Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 727 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG

NOMOR 727 TAHUN 2018

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 239 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANDUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa tata cara pemungutan Pajak Reklame telah ditetapkan dengan Peraturan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017, namun dalam rangka upaya mengoptimalisasikan pendapatan Pajak Reklame di Kota Bandung, perlu dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota termaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
9.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
10.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 239 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2017 Nomor 13) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diantara angka 15 dan 16 disisipkan angka 15a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Bandung.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Bandung.
 
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
 
4.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
 
5.
Kepala BPPD adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
 
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan mendapat penugasan dari Kepala BPPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
7.
Bendahara Penerima yang selanjutnya disingkat BP adalah Bendahara Penerima yang berfungsi menerima hasil pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
 
8.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang/Peraturan Daerah dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
12.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak memenuhi kewajiban-kewajiban pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
13.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
 
14.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
 
15.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
 
15a.
Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
 
16.
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar penetapan pajak yang diperoleh dengan cara menambahkan NJOR dengan NSPR.
 
17.
Nilai Jual Objek Reklame, yang selanjutnya disingkat NJOR, adalah merupakan keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggaraan reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai dipancarkan, diperagakan, ditayangkan, dan/atau terpasang di tempat yang telah diizinkan.
 
18.
Nilai Strategis Pemasangan Reklame, yang selanjutnya disingkat NSPR, adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan.
 
19.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor pokok yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak daerah.
 
20.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dalam Peraturan Wali Kota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
 
21.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
22.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
 
23.
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya kepada BPPD.
 
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
25.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
 
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
27.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
28.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
29.
Surat Teguran atau Surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
 
30.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
31.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar.
 
32.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
33.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
 
34.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.
 
35.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi utang pajak daerah dan biaya penagihan pajak daerah dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
 
36.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
37.
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara khusus dan tertulis melalui pengumpulan peminat atau calon pembeli.
 
38.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
39.
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan ditempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh BPPD.
 
40.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu Keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
41.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
42.
Kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak yang mengakibatkan wajib pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak sepenuhnya atau sebagian, atau tidak tepat waktu.
 
43.
Kas Daerah adalah Kas pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Setiap Penyelenggara Reklame wajib mendaftarkan diri kepada BPPD dengan menggunakan formulir pendaftaran Wajib Pajak.
 
(2)
Formulir pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh Penyelenggara Reklame atau Penanggung Pajak dengan cara:
 
 
a.
mengambil sendiri ke BPPD;
 
 
b.
dikirim oleh petugas BPPD; atau
 
 
c.
mengakses dengan sistem daring (online) pada situs BPPD.
 
(3)
Formulir pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi dan ditulis dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani/disetujui oleh Penyelenggara Reklame atau Penanggung Pajak dengan persyaratan:
 
 
a.
untuk Penyelenggara Reklame perorangan melampirkan:
 
 
 
1.
salinan/fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor); dan
 
 
 
2.
surat pernyataan kegiatan usaha dari pengelola/pemilik usaha dan/atau salinan/fotocopy perizinan kegiatan usaha dari instansi berwenang.
 
 
b.
untuk Penyelenggara Reklame badan melampirkan:
 
 
 
1.
salinan/fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) penanggung pajak;
 
 
 
2.
salinan/fotocopy Akte Pendirian; dan
 
 
 
3.
surat pernyataan kegiatan usaha dari pengelola/pemilik usaha dan/atau salinan/fotocopy perizinan kegiatan usaha dari instansi berwenang.
 
(4)
Penandatanganan formulir pendaftaran dikecualikan bagi Penyelenggara Reklame yang mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya secara online/daring.
 
(5)
Terhadap Penyelenggara Reklame yang telah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPPD menerbitkan Surat Pengukuhan dan NPWPD.
 
(6)
Dalam hal Penyelenggara Reklame tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPPD menerbitkan Surat Pengukuhan dan NPWPD secara jabatan.
 
(7)
Setelah menerbitkan Surat Pengukuhan dan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Kepala BPPD menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
 
(8)
Penyelenggara Reklame melakukan pembayaran pajak reklame setelah Surat Ketetapan Pajak Daerah diterbitkan oleh Kepala BPPD.
 
(9)
Terhadap obyek reklame yang sudah menayangkan naskah reklame tetapi tidak diketahui subyek pajaknya, BPPD dapat melakukan penutupan naskah reklame.
 
(10)
Penyelenggara Reklame yang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame harus mengurus perizinan penyelenggaraan reklame ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung setelah melakukan pembayaran pajak reklame.
 
(11)
Dalam hal izin penyelenggaraan reklame ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Penyelenggara Reklame tidak dapat menuntut pengembalian uang pembayaran pajak reklame dan reklame tersebut harus dibongkar.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Kepala BPPD dapat membatalkan Surat Pengukuhan Wajib Pajak dan menghapuskan NPWPD dalam hal:
 
 
a.
Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya mengajukan permohonan pembatalan dan penghapusan;
 
 
b.
Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah;
 
 
c.
Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya mengajukan permohonan dan penghapusan sebagai Wajib Pajak;
 
 
d.
hasil pemeriksaan lapangan yang tertuang dalam Berita Acara hasil pemeriksaan lapangan yang menyatakan wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjek pajak dan/atau objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
 
(2)
Pembatalan pengukuhan Wajib Pajak dan penghapusan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
 
(3)
Dalam hal Wajib Pajak masih memiliki utang pajak, maka pembatalan pengukuhan Wajib Pajak dan penghapusan NPWPD tidak dapat diterbitkan oleh Kepala BPPD.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan mengenai Format Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Reklame dan Formulir Data Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran, diubah.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dalam Berita Daerah Kota Bandung.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 23 Mei 2018
Pjs. WALI KOTA BANDUNG,
TTD.
MUHAMAD SOLIHIN

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 23 Mei 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
TTD.
DADANG SUPRIATNA

BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2018 NOMOR 33
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.