Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor: 012 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BANDUNG
NOMOR 012 TAHUN 2019TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN WALI KOTA BANDUNG, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, namun dalam rangka lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sehingga Peraturan Wali Kota termaksud perlu dilakukan perubahan;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
| ||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
| ||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung;
| ||||
|
9.
|
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung;
| ||||
|
10.
|
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bandung Tahun 2018 Nomor 8) diubah, sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah, setelah angka 53 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 54, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||||
|
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
| ||||
|
|
1.
|
Daerah Kota adalah Kota Bandung.
| |||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Pemerintah Kota Bandung.
| |||
|
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
| |||
|
|
4.
|
Badan Pengelola Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung.
| |||
|
|
5.
|
Kepala BPPD adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung.
| |||
|
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan mendapat penugasan dari Kepala BPPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
7.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas Bumi dan/atau Bangunan sektor perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
| |||
|
|
8.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Kota Bandung.
| |||
|
|
9.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan PBB.
| |||
|
|
10.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
|
11.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
|
12.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
| |||
|
|
13.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman.
| |||
|
|
14.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
| |||
|
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |||
|
|
16.
|
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah Lampiran dari surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan Objek Pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
17.
|
Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah kegiatan yang dilakukan oleh BPPD untuk memperoleh data Objek Pajak dan Subjek Pajak sesuai prosedur pembentukan basis data.
| |||
|
|
18.
|
Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah kegiatan Subjek Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
| |||
|
|
19.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |||
|
|
20.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari menghimpun data objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |||
|
|
21.
|
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
| |||
|
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
| |||
|
|
23.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| |||
|
|
24.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
| |||
|
|
25.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| |||
|
|
26.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |||
|
|
27.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
|
28.
|
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPOP atau melunasi utang pajak.
| |||
|
|
29.
|
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak daerah kepada Wajib Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak.
| |||
|
|
30.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| |||
|
|
31.
|
Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak daerah untuk menguasai barang atau harta Wajib Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
32.
|
Jurusita Pajak Daerah adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
| |||
|
|
33.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, STPD, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |||
|
|
34.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak terhadap SPPT, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN.
| |||
|
|
35.
|
Keberatan adalah upaya administratif yang diajukan Wajib Pajak kepada Wali Kota atau Kepala BPPD terhadap jumlah yang dijadikan dasar penghitungan pajak.
| |||
|
|
36.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
|
37.
|
Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan data yang dilakukan di luar kantor BPPD dalam rangka mencocokkan data objek dan Subjek Pajak antara yang dilaporkan dalam SPOP dengan data riil.
| |||
|
|
38.
|
Pemeriksaan Administrasi adalah pemeriksaan data yang dilakukan dalam upaya pencocokan data berdasarkan berkas objek dan Subjek Pajak.
| |||
|
|
39.
|
Bangunan Cagar Budaya adalah bangunan buatan manusia berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
| |||
|
|
40.
|
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
| |||
|
|
41.
|
Masyarakat miskin adalah Wajib Pajak yang memiliki, menguasai dan memanfaatkan lahan dan/atau bangunan kurang dari 8 m2 (delapan meter persegi) per orang dengan konstruksi bangunan terbuat dari kayu/bambu serta tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
| |||
|
|
42.
|
Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Republik Indonesia yang mendapat gelar kehormatan dengan diberikan sebutan veteran pejuang kemerdekaan atau veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia.
| |||
|
|
43.
|
Janda/Duda Pejuang Kemerdekaan adalah warga negara Republik Indonesia dari isteri/suami Veteran Republik Indonesia yang sudah meninggal.
| |||
|
|
44.
|
Pejuang Sosial adalah warga negara Republik Indonesia yang bertindak secara langsung mencegah dan/atau menanggulangi masalah sosial pada masyarakat, serta melakukan upaya pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas hidup penyandang sosial serta telah diakui Pemerintah.
| |||
|
|
45.
|
Penilaian Individual adalah penilaian terhadap Objek Pajak dengan cara memperhitungkan semua karakteristik dari semua Objek Pajak.
| |||
|
|
46.
|
Penilaian Massal adalah penilaian yang sistematis untuk sejumlah Objek Pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar yang dalam hal ini disebut Computer Assissted Valuation (CAV).
| |||
|
|
47.
|
Penetapan Massal adalah proses penghitungan PBB terhutang atas sejumlah Objek Pajak dalam satu wilayah kelurahan untuk satu tahun pajak tertentu yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan prosedur standar melalui bantuan komputer.
| |||
|
|
48.
|
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disebut NOP adalah Nomor identifikasi Objek Pajak yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan kelurahan yang berlaku secara nasional.
| |||
|
|
49.
|
Nilai Indikasi Rata-Rata yang selanjutnya disebut NIR adalah Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.
| |||
|
|
50.
|
Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disebut ZNT adalah Zona geografis yang terdiri atas sekelompok Objek Pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-Rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan Objek Pajak dalam satu satuan wilayah kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
| |||
|
|
51.
|
Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak yang selanjutnya disebut SISMIOP adalah Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas Objek Pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, DHKP, dan sebagainya), Pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui BPPD.
| |||
|
|
52.
|
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disebut DBKB adalah Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan.
| |||
|
|
53.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Wali Kota.
| |||
|
|
54.
|
Backup Data adalah proses penggandaan/duplikasi data ke dalam media penyimpanan data dengan tujuan untuk keamanan dari kemungkinan rusak atau hilangnya data yang tersimpan dalam hard disk.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a setelah angka 4 ditambah 2 (dua) angka yakni angka 5 dan angka 6, dan setelah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| ||||
|
|
(1)
|
Pendataan Objek Pajak dilakukan dengan cara:
| |||
|
|
|
a.
|
Pendataan Aktif melalui:
| ||
|
|
|
|
1.
|
pembentukan basis data Objek dan Subjek PBB;
| |
|
|
|
|
2.
|
pemeliharaan basis data objek dan subjek PBB dengan cara pemutakhiran data Objek/Subjek Pajak secara aktif oleh BPPD di suatu wilayah kelurahan;
| |
|
|
|
|
3.
|
pemeliharaan basis data melalui penyempurnaan Zona Nilai Tanah/Nilai Indikasi Rata-Rata;
| |
|
|
|
|
4.
|
pemeliharaan basis data digital, berupa:
| |
|
|
|
|
|
a)
|
pemeliharaan basis data digital dilakukan sebagai rangkaian dari pemeliharaan basis data objek dan subjek PBB pada ayat (1) huruf a angka 1;
|
|
|
|
|
|
b)
|
pemeliharaan basis data melalui konversi peta analog dalam hal terdapat wilayah yang belum memiliki peta digital tetapi tersedia peta analog;
|
|
|
|
|
|
c)
|
pemeliharaan basis data digital berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi lain dalam bidang perpetaan.
|
|
|
|
|
5.
|
pemeliharaan basis data objek dan subjek PBB dengan cara pemutakhiran data dapat dilaksanakan pada tahun berjalan, digunakan untuk tahun pajak yang akan datang;
| |
|
|
|
|
6.
|
pemeliharaan basis data objek dan subjek PBB dengan cara pemutakhiran data dapat dilaksanakan apabila menurut perkiraan tingkat ketidakcocokan data yang ada pada basis data dengan keadaan sebenarnya di suatu wilayah kelurahan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen).
| |
|
|
|
b.
|
Pendataan pasif dilakukan oleh Wajib Pajak melalui pendaftaran Objek Pajak baru, mutasi, pembetulan data dan disampaikan kepada BPPD.
| ||
|
|
(2)
|
Pendataan objek dan subjek PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan dengan cara penyampaian SPOP, pengidentifikasian Objek Pajak, verifikasi data objek dan Subjek Pajak, pengukuran bidang Objek Pajak, penggambaran peta dan pengolahan data grafis oleh BPPD.
| |||
|
|
(3)
|
Dalam melakukan pendataan dengan cara penyampaian SPOP, BPPD dapat menyampaikan SPOP dan/atau LSPOP melalui Unit Pelayanan Teknis di 5 (lima) wilayah.
| |||
|
|
(4)
|
BPPD mengelola hasil pendataan berupa data numerik dan data grafis dalam sebuah sistem informasi.
| |||
|
|
(5)
|
BPPD dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang memiliki data yang berkaitan dengan Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak untuk pemutakhiran data PBB.
| |||
|
|
(6)
|
Seluruh hasil pendataan aktif dan pasif dibuat backup data digital secara berkala minimal 1 bulan sekali.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 12 setelah ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| ||||
|
|
(1)
|
Dalam melakukan kegiatan pendaftaran, pendataan, dan penilaian Objek dan Subjek PBB dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP, BPPD dapat bekerja sama dengan Kantor Pertanahan dan/atau lembaga instansi lain yang terkait.
| |||
|
|
(2)
|
Pendataan dan penilaian Objek dan Subjek PBB dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
(3)
|
Kegiatan yang tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
| |||
|
|
|
a.
|
kegiatan penghitungan besarnya pajak terhutang;
| ||
|
|
|
b.
|
pengawasan penyetoran pajak; dan
| ||
|
|
|
c.
|
penagihan pajak.
| ||
|
|
(4)
|
Penilaian masal dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali terhadap seluruh objek pajak dengan menggunakan aplikasi teknologi informasi.
| |||
|
|
(5)
|
Penilaian individual dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 19 ayat (3) dan (4) diubah dan setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19
| ||||
|
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan di Bank atau tempat yang ditunjuk oleh Wali Kota.
| |||
|
|
(2)
|
Pembayaran dengan cek bank/giro bilyet bank, baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring.
| |||
|
|
(3)
|
Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan melalui jaringan kantor bank, jaringan elektronik bank dan financial electronic.
| |||
|
|
(4)
|
Pembayaran yang dilakukan melalui jaringan elektronik bank dan financial electronic dianggap sah apabila Wajib Pajak telah menerima bukti pembayaran pajak daerah.
| |||
|
|
(5)
|
Khusus untuk layanan jaringan elektronik bank dan financial electronic Wajib Pajak melakukan:
| |||
|
|
|
a.
|
Transaksi pembayaran dengan menginput/mengisi NOP dan Tahun Pajak pada layanan jaringan elektronik bank dan financial electronic;
| ||
|
|
|
b.
|
Bila NOP telah sesuai, maka sistem akan menampilkan data tagihan PBB yang telah ditetapkan oleh BPPD;
| ||
|
|
|
c.
|
Bilamana Wajib Pajak setuju atas data tagihan PBB tersebut, maka Wajib Pajak melakukan transaksi pembayaran sesuai dengan perintah pada layanan jaringan elektronik bank dan financial electronic;
| ||
|
|
|
d.
|
Wajib Pajak akan mendapatkan bukti bayar dari jaringan elektronik bank dan financial electronic yang merupakan bukti pembayaran PBB.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21A
| ||||
|
|
Setiap hari BPPD dengan Bank yang ditunjuk sebagai kas daerah melakukan hal-hal sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
pencetakan laporan penerimaan PBB sebagai bahan rekonsiliasi;
| |||
|
|
b.
|
rekonsiliasi atas seluruh penerimaan PBB dari seluruh layanan Bank, dengan menyesuaikan antara data penerimaan BPPD dengan data penerimaan Bank;
| |||
|
|
c.
|
bila terjadi selisih, harus segera diselesaikan bersama dengan merunut atau menelusuri penyebab terjadinya selisih pada seluruh data transaksi penerimaan PBB;
| |||
|
|
d.
|
bila telah sesuai, Bank atau tempat pembayaran membuat surat pengantar atas data rekonsiliasi yang di tandatangani oleh pejabat berwenang untuk disampaikan/dikirimkan kepada BPPD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 28 setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28
| ||||
|
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam STPD, BPPD melakukan penagihan dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
(3)
|
Dalam hal pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak, Wali Kota menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
| |||
|
|
(4)
|
Surat Paksa disampaikan kepada Wajib Pajak oleh Jurusita Pajak Daerah.
| |||
|
|
(5)
|
Pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Daerah.
| |||
|
|
(6)
|
BPPD dapat bekerjasama dengan instansi terkait dalam hal pelaksanaan penyampaian Surat Paksa dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 37A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37A
| ||||
|
|
(1)
|
BPPD melaksanakan pemeriksaan administrasi dengan memeriksa:
| |||
|
|
|
a.
|
surat permohonan dari Wajib Pajak;
| ||
|
|
|
b.
|
kelengkapan dokumen pendukung yang disyaratkan.
| ||
|
|
(2)
|
BPPD melaksanakan pemeriksaan lapangan berdasarkan kriteria:
| |||
|
|
|
a.
|
bukti kepemilikan tanah bukan berupa sertifikat;
| ||
|
|
|
b.
|
objek Pajak baru bukan hasil splitsing;
| ||
|
|
|
c.
|
perubahan Jenis Penggunaan Bangunan;
| ||
|
|
|
d.
|
tidak dilengkapi dengan IMB;
| ||
|
|
|
e.
|
pengurangan untuk kategori objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang mengutamakan Pelestarian lingkungan hidup;
| ||
|
|
|
f.
|
pembatalan SPPT, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan STPD; dan
| ||
|
|
|
g.
|
dokumen hasil koordinasi dengan aparatur kewilayahan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 21 Maret 2019 WALI KOTA BANDUNG, TTD. ODED MOHAMAD DANIAL Diundangkan di Bandung pada tanggal 21 Maret 2019 Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 12 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.