Peraturan Walikota Kota Bekasi Nomor: 01.A Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BEKASI
NOMOR 01.A TAHUN 2012TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA BEKASI NOMOR 08A TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BEKASI, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memperlancar dan mengoptimalkan pendapatan daerah sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Walikota Nomor 08A Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 08A Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2003 tentang Rencana Strategik Kota Bekasi Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6 Seri E);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 Seri A);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri D).
| |
|
|
|
|
Memperhatikan | ||
|
Peraturan Walikota Bekasi Nomor 08A Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA BEKASI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA BEKASI NOMOR 08A TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 08A Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan diubah sebagai berikut:
| ||
|
A.
|
Ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf c diubah sehingga secara keseluruhan huruf c berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
c.
|
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf c, huruf e, huruf g dan huruf j;
|
|
|
|
|
|
B.
|
Lampiran XXXIV diubah sehingga keseluruhannya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bekasi.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 2 Januari 2012 Plt. WALIKOTA BEKASI WAKIL WALIKOTA, Ttd/Cap. RAHMAT EFFENDI Diundangkan di Bekasi pada tanggal 2 Januari 2012 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI ASISTEN PEMERINTAHAN, Ttd/Cap. RAYENDRA SUKARMADJI BERITA DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2012 NOMOR 1.A SERI E | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.