Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 31 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJAR
NOMOR 31 TAHUN 2013
 
TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJAR,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 17 Seri E);
10.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 07 Seri E);
11.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar;
12.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 3);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjar.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjar.
3.
Walikota adalah Walikota Banjar.
4.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
5.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
6.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
7.
Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
10.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
11.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
14.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
15.
Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS adalah Surat yang dipergunakan oleh Bank Persepsi atau Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagai tanda bukti penerimaan PBB.
16.
Daftar Penerimaan Harian yang selanjutnya disingkat DPH adalah Daftar Penerimaan Pembayaran PBB yang dipergunakan oleh Petugas Pemungut untuk melakukan penyetoran ke Bank Persepsi atau Tempat Pembayaran yang ditunjuk.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa denda.
19.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
20.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
21.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
22.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
23.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
24.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
25.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
26.
Pemohon adalah wajib pajak atau kuasa wajib pajak yang melakukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
27.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
28.
Petugas Pemungut adalah petugas yang ditetapkan Walikota sebagai petugas penerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
29.
Tempat Pembayaran adalah tempat yang ditetapkan Walikota sebagai tempat pembayaran untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
30.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Walikota untuk menerima dan menatausahakan setoran penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 2

Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang berdasarkan SPPT atau SKPD harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKPD oleh wajib pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2)
Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran PBB dengan cara sebagai berikut :
 
a.
pembayaran langsung ke Bank Persepsi atau Tempat Pembayaran yang ditunjuk;
 
b.
pembayaran melalui pemindahbukuan/transfer/fasilitas elektronik; dan
 
c.
pembayaran melalui petugas pemungut dengan cara sebagai berikut :
 
 
1)
Atas dasar pembayaran dari wajib pajak, petugas pemungut menyetorkan ke Bank Persepsi atau Tempat Pembayaran yang ditunjuk dengan tidak lebih dari 1 kali 24 jam menggunakan Daftar Penerimaan Harian (DPH) sebanyak 4 rangkap;
 
 
2)
Setelah DPH diregistrasi oleh Bank Persepsi atau Tempat Pembayaran yang ditunjuk, dikembalikan kepada petugas pemungut untuk disampaikan kepada:
   Petugas Pemungut (lembar ke-1);
 
 
 
Kelurahan (Iembar ke-2);
 
 
 
Kecamatan (lembar ke-3); dan
 
 
 
DPPKA (lembar ke-4).
 
 
3)
Petugas Pemungut menerima bukti pembayaran yang sah bagian Wajib Pajak dari Bank Persepsi atau Tempat Pembayaran yang ditunjuk;
 
 
4)
Petugas pemungut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja harus menyampaikan bukti pembayaran bagian Wajib Pajak kepada Wajib Pajak sebagai bukti pembayaran PBB yang sah.
(2)
Penunjukan Bank Persepsi atau Tempat Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 5

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak daerah yang masih harus dibayar dalam SPPT, SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN

Bagian Kesatu
Persyaratan Permohonan
 

Pasal 6

(1)
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pasal 5 harus diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran.
(2)
Angsuran atau penundaan pembayaran pajak daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dapat diberikan dengan alasan-alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta:
 
a.
Jumlah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
 
b.
Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) huruf b dapat dilampaui dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya.
(4)
Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Walikota melalui Kepala SKPKD.
(5)
Setiap 1 (satu) SPPT, berlaku untuk satu surat permohonan.
(6)
Permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan harus mencantumkan alasan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Fotokopi identitas pemohon;
 
b.
Surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
 
c.
Fotokopi identitas penerima kuasa;
 
d.
SPPT asli atau SKPD asli atau STPD asli atau Surat Keputusan Pembetulan asli atau Surat Keputusan Keberatan asli atau Putusan Banding;
 
e.
Dokumen pendukung yang relevan.
(7)
Tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pemberian
 

Pasal 7

Permohonan mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan dengan mempertimbangkan:
a.
aspek alasan mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3); dan
b.
aspek kelengkapan persyaratan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Prosedur
 

Pasal 8

(1)
SKPKD melakukan pemeriksaan berkas permohonan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)
SKPKD dalam melaksanakan pemeriksaan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan sebagai bahan pengkajian.
(3)
Hasil pengkajian SKPKD sebagai dasar pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(4)
Keputusan atas permohonan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dianggap diterima atau dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima atau dikabulkan maka Kepala SKPKD menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran/ Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
(2)
Dalam hal Permohonan Wajib Pajak ditolak, Kepala SKPKD menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/ Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dapat diberikan Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak Daerah dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2)
Dalam hal wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa Denda sebesar 2% (dua persen) per bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
FASILITASI
 

Pasal 11

(1)
Kepala SKPKD melakukan fasilitasi Pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran-lampiran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melaksanakan sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Kegiatan administrasi dan formulir yang dipergunakan dalam pelaksanaan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tercantum dalam lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 13 Mei 2013
WALIKOTA BANJAR,
ttd.
HERMAN SUTRISNO

Diundangkan di Banjar
pada tanggal 13 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd.
YAYAT SUPRIYATNA

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2013 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.