangkan di Blitar Pada Tanggal 8 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA BLITAR ttd. Priyo Suhartono BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2022 NOMOR 13 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.