Peraturan Walikota Kota Bengkulu Nomor: 43 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BENGKULU
NOMOR 43 TAHUN 2019TENTANG
KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BENGKULU,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah Dan Bangunan sebagai dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1094);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2011 Nomor 06);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10);
| |
|
7.
|
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2011 Nomor 13);
| |
|
8.
|
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas Fungsi Dan Tata Kerja Badan Daerah Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 44).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
| PERATURAN WALIKOTA TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. | ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Nilai dasar tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diklasifikasikan berdasarkan zona nilai tanah.
| |
|
(2)
|
Nilai dasar tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Nilai dasar bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diklasifikasikan berdasarkan luas bangunan dan kelas bangunan.
| |
|
(2)
|
Nilai dasar bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bengkulu.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 23 Agustus 2019 WALIKOTA BENGKULU, Cap/dto. H. HELMI Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 23 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BENGKULU, Cap/dto. MARJON BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2019 NOMOR 43 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.