Peraturan Walikota Kota Banjar Nomor: 3.B Tahun 2017
Belum Diidentifikasi
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BANJAR
NOMOR 3.B TAHUN 2017 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANJAR, | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 8).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Daerah Kota adalah Kota Banjar.
| |||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
| |||||
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
| |||||
|
4.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang Pribadi atau Badan.
| |||||
|
5.
|
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
6.
|
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
| |||||
|
7.
|
Rambu parkir adalah tanda-tanda yang menunjukan tempat parkir.
| |||||
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
| |||||
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
SARANA PUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 2 | ||||||
|
(1)
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| |||||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, warna dasar karcis, kupon, dan kartu langganan sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 3 | ||||||
|
Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum tidak dapat diborongkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENENTUAN PEMBAYARAN Pasal 4 | ||||||
|
(1)
|
Penentuan pembayaran yang dikenakan kepada Wajib Retribusi sesuai dengan nominal yang tertera pada karcis atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai atau secara lunas.
| |||||
|
(3)
|
Pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | ||||||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 13 Maret 2017 WALI KOTA BANJAR, ttd. ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 13 Maret 2017 PELAKSANA TUGAS SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd. YUYUNG MULYA SUNGKAWA BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2017 NOMOR 3.b | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.