Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 28 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG
NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANDUNG, | |||||||
|
|
|
|
|
| |||
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 727 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017, namun dalam upaya optimalisasi pelayanan kepada wajib pajak dan pendapatan Pajak Reklame serta terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, sehingga Peraturan Wali Kota termaksud perlu diganti;
| ||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| ||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2011 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2016 Nomor 06);
| ||||||
|
9.
|
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1149 Tahun 2013 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2013 Nomor 64);
| ||||||
|
10.
|
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 5);
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
| ||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
| ||||||
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
| ||||||
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
| ||||||
|
5.
|
Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
| ||||||
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan mendapat penugasan dari Kepala Bapenda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
7.
|
Bendahara Penerima yang selanjutnya disingkat BP adalah Bendahara Penerima yang berfungsi menerima hasil pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
| ||||||
|
8.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
9.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||
|
10.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||||
|
11.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
12.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak memenuhi kewajiban-kewajiban pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| ||||||
|
13.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
| ||||||
|
14.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| ||||||
|
15.
|
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
| ||||||
|
16.
|
Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
| ||||||
|
17.
|
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah dasar penetapan pajak yang diperoleh dengan cara menambahkan NJOR dengan NSPR.
| ||||||
|
18.
|
Nilai Jual Objek Reklame, yang selanjutnya disingkat NJOR, adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggaraan reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai dipancarkan, diperagakan, ditayangkan, dan/atau terpasang di tempat yang telah diizinkan.
| ||||||
|
19.
|
Nilai Strategis Pemasangan Reklame, yang selanjutnya disingkat NSPR, adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan.
| ||||||
|
20.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor pokok yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak daerah.
| ||||||
|
21.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dalam Peraturan Wali Kota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||||||
|
22.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| ||||||
|
23.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||||||
|
24.
|
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya kepada Bapenda.
| ||||||
|
25.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||||||
|
26.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
| ||||||
|
27.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||||||
|
28.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||||||
|
29.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||
|
30.
|
Surat Teguran atau Surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
| ||||||
|
31.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| ||||||
|
32.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar.
| ||||||
|
33.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||
|
34.
|
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
| ||||||
|
35.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.
| ||||||
|
36.
|
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi utang pajak daerah dan biaya penagihan pajak daerah dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
| ||||||
|
37.
|
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
38.
|
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara khusus dan tertulis melalui pengumpulan peminat atau calon pembeli.
| ||||||
|
39.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||||
|
40.
|
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Bapenda.
| ||||||
|
41.
|
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu Keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| ||||||
|
42.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||||||
|
43.
|
Kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak yang mengakibatkan wajib pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak sepenuhnya atau sebagian, atau tidak tepat waktu.
| ||||||
|
44.
|
Kas Daerah adalah Kas pemerintah Daerah.
| ||||||
|
45.
|
Hari adalah hari kalender.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Setiap Penyelenggara Reklame wajib mendaftarkan diri kepada Bapenda dengan menggunakan formulir pendaftaran Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Reklame dipasang.
| ||||||
|
(2)
|
Formulir pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh Penyelenggara Reklame atau Penanggung Pajak dengan cara:
| ||||||
|
|
a.
|
mengambil sendiri ke Bapenda;
| |||||
|
|
b.
|
dikirim oleh petugas Bapenda; atau
| |||||
|
|
c.
|
mengakses dengan sistem daring (online) pada situs Bapenda.
| |||||
|
(3)
|
Formulir pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi dan ditulis dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani/disetujui oleh Penyelenggara Reklame atau Penanggung Pajak dengan persyaratan:
| ||||||
|
|
a.
|
untuk Penyelenggara Reklame perorangan melampirkan:
| |||||
|
|
|
1.
|
salinan/fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor);
| ||||
|
|
|
2.
|
surat pernyataan kegiatan usaha dari pengelola/pemilik usaha dan/atau salinan/fotocopy perizinan kegiatan usaha dari instansi berwenang; dan
| ||||
|
|
|
3.
|
Bukti Salinan perizinan Reklame.
| ||||
|
|
b.
|
untuk Penyelenggara Reklame badan melampirkan:
| |||||
|
|
|
1.
|
salinan/fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) penanggung pajak;
| ||||
|
|
|
2.
|
salinan/fotocopy Akte Pendirian;
| ||||
|
|
|
3.
|
surat pernyataan kegiatan usaha dari pengelola/pemilik usaha dan/atau salinan/fotocopy perizinan kegiatan usaha dari instansi berwenang; dan
| ||||
|
|
|
4.
|
bukti salinan perizinan Reklame.
| ||||
|
(4)
|
Penandatanganan formulir pendaftaran dikecualikan bagi Penyelenggara Reklame yang mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya secara online/daring.
| ||||||
|
(5)
|
Terhadap Penyelenggara Reklame yang telah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bapenda menerbitkan Surat Pengukuhan dan NPWPD.
| ||||||
|
(6)
|
Dalam hal Penyelenggara Reklame tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bapenda menerbitkan Surat Pengukuhan dan NPWPD secara jabatan.
| ||||||
|
(7)
|
Setelah menerbitkan Surat Pengukuhan dan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Kepala Bapenda menerbitkan SKPD.
| ||||||
|
(8)
|
Penyelenggara Reklame melakukan pembayaran pajak reklame setelah SKPD diterbitkan oleh Kepala Bapenda.
| ||||||
|
(9)
|
Terhadap obyek reklame yang sudah menayangkan naskah reklame tetapi tidak memiliki izin dan tidak diketahui subyek pajaknya, Bapenda dapat melakukan penutupan naskah reklame.
| ||||||
|
(10)
|
Penyelenggara Reklame yang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame harus mengurus perizinan penyelenggaraan reklame kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung setelah melakukan pembayaran pajak reklame.
| ||||||
|
(11)
|
Dalam hal izin penyelenggaraan reklame ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Penyelenggara Reklame tidak dapat menuntut pengembalian uang pembayaran pajak reklame dan reklame tersebut harus dibongkar.
| ||||||
|
(12)
|
Wajib Pajak Reklame yang tidak aktif sementara atau tutup, wajib melaporkan kepada Kepala Bapenda dengan mengirimkan surat penutupan usaha.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 3 | |||||||
|
(1)
|
Kepala Bapenda dapat membatalkan Surat Pengukuhan Wajib Pajak dan menghapuskan NPWPD dalam hal:
| ||||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya mengajukan permohonan pembatalan dan penghapusan;
| |||||
|
|
b.
|
Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah;
| |||||
|
|
c.
|
Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya mengajukan permohonan dan penghapusan sebagai Wajib Pajak; dan
| |||||
|
|
d.
|
Hasil pemeriksaan lapangan yang tertuang dalam Berita Acara hasil pemeriksaan lapangan yang menyatakan wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjek pajak dan/atau objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
| |||||
|
(2)
|
Pembatalan pengukuhan Wajib Pajak dan penghapusan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak masih memiliki utang pajak, maka pembatalan pengukuhan Wajib Pajak dan penghapusan NPWPD tidak dapat diterbitkan oleh Kepala Bapenda.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB III
TATA CARA PENERBITAN SKPD DAN STPD Bagian Kesatu Tata Cara Penerbitan SKPD Pasal 4 | |||||||
|
(1)
|
Kepala Bapenda melalui Pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan berdasarkan Nota Pengantar Perhitungan Pajak atau Dokumen lain.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bapenda wajib menyampaikan laporan secara periodik setiap bulan pada awal bulan berikutnya kepada Wali Kota.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penerbitan STPD Pasal 5 | |||||||
|
(1)
|
Wali Kota mendelegasikan wewenang dalam menerbitkan STPD kepada Kepala Bapenda.
| ||||||
|
(2)
|
STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
pajak reklame dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| |||||
|
|
b.
|
hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan
| |||||
|
|
c.
|
Wajib Pajak mendapat sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
| |||||
|
(3)
|
Dalam pelaksanaan penerbitan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bapenda wajib menyampaikan laporan secara periodik setiap bulan pada awal bulan berikutnya kepada Wali Kota.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal 6 | |||||||
|
(1)
|
Pemungutan Pajak Reklame dilarang diborongkan.
| ||||||
|
(2)
|
Hasil pemungutan pajak merupakan penerimaan daerah dan disetor ke Kas Daerah.
| ||||||
|
(3)
|
Kegiatan penghitungan besarnya pajak terutang, pengawasan, penyetoran pajak, dan penagihan pajak tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
| ||||||
|
(4)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah kegiatan dalam rangka menunjang proses pemungutan pajak berupa penerapan teknologi informasi, pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat kepada Wajib Pajak atau penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 7 | |||||||
|
(1)
|
Pajak Reklame dipungut berdasarkan penetapan jabatan.
| ||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dipungut dengan menggunakan SKPD, STPD, atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Kedua
Masa Pajak dan Tahun Pajak Pasal 8 | |||||||
|
(1)
|
Masa Pajak reklame ditentukan lamanya 1 (satu) bulan dengan pembayaran pajak dibayar sekaligus di muka.
| ||||||
|
(2)
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 12 (dua belas) bulan.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB V
TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 9 | |||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
| ||||||
|
(4)
|
Dalam hal nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||||||
|
(5)
|
Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari penjumlahan NJOR dan NSPR.
| ||||||
|
(6)
|
Penetapan NJOR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dengan rumus sebagai berikut:
| ||||||
| |||||||
|
(7)
|
Penetapan NSPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dengan rumus sebagai berikut:
| ||||||
| |||||||
|
(8)
|
Perhitungan NJOR dan NSPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Wali Kota tersendiri.
| ||||||
|
(9)
|
NSR untuk Penyelenggaraan Reklame yang dipasang tanpa memiliki izin dikenakan tambahan 100% (seratus persen) dari hasil perhitungan NSR sebelum dikalikan tarif Pajak Reklame.
| ||||||
|
(10)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang sudah mengajukan permohonan izin tetapi belum dipenuhi persyaratannya sampai dengan masa waktu 14 (empat belas) hari kerja, dikenakan tambahan NSR sebesar 100% (seratus persen) dari hasil perhitungan NSR sebelum dikalikan tarif Pajak Reklame.
| ||||||
|
(11)
|
Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang melakukan perpanjangan izin tetapi belum dipenuhi persyaratannya sampai dengan masa waktu 3 (tiga) bulan, dikenakan tambahan NSR sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari NSR sebelum dikalikan tarif Pajak Reklame.
| ||||||
|
(12)
|
Rumus perhitungan penambahan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah: NSR = NSR awal + (NSR awal X 100%).
| ||||||
|
(13)
|
Tambahan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan izin dan telah melengkapi persyaratan.
| ||||||
|
(14)
|
Reklame yang dipasang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pembayaran Pajak Reklame tidak menghapus sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 10 | |||||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan pada Kas Daerah atau Bendahara Penerima atau tempat lain yang ditunjuk oleh Wali Kota sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD atau STPD.
| ||||||
|
(2)
|
Apabila pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
| ||||||
|
(3)
|
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan menggunakan SSPD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta harus dibayar sekaligus atau lunas.
| ||||||
|
(4)
|
Pajak terutang dalam SKPD atau STPD wajib dibayar sekaligus di muka paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah tanggal diterbitkan SKPD.
| ||||||
|
(5)
|
Pajak terutang dalam SKPD atau STPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan STPD.
| ||||||
|
(6)
|
Dalam hal batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari berikutnya.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 11 | |||||||
|
(1)
|
Pajak yang terutang dibayar melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Wali Kota.
| ||||||
|
(2)
|
Pembayaran dengan cek Bank/Giro Bilyet Bank, baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring dan tercatat pada Rekening Kas Daerah.
| ||||||
|
(3)
|
Wajib Pajak menerima SSPD/bukti lain yang sah sebagai bukti telah melunasi pembayaran pajak dari Bank atau tempat lain yang ditunjuk.
| ||||||
|
(4)
|
Bapenda dapat mengembangkan sistem pembayaran pajak daerah dengan sistem daring (online).
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 12 | |||||||
|
(1)
|
Tahapan pelaksanaan penagihan pajak terutang yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran harus memenuhi tahapan sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran;
| |||||
|
|
b.
|
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Teguran, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang terutang;
| |||||
|
|
c.
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sebanyak 3 (tiga) kali;
| |||||
|
|
d.
|
dalam hal jumlah pajak yang belum dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, Kepala Bapenda menerbitkan Surat Paksa setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran Pertama;
| |||||
|
|
e.
|
setelah penerbitan Surat Teguran tahap kedua dapat disertai dengan peringatan berupa penempelan media peringatan pada Objek Pajak yang bersangkutan;
| |||||
|
|
f.
|
dalam Surat Teguran tahap kedua sebagaimana dimaksud pada huruf e, dapat disertai peringatan bahwa Surat Teguran tahap ketiga akan disertai dengan publikasi di media massa; dan
| |||||
|
|
g.
|
penerbitan Surat Teguran tahap ketiga dapat disertai dengan penerbitan SKPDKB secara jabatan dan publikasi di media massa.
| |||||
|
(2)
|
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran maka ditagih dengan Surat Paksa.
| ||||||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis.
| ||||||
|
(4)
|
Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa tidak mengakibatkan penundaan hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan pajak serta mengajukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 13 | |||||||
|
(1)
|
Penagihan pajak dapat dilakukan seketika dan sekaligus tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) apabila:
| ||||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak akan meninggalkan Daerah Kota untuk selama-lamanya;
| |||||
|
|
b.
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak memindahkan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Daerah Kota;
| |||||
|
|
c.
|
terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya atau melakukan perubahan bentuk lainnya; dan
| |||||
|
|
d.
|
terjadi penyitaan atas barang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
| |||||
|
(2)
|
Kepala Bapenda menetapkan jadwal waktu tindakan penagihan pajak yang menyimpang dari jadwal waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan situasi dan kondisi Daerah Kota.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB VIII
TATA CARA PENYITAAN DAN LELANG Bagian Kesatu Tata Cara Penyitaan Pasal 14 | |||||||
|
(1)
|
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak tanggal diterima surat paksa, maka Kepala Bapenda menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
| ||||||
|
(2)
|
Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Daerah Kota, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
| ||||||
|
(3)
|
Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dan saksi-saksi.
| ||||||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Pejabat Pemerintah Daerah Kota yang berwenang.
| ||||||
|
(5)
|
Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak Daerah dan saksi-saksi.
| ||||||
|
(6)
|
Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat, meskipun Wajib Pajak atau Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||||||
|
(7)
|
Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak dan/atau benda tidak bergerak yang disita berada, dan/atau di tempat-tempat umum.
| ||||||
|
(8)
|
Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita, yang memuat paling kurang:
| ||||||
|
|
a.
|
kata "disita";
| |||||
|
|
b.
|
nomor dan tanggal Berita Acara pelaksanaan sita; dan
| |||||
|
|
c.
|
larangan untuk memindah tangankan, memindahkan hak, meminjamkan hak atau merubah barang yang disita.
| |||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 15 | |||||||
|
(1)
|
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.
| ||||||
|
(2)
|
Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap barang milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
| ||||||
|
|
a.
|
barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan/atau
| |||||
|
|
b.
|
barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi tertentu.
| |||||
|
(3)
|
Penyitaan terhadap barang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan, di tempat tinggal yang bersangkutan maupun di tempat lain.
| ||||||
|
(4)
|
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 16 | |||||||
|
Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali apabila menurut Jurusita Pajak barang dimaksud perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 17 | |||||||
|
(1)
|
Penyitaan tidak dapat dilaksanakan atau dapat dicabut dengan menerbitkan Surat Pencabutan Sita oleh Kepala Bapenda selaku Pejabat dan menyampaikan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak oleh Jurusita Pajak Daerah apabila:
| ||||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;
| |||||
|
|
b.
|
berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak; dan
| |||||
|
|
c.
|
ditetapkan lain oleh Kepala Bapenda.
| |||||
|
(2)
|
Dalam hal Bapenda belum mampu melaksanakan proses penyitaan maka Bapenda dapat bekerja sama dengan Instansi lain yang memiliki kompetensi penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 18 | |||||||
|
(1)
|
Dalam hal utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, maka Kepala Bapenda berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara.
| ||||||
|
(2)
|
Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
| ||||||
|
(3)
|
Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Lelang Pasal 19 | |||||||
|
(1)
|
Kepala Bapenda mengajukan permohonan pelaksanaan lelang kepada Kantor Lelang Negara.
| ||||||
|
(2)
|
Tata cara pelaksanaan lelang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB IX
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN BANDING Bagian Kesatu Keberatan Pasal 20 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Wali Kota melalui Kepala Bapenda terhadap:
| ||||||
|
|
a.
|
SKPD;
| |||||
|
|
b.
|
SKPDLB; dan
| |||||
|
|
c.
|
STPD.
| |||||
|
(2)
|
Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak.
| ||||||
|
(3)
|
Satu keberatan diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak.
| ||||||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan untuk beberapa surat ketetapan pajak dengan objek pajak yang sama diselesaikan secara bersamaan oleh Kepala Bapenda, untuk bahan pertimbangan Wali Kota.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 21 | |||||||
|
Terhadap permohonan keberatan yang diajukan, Wajib Pajak wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |||||||
|
a.
|
permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas berupa data atau bukti bahwa jumlah pajak yang terutang atau pajak lebih bayar yang ditetapkan tidak benar;
| ||||||
|
b.
|
dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;
| ||||||
|
c.
|
surat permohonan keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan keberatan dikuasakan kepada pihak lain harus dengan melampirkan surat kuasa;
| ||||||
|
d.
|
surat permohonan keberatan diajukan untuk satu surat ketetapan pajak dan untuk satu tahun pajak atau masa pajak dengan melampirkan salinannya; dan
| ||||||
|
e.
|
permohonan keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak daerah diterima oleh Wajib Pajak, kecuali dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 22 | |||||||
|
Dalam hal pengajuan keberatan yang belum memenuhi persyaratan tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Kepala Bapenda meminta Wajib Pajak untuk melengkapi persyaratan tersebut.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 23 | |||||||
|
Bentuk dan isi formulir permohonan pengajuan keberatan pajak ditetapkan oleh Kepala Bapenda.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 24 | |||||||
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 25 | |||||||
|
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 26 | |||||||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, Wali Kota harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, yang dituangkan dalam Keputusan keberatan atau Keputusan penolakan keberatan.
| ||||||
|
(2)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, dan Wali Kota tidak memberikan jawaban, maka keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
| ||||||
|
(4)
|
Keputusan keberatan tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan mengangsur pembayaran.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 27 | |||||||
|
(1)
|
Dalam hal surat permohonan keberatan memerlukan Pemeriksaan Lapangan, maka Kepala Bapenda menugaskan Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan.
| ||||||
|
(2)
|
Hasil Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Daerah.
| ||||||
|
(3)
|
Terhadap surat keberatan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, Kepala Bapenda menugaskan Pejabat yang ditunjuk untuk menyusun masukan dan pertimbangan atas keberatan Wajib Pajak.
| ||||||
|
(4)
|
Hasil masukan dan pertimbangan atas keberatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan Hasil koordinasi Pembahasan Keberatan Pajak Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 28 | |||||||
|
(1)
|
Berdasarkan laporan pemeriksaan Pajak Daerah atau Laporan Hasil koordinasi Pembahasan Keberatan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Kepala Bapenda menugaskan Pejabat yang ditunjuk untuk membuat telaahan pertimbangan keberatan pajak.
| ||||||
|
(2)
|
Berdasarkan telaahan pertimbangan keberatan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bapenda melaporkan kepada Wali Kota paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
| ||||||
|
(3)
|
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Kota menerbitkan Keputusan menerima atau menolak keberatan.
| ||||||
|
(4)
|
Berdasarkan Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bapenda menerbitkan petikan Keputusan Keberatan pajak.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Kedua
Banding Pasal 29 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak, terhadap Keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Wali Kota.
| ||||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Keputusan keberatan diterima, dengan dilampirkan salinan dari Keputusan tersebut.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 30 | |||||||
|
Pengajuan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 31 | |||||||
|
(1)
|
Terhadap satu Keputusan keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan satu surat banding.
| ||||||
|
(2)
|
Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
| ||||||
|
(3)
|
Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihapus dari daftar sengketa dengan:
| ||||||
|
|
a.
|
penetapan Ketua Pengadilan Pajak dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; dan
| |||||
|
|
b.
|
putusan Majelis Hakim/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
| |||||
|
(4)
|
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan kembali.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 32 | |||||||
|
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 33 | |||||||
|
Wali Kota mendelegasikan pelaksanaan pembetulan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif dan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Bapenda.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 34 | |||||||
|
(1)
|
Kepala Bapenda melaksanakan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
| ||||||
|
(2)
|
Pelaksanakan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
| ||||||
|
(3)
|
Kepala Bapenda menugaskan Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penelitian administrasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan pertimbangan Kepala Bapenda.
| ||||||
|
(4)
|
Atas dasar hasil penelitian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bapenda menerbitkan Keputusan menerima atau menolak.
| ||||||
|
(5)
|
Pelaksanaan penerbitan Keputusan menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan oleh Kepala Bapenda kepada Wali Kota, 1 (satu) bulan setelah tanggal penerbitan.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Kesatu
Pembetulan Ketetapan Pasal 35 | |||||||
|
(1)
|
Kepala Bapenda melaksanakan pembetulan terhadap SKPD, SKPDLB atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Pelaksanaan pembetulan SKPD, SKPDLB atau STPD atas permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
permohonan diajukan kepada Kepala Bapenda dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah SKPD, SKPDLB atau STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, kecuali apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
| |||||
|
|
b.
|
terhadap pembetulan SKPD, SKPDLB atau STPD, Kepala Bapenda menunjuk Pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan salinan Keputusan Pembetulan SKPD, SKPDLB atau STPD;
| |||||
|
|
c.
|
terhadap Keputusan Pembetulan Ketetapan SKPD, SKPDLB atau STPD sebagaimana dimaksud pada huruf b diberi tanda dengan teraan cap pembetulan dan dibubuhi paraf Pejabat yang ditunjuk;
| |||||
|
|
d.
|
Keputusan Pembetulan SKPD, SKPDLB atau STPD sebagaimana dimaksud pada huruf c harus disampaikan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Keputusan Pembetulan SKPD, SKPDLB atau STPD tersebut;
| |||||
|
|
e.
|
besaran pajak sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pembetulan SKPD, SKPDLB, STPD harus dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak Keputusan tersebut diterbitkan;
| |||||
|
|
f.
|
dengan diterbitkannya Keputusan Pembetulan SKPD, SKPDLB atau STPD maka SKPD, SKPDLB atau STPD semula dibatalkan dan disimpan sebagai arsip dalam administrasi perpajakan;
| |||||
|
|
g.
|
Surat Ketetapan SKPD, SKPDLB atau STPD semula, sebelum disimpan sebagai arsip sebagaimana dimaksud pada huruf f, harus diberi tanda silang dan paraf serta dicantumkan kata "Dibatalkan”; dan
| |||||
|
|
h.
|
dalam hal permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak ditolak, maka Kepala Bapenda segera menerbitkan Keputusan Penolakan Pembetulan SKPD, SKPDLB atau STPD, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diajukannya permohonan.
| |||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pembatalan Ketetapan Pasal 36 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak kepada Wali Kota melalui Kepala Bapenda.
| ||||||
|
(2)
|
Pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SKPD, SKPDLB atau STPD.
| ||||||
|
(3)
|
Pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pertimbangan keadilan atau adanya temuan baru.
| ||||||
|
(4)
|
Pelaksanaan pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat yang ditunjuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
melakukan pemeriksaan terhadap SKPD, SKPDKB, dan STPD yang telah diterbitkan; dan
| |||||
|
|
b.
|
berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala Bapenda melaporkan kepada Wali Kota.
| |||||
|
(5)
|
Atas laporan Kepala Bapenda, Wali Kota menerbitkan Keputusan menerima atau menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak.
| ||||||
|
(6)
|
Dalam hal menerima permohonan pembatalan ketetapan pajak, Wali Kota memerintahkan Kepala Bapenda untuk menerbitkan SKPD, SKPDKB, dan STPD yang baru serta memberikan tanda silang pada SKPD, SKPDKB, dan STPD yang lama dan selanjutnya diberi catatan/keterangan bahwa Surat Ketetapan “dibatalkan” serta dibubuhi paraf dan nama Pejabat yang bersangkutan.
| ||||||
|
(7)
|
Dalam hal menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak, maka atas SKPD, SKPDKB, dan STPD yang telah diterbitkan, dikukuhkan dengan Keputusan Penolakan Pembatalan oleh Wali Kota.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Pengurangan Ketetapan Pajak Pasal 37 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau keringanan pajak kepada Kepala Bapenda.
| ||||||
|
(2)
|
Permohonan pengurangan atau keringanan pajak harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, paling sedikit memuat nama dan alamat Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, jenis pajak dan besar pengurangan pajak yang dimohon dan alasan yang mendasari diajukannya permohonan pengurangan pajak, serta melampirkan:
| ||||||
|
|
a.
|
fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas pemohon;
| |||||
|
|
b.
|
fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak atau Penanggung Pajak; dan
| |||||
|
|
c.
|
SKPD/STPD.
| |||||
|
(3)
|
Pemberian pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan pertimbangan keadaan kahar sebesar 50% (lima puluh persen).
| ||||||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dari permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, Kepala Bapenda menyampaikan Keputusan menolak atau menerima permohonan pengurangan ketetapan pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Keempat
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pasal 38 | |||||||
|
(1)
|
Kepala Bapenda atas permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak SKPD yang terutang, dalam hal sanksi administratif tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau bukan karena kesalahannya.
| ||||||
|
(2)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, dan denda yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap:
| ||||||
|
|
a.
|
sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda disebabkan keterlambatan pembayaran SKPD atau STPD; dan
| |||||
|
|
b.
|
sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak dalam SKPD atau STPD.
| |||||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda disebabkan keterlambatan pembayaran pada masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Bapenda dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo, kecuali apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
| |||||
|
|
b.
|
surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dicantumkan alasan yang jelas dengan pernyataan kekhilafan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau bukan karena kesalahannya, dan melampirkan SSPD yang telah diisi dan ditandatangani Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
| |||||
|
|
c.
|
terhadap permohonan yang disetujui, Kepala Bapenda mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran pada masa pajak, dengan cara menuliskan catatan/keterangan pada sarana pembayaran SSPD bahwa sanksi tersebut dikurangkan atau dihapuskan;
| |||||
|
|
d.
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melakukan pembayaran pajak dalam waktu 1 x 24 (dua puluh empat) jam sejak disetujuinya permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
| |||||
|
|
e.
|
terhadap permohonan yang ditolak, Kepala Bapenda menugaskan Pejabat yang ditunjuk untuk:
| |||||
|
|
|
1.
|
menuliskan catatan/keterangan pada sarana pembayaran SSPD bahwa sanksi tersebut dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk kemudian dibubuhi tanda tangan dan nama jelas;
| ||||
|
|
|
2.
|
menerbitkan STPD atas pengenaan sanksi bunga tersebut.
| ||||
|
(4)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak dalam surat ketetapan pajak atau STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Bapenda dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak surat ketetapan pajak diterima oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
| |||||
|
|
b.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus mencantumkan alasan yang jelas serta melampirkan:
| |||||
|
|
|
1.
|
surat pernyataan kekhilafan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
| ||||
|
|
|
2.
|
surat ketetapan pajak yang menetapkan adanya kenaikan pajak terutang.
| ||||
|
(5)
|
Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Bapenda segera melakukan penelitian administrasi tentang kebenaran dan alasan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak maupun lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
| ||||||
|
(6)
|
Atas dasar hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Bapenda melalui Pejabat yang ditunjuk membuat telaahan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk mendapat persetujuan.
| ||||||
|
(7)
|
Dalam hal telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui, maka segera memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda dan/atau kenaikan pajak terutang yang tercantum dalam SKPD atau STPD yang telah diterbitkan, dengan cara menerbitkan Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif sebagai pengganti surat ketetapan pajak atau STPD semula, serta ditandatangani oleh Kepala Bapenda.
| ||||||
|
(8)
|
Dalam hal telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak disetujui, maka segera menerbitkan Keputusan Penolakan Pengurangan dan penghapusan sanksi administratif yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda.
| ||||||
|
(9)
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melakukan pembayaran pajak paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Keputusan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB XI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 39 | |||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Daerah kepada Kepala Bapenda.
| ||||||
|
(2)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan adanya kelebihan pembayaran yang telah disetorkan ke Kas Daerah berdasarkan:
| ||||||
|
|
a.
|
perhitungan dari Wajib Pajak;
| |||||
|
|
b.
|
Keputusan keberatan atau Keputusan pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
| |||||
|
|
c.
|
putusan banding kembali; atau
| |||||
|
|
d.
|
atau putusan peninjauan kebijakan pemberian pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
(3)
|
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis paling lambat 6 (enam) bulan sejak timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
| ||||||
|
(4)
|
Dalam surat permohonan Wajib Pajak, wajib dilampirkan dokumen:
| ||||||
|
|
a.
|
nama dan alamat Wajib Pajak;
| |||||
|
|
b.
|
NPWPD;
| |||||
|
|
c.
|
masa pajak;
| |||||
|
|
d.
|
besarnya kelebihan pembayaran pajak; dan
| |||||
|
|
e.
|
alasan yang jelas.
| |||||
|
(5)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan secara langsung.
| ||||||
|
(6)
|
Bukti penerimaan oleh Kepala Bapenda merupakan bukti saat permohonan diterima.
| ||||||
|
(7)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bapenda menunjuk Pejabat yang ditunjuk untuk segera mengadakan penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran pajak dan pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Daerah lainnya oleh Wajib Pajak.
| ||||||
|
(8)
|
Hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai bahan pertimbangan Kepala Bapenda untuk menerbitkan Keputusan menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota.
| ||||||
|
(9)
|
Kepala Bapenda dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| ||||||
|
(10)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
| ||||||
|
(11)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| ||||||
|
(12)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Bapenda memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan atas keterlambatan kelebihan pembayaran pajak.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 40 | |||||||
|
(1)
|
Anggaran untuk pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran pajak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang terjadi dalam tahun berjalan dilakukan dengan membebankan pada pendapatan yang bersangkutan.
| ||||||
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga.
| ||||||
|
(4)
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (10), pembayarannya dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti.
| ||||||
|
(5)
|
Kepala Bapenda mengajukan surat permohonan membayar kelebihan pembayaran pajak kepada PPKD yang dilengkapi dengan Keputusan hasil pemeriksaan.
| ||||||
|
(6)
|
PPKD menerbitkan SP2D kelebihan pembayaran pajak.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB XII
KEDALUARSA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Bagian Kesatu Kedaluarsa Pasal 41 | |||||||
|
(1)
|
Hak untuk penagihan pajak menjadi kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| ||||||
|
(2)
|
Kedaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
| |||||
|
|
b.
|
ada surat pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan piutang dihitung sejak penyampaian Surat Paksa.
| ||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang baik secara langsung atau tidak langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah Kota.
| ||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diketahui dari permohonan pengajuan angsuran atau penundaan pembayaran serta permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Pasal 42 | |||||||
|
(1)
|
Wali Kota dapat menerbitkan keputusan penghapusan pajak daerah atas usul Kepala Bapenda.
| ||||||
|
(2)
|
Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
| |||||
|
|
b.
|
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
| |||||
|
|
c.
|
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa;
| |||||
|
|
d.
|
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
| |||||
|
|
e.
|
hak daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Wali Kota.
| |||||
|
(3)
|
Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
| |||||
|
|
b.
|
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluarsa;
| |||||
|
|
c.
|
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
| |||||
|
|
d.
|
hak daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Wali Kota.
| |||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 43 | |||||||
|
(1)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kepala Bapenda dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
| ||||||
|
(2)
|
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan oleh Kepala Bapenda.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 44 | |||||||
|
(1)
|
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Kepala Bapenda menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.
| ||||||
|
(2)
|
Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wali Kota dengan menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang sebelumnya telah dilakukan penelitian.
| ||||||
|
(3)
|
Daftar usul penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
| ||||||
|
|
a.
|
Nomor Objek Pajak (NOP);
| |||||
|
|
b.
|
nama dan alamat Wajib Pajak;
| |||||
|
|
c.
|
alamat objek pajak;
| |||||
|
|
d.
|
jumlah piutang;
| |||||
|
|
e.
|
tahun pajak; dan
| |||||
|
|
f.
|
alasan penghapusan piutang.
| |||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 45 | |||||||
|
(1)
|
Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Wali Kota menerbitkan Keputusan mengenai penghapusan piutang pajak.
| ||||||
|
(2)
|
Berdasarkan Keputusan Wali Kota mengenai penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bapenda melakukan:
| ||||||
|
|
a.
|
penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak; dan
| |||||
|
|
b.
|
hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Mekanisme penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 45 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB XIII
BENTUK FORMULIR PAJAK REKLAME Pasal 47 | |||||||
|
Bentuk, jenis dan formulir yang berkaitan dengan pajak reklame tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 48 | |||||||
|
(1)
|
Pajak yang masih terutang sebelum ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.
| ||||||
|
(2)
|
Pada saat Peraturan Wali Kota ini ditetapkan, berkas yang sedang diproses, meliputi:
| ||||||
|
|
a.
|
proses penyitaan;
| |||||
|
|
b.
|
proses pelelangan;
| |||||
|
|
c.
|
proses permohonan pembetulan dan pembatalan pajak;
| |||||
|
|
d.
|
proses permohonan pengurangan dan keringanan;
| |||||
|
|
e.
|
proses keberatan dan/atau banding; dan
| |||||
|
|
f.
|
proses permohonan penghapusan.
| |||||
|
|
masih dapat dilanjutkan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini.
| ||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 49 | |||||||
|
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, maka:
| |||||||
|
1.
|
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2017 Nomor 13);
| ||||||
|
2.
|
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 727 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2018 Nomor 33);
| ||||||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
Pasal 50 | |||||||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 21 Maret 2022 Plt. WALI KOTA BANDUNG TTD. YANA MULYANA Diundangkan di Bandung pada tanggal 21 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2022 NOMOR 28 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.