Peraturan Walikota Kota Bekasi Nomor: 19 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BEKASI
NOMOR 19 TAHUN 2021TENTANG PENGELOLAAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BEKASI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan pajak daerah, maka Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 tahun 2015 tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah Secara Online perlu diganti;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pajak Daerah Secara Online.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5204);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 6 Seri E);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2019 Nomor 10 Seri B).
| |
|
|
|
|
Memperhatikan | ||
|
Berita Acara Nomor: 973/2878-Bapenda tanggal 2 Maret 2021 tentang rapat penyusunan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Pengelolaan Pajak Daerah Secara Online.
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGELOLAAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
| |
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
| |
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
| |
|
6.
|
Pejabat sesuai kewenangan adalah Pejabat berdasarkan tugas dan wewenangnya yang diatur terpisah terkait penetapan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau STPD.
| |
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
| |
|
8.
|
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
| |
|
9.
|
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
| |
|
10.
|
Kantor Cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya;
| |
|
11.
|
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
| |
|
12.
|
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
| |
|
13.
|
Surat Kuasa adalah suatu surat persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
| |
|
14.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
15.
|
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
16.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Bekasi.
| |
|
17.
|
Bendahara Penerima adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
| |
|
18.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
19.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
| |
|
20.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| |
|
21.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| |
|
22.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| |
|
23.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| |
|
24.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| |
|
25.
|
Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut PPJ, adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
| |
|
26.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| |
|
27.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| |
|
28.
|
Electronic Data Capture yang disingkat EDC adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank.
| |
|
29.
|
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan daerah yang diterbitkan oleh Bank;
| |
|
30.
|
Bukti Penerimaan Daerah yang selanjutnya disingkat BPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank atas transaksi penerimaan daerah sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran;
| |
|
31.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
| |
|
32.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
33.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPTPD adalah SPTPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai sarana pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
| |
|
34.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
35.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
36.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
| |
|
37.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
38.
|
Data Transaksi Usaha adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh masyarakat/subjek pajak kepada wajib pajak.
| |
|
39.
|
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang dan/atau jasa sebagai pembayaran kepada pemilik restoran.
| |
|
40.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
41.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
| |
|
42.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
43.
|
Online adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
| |
|
44.
|
Dana adalah:
| |
|
|
a.
|
Uang tunai yang disertakan oleh pengirim kepada penyelenggara penerima;
|
|
|
b.
|
Uang yang tersimpan dalam rekening pengirim kepada penyelenggara penerima;
|
|
|
c.
|
Uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima pada penyelenggara penerima lain;
|
|
|
d.
|
Uang yang tersimpan dalam rekening penerima pada penyelenggara penerima akhir;
|
|
|
e.
|
Uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima yang dialokasikan untuk kepentingan penerima yang tidak mempunyai rekening kepada penyelenggara tersebut.
|
|
45.
|
Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama yang dapat di debit dan/atau di kredit dalam rangka pelaksanaan transfer dana, termasuk rekening antar kantor penyelenggara yang sama.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | ||
|
Maksud dari Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan pajak daerah secara online.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Tujuan dari pembentukan Peraturan Wali Kota ini adalah:
| ||
|
a.
|
memberikan kemudahan dan mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak;
| |
|
b.
|
meningkatkan tertib administrasi dan akurasi data pajak.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
JENIS PAJAK Pasal 4 | ||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan pembayaran pajak daerah meliputi:
| ||
|
a.
|
Jenis pajak self assessment dalam rangka pelaporan transaksi, terdiri atas:
| |
|
|
1.
|
Pajak Hotel;
|
|
|
2.
|
Pajak Restoran;
|
|
|
3.
|
Pajak Hiburan;
|
|
|
4.
|
Pajak Penerangan Jalan;
|
|
|
5.
|
Pajak Parkir; dan
|
|
|
6.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
|
|
b.
|
Jenis pajak official assessment dalam rangka pembayaran pajak daerah, terdiri atas:
| |
|
|
1.
|
Pajak Reklame;
|
|
|
2.
|
Pajak Air Tanah; dan
|
|
|
3.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan.
|
|
|
|
|
|
BAB IV
ONLINE SISTEM PAJAK DAERAH Bagian Kesatu Online Sistem Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Untuk efisien dan efektifitas pelayanan perpajakan daerah diimplementasikan dengan pelayanan perpajakan daerah menggunakan online sistem.
| |
|
(2)
|
Online sistem Pajak Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
| |
|
|
a.
|
pelaporan dan/atau;
|
|
|
b.
|
pembayaran Pajak Daerah.
|
|
(3)
|
Online sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah.
| |
|
(4)
|
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah data transaksi usaha milik Wajib Pajak yang merupakan data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak atau masyarakat kepada Wajib Pajak atas pelayanan yang telah diterima.
| |
|
(5)
|
Online Sistem pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembayaran kewajiban pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, yang dilaksanakan secara Online.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Online Sistem Pajak Official Assessment Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Pemberlakuan online sistem bagi Wajib Pajak Official Assessment dimaksudkan adalah untuk perluasan pelayanan pembayaran pajak terutang.
| |
|
(2)
|
Pembayaran pajak Official Assessment yang terutang sebagaimana dimaksud ayat (2), Wajib Pajak dapat menggunakan sarana layanan perbankan pelaksana operasional online sistem atau bank lain yang ditunjuk oleh Wali Kota sebagai bank penerima pembayaran pajak daerah yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Online Sistem Pajak Self Assessment Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Pemberlakuan online sistem bagi wajib pajak Self Assessment adalah untuk pelayanan pelaporan transaksi usaha dan pembayaran pajak terutang.
| |
|
(2)
|
Pelaporan transaksi usaha disampaikan oleh wajib pajak secara elektronik melalui Website sipdah.bekasikota.go.id, dan pembayaran pajak terutang dapat dilakukan secara online sistem dengan menggunakan sarana perbankan.
| |
|
(3)
|
Data transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Badan Pendapatan Daerah dan Wajib Pajak yang bersangkutan.
| |
|
(4)
|
Data transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk keperluan Badan Pendapatan Daerah dalam hal perpajakan daerah.
| |
|
(5)
|
Keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPTPD disampaikan pada saat penyampaian SPTPD secara elektronik dengan cara upload (unggah) atau entri data omzet.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak Self Assessment sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) wajib menyampaikan SPTPD dalam bentuk elektronik (e-SPTPD), bagi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Badan Pendapatan Daerah dan/atau telah memiliki NPWPD.
| |
|
(2)
|
Terhadap Wajib Pajak yang belum dapat menggunakan sistem online dapat dipandu/dibantu oleh petugas Badan Pendapatan Daerah sampai wajib pajak tersebut mampu menggunakan sistem.
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) menyampaikan SPTPD secara elektronik akan diberikan user ID dan Password awal oleh Badan Pendapatan Daerah untuk masing-masing wajib pajak dengan cara mengisi aplikasi e-SPTPD dengan benar, lengkap dan jelas.
| |
|
(2)
|
Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan input data SPTPD terlebih dahulu melakukan log-in dengan memasukan User ID dan Password awal akun pengguna aplikasi e-SPTPD.
| |
|
(3)
|
Hasil pengisian aplikasi e-SPTPD dinyatakan lengkap apabila seluruh elemen wajib data digitalnya telah diisi.
| |
|
(4)
|
Dalam hal hasil pengisian aplikasi e-SPTPD dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib pajak langsung mendapat kode bayar (kode billing) secara otomatis melalui sistem.
| |
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Apabila terjadi perubahan data e-SPTPD di luar masa penyampaian, wajib pajak membuat surat permohonan perubahan data tersebut dengan melampirkan data pendukung perubahan ditujukan ke Kepala Badan Pendapatan Daerah.
| |
|
(2)
|
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan akibat kesalahan input data.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN ONLINE SISTEM Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan online sistem pelaporan dan pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Wali Kota menunjuk bank umum pemerintah sebagai pelaksana operasional online sistem.
| |
|
(2)
|
Pelaksanaan operasional online sistem oleh bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Wali Kota dan/atau Kepala Badan yang diberi kuasa oleh Wali Kota;
| |
|
(3)
|
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mengatur:
| |
|
|
a.
|
jenis pelayanan yang diberikan;
|
|
|
b.
|
mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui bank;
|
|
|
c.
|
pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke rekening kas umum daerah;
|
|
|
d.
|
kewajiban menyampaikan laporan;
|
|
|
e.
|
sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
|
|
|
f.
|
tata cara penyelesaian perselisihan.
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TRANSAKSI PAJAK Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik.
| |
|
(2)
|
Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis pajak daerah, kecuali pajak daerah yang aplikasi pembayaran online belum siap.
| |
|
(3)
|
Transaksi pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank dengan menggunakan kode Billing/Kode bayar.
| |
|
(4)
|
Apabila transaksi pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kendala yang menyebabkan sistem pembayaran pajak secara elektronik tidak dapat digunakan, maka pembayaran dapat dilakukan secara manual.
| |
|
(5)
|
Apabila wajib pajak mengalami keterlambatan pembayaran, maka denda keterlambatan akan diterbitkan bersamaan dengan penetapan STPD melalui sistem e-SPTPD.
| |
|
|
|
|
Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Transaksi pembayaran/penyetoran pajak daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (3) dapat dilakukan melalui Teller Bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan EDC.
| |
|
(1)
|
Atas pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak menerima bukti setoran.
| |
|
(2)
|
Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk:
| |
|
|
a.
|
dokumen bukti pembayaran untuk pembayaran/penyetoran melalui Teller;
|
|
|
b.
|
struk bukti transaksi, untuk pembayaran/penyetoran melalui ATM dan EDC;
|
|
|
c.
|
dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui Internet banking.
|
|
(3)
|
Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
nomor transaksi penerimaan daerah;
|
|
|
b.
|
nomor transaksi bank;
|
|
|
c.
|
kode billing/kode bayar;
|
|
|
d.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
|
|
|
e.
|
nama Wajib Pajak;
|
|
|
f.
|
alamat Wajib Pajak.
|
|
(4)
|
Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam bukti penerimaan dengan data pembayaran menurut sistem aplikasi penerimaan pajak daerah secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem penerimaan secara elektronik, setelah dilakukan rekonsiliasi dengan bank.
| |
|
(5)
|
Apabila wajib pajak mengalami keterlambatan pembayaran, maka denda keterlambatan akan diterbitkan bersamaan dengan penetapan STPD melalui sistem e-SPTPD.
| |
|
(6)
|
Pembayaran/penyetoran pajak restoran untuk jenis catering melalui aplikasi e-SPTPD dilaksanakan dengan ketentuan limit penggunaan kode billing/kode bayar dengan jangka waktu penggunaannya selama 30 hari, dan kode billing/kode bayar akan dihapus dari aplikasi e-SPTPD secara otomatis setelah melebihi jangka waktu 30 hari.
| |
|
(7)
|
Apabila penghapusan kode billing/kode bayar sebagaimana poin 6 belum dapat dilaksanakan, maka penghapusan kode billing/kode bayar dapat dilakukan secara manual.
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | ||
|
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2015 Nomor 64 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bekasi.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 16 Maret 2021 WALI KOTA BEKASI, Ttd/Cap RAHMAT EFFENDI Diundangkan di Bekasi pada tanggal 16 Maret 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI, Ttd/Cap RENY HENDRAWATI BERITA DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2021 NOMOR 19 SERI B | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.