Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 28 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG
MEKANISME PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PERPANJANGAN WAKTU/PENUNDAAN PELAPORAN, PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, RESTORAN DAN HIBURAN WALIKOTA BANJARMASIN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemic pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diatur tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak dan Perpanjangan waktu/Penundaan Pelaporan, Perhitungan dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak Dan Perpanjangan Waktu/Penundaan Pelaporan, Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran Dan Hiburan;
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
| ||
|
4.
|
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Bakeuda adalah Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
| ||
|
5.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
| ||
|
6.
|
Pajak Restoran adalah pungutan daerah atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
| ||
|
7.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| ||
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
9.
|
Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyebaran COVID-19 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menginfeksi sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, dan telah menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
RELAKSASI Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Relaksasi yang dimaksud adalah pemberian insentif/stimulus sebagai bentuk penanganan dampak ekonomi akibat Pandemi COVID-19.
| ||
|
(2)
|
Relaksasi yang diberikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
| ||
|
|
a.
|
pembebasan pajak daerah; dan
| |
|
|
b.
|
perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBEBASAN PAJAK DAERAH Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pembebasan pajak daerah yang dimaksud adalah pembebasan Pajak Hotel dari hotel melati sampai hotel berbintang.
| ||
|
(2)
|
Pembebasan pajak daerah yang dimaksud pada ayat (1) termasuk Pajak Hotel yang memiliki fasilitas restoran dan hiburan.
| ||
|
(3)
|
Pembebasan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 3 (tiga) bulan terhitung untuk masa pajak bulan April 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni 2020.
| ||
|
(4)
|
Atas pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka Wajib Pajak dilarang memungut pajak dari masyarakat/konsumen.
| ||
|
(5)
|
Untuk masa pajak bulan Maret 2020 tetap dilaporkan dan dibayarkan sesuai ketentuan paling lambat 30 Juni 2020 serta tidak dikenakan denda administrasi 2% (dua persen) per bulan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dimaksud adalah perpanjangan waktu/penundaan pelaporan, perhitungan dan pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
| ||
|
(2)
|
Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung untuk masa pajak bulan April 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni 2020.
| ||
|
(3)
|
Pemberian perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak.
| ||
|
(4)
|
Untuk penyampaian pelaporan, perhitungan, dan pembayaran pajak dimaksud ayat (1) dan ayat (2) paling lambat disampaikan pada bulan Juli 2020.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 5 | |||
|
Walikota dapat menghapuskan sanksi administrasi berupa denda Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan sebesar 2% (dua persen) per bulan selama masa tanggap darurat COVID-19 diberlakukan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENUTUP Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
(2)
|
Pembebasan pemungutan pembayaran pajak, dan perpanjangan waktu/penundaan pelaporan, perhitungan, dan pembayaran pajak akan dievaluasi sesuai kondisi yang terjadi terhadap perkembangan masa tanggap darurat COVID-19.
| ||
|
(3)
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
| ||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 9 April 2020 WALIKOTA BANJARMASIN, ttd. IBNU SINA Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 9 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN , ttd. HAMLI KURSANI BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2020 NOMOR 29 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.