Peraturan Walikota Kota Banda Aceh Nomor: 21 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH
NOMOR 21 TAHUN 2020TENTANG
SISTEM MONITORING, PELAPORAN DAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA WALIKOTA BANDA ACEH, | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir, memerlukan suatu sistem informasi secara online yang mampu memonitor dan merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah;
| |||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka monitoring pelaporan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir oleh Pemerintah Kata Banda Aceh untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta pembayaran pajak secara self assessment, perlu adanya sistem online dalam pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah;
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Monitoring, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 .tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676);
| |||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3247);
| |||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau yang Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||||
|
9.
|
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 6 Seri B Nomor 1);
| |||||
|
10.
|
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 7 Seri B Nomor 2);
| |||||
|
11.
|
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 9 Seri B Nomor 4);
| |||||
|
12.
|
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2011 Nomor 10 Seri B Nomor 5).
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG SISTEM MONITORING, PELAPORAN DAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Kota adalah Kota Banda Aceh.
| |||||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh.
| |||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Banda Aceh.
| |||||
|
4.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Kata yang selanjutnya disingkat BPKK adalah Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh.
| |||||
|
5.
|
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota yang selanjutnya disebut Kepala BPKK adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh.
| |||||
|
6.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk. keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||||
|
7.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| |||||
|
8.
|
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
| |||||
|
9.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| |||||
|
10.
|
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
| |||||
|
11.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| |||||
|
12.
|
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/ atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
| |||||
|
13.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| |||||
|
14.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| |||||
|
15.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
| |||||
|
16.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
17.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| |||||
|
18.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |||||
|
19.
|
Pajak yang terutang adalah. pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam•tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
20.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik yang selanjutnya disebut e-SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak, dan/atau bukan obyek pajak untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan pajak hiburan, dan/atau harta .dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah secara elektronik.
| |||||
|
21.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||||
|
22.
|
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Walikota untuk menerima setoran pajak daerah.
| |||||
|
23.
|
Monitoring adalah kegiatan merekam data transaksi wajib pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah yang ditujukan untuk pelaporan dan pembayaran pajak daerah serta memantau perangkat sistem informasi.
| |||||
|
24.
|
Pelaporan adalah catatan yang memberikan informasi tentang kegiatan yang menjadi objek pajak dan hasilnya disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh.
| |||||
|
25.
|
Pembayaran adalah penyetoran pajak daerah oleh wajib pajak.
| |||||
|
26.
|
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik, terintegrasi, dan real time.
| |||||
|
27.
|
Sistem Monitoring, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online yang selanjutnya disebut Sistem Online adalah perangkat dan sistem informasi yang digunakan untuk merekam data transaksi wajib pajak serta pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online.
| |||||
|
28.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | ||||||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota dalam menerapkan Sistem Online khususnya untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.
| |||||
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah:
| |||||
|
|
a.
|
meningkatkan transparansi pelaporan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak secara self assessment sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
| ||||
|
|
b.
|
memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah serta informasi perpajakan daerah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
| ||||
|
|
c.
|
mempermudah monitoring data transaksi yang dilakukan Wajib Pajak; dan
| ||||
|
|
d.
|
meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SISTEM INFORMASI SECARA ONLINE Pasal 3 | ||||||
|
(1)
|
Pemerintah Kota berwenang melakukan pemasangan perangkat dan/atau sistem informasi Pajak Daerah elektronik secara Online yang dihubungkan dengan perangkat yang digunakan Wajib Pajak.
| |||||
|
(2)
|
Perangkat dan/atau sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
transaction monitoring system yang terdiri atas:
| ||||
|
|
|
1.
|
printer data capture; dan ·
| |||
|
|
|
2.
|
server data capture.
| |||
|
|
b.
|
online cash register.
| ||||
|
(3)
|
Wajib Pajak wajib menerima pemasangan perangkat dan /atau sistem informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||
|
(4)
|
Pemerintah Kota berwenang menentukan Wajib Pajak yang akan dipasang perangkat dan/ atau sistem informasi Pajak Daerah secara Online.
| |||||
|
(5)
|
Wajib Pajak yang menolak pemasangan Sistem Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penempatan tulisan yang menerangkan Wajib Pajak tersebut menolak pemasangan Sistem Online.
| |||||
|
(6)
|
Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat dan dibaca oleh umum di tempat usaha Wajib Pajak.
| |||||
|
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang ditentukan untuk dipasang perangkat dan/atau sistem informasi Pajak Daerah secara Online sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKK.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang telah memiliki perangkat dan/atau sistem informasi, Pemerintah Kota akan memasangkan perangkat printer data capture atau server data capture sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dalam melaksanakan monitoring data transaksi Pajak Daerah.
| |||||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang belum memiliki perangkat dan sistem informasi, Pemerintah Kota memasangkan perangkat Online Cash Register dalam melaksanakan monitoring data transaksi pajak daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||
|
Pemerintah Kota dapat memasang Sistem Online terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki perangkat dan sistem informasi pada:
| ||||||
|
a.
|
pusat sistem informasi; dan/atau
| |||||
|
b.
|
masing-masing tempat usaha.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||
|
(1)
|
Hasil Sistem Online dijadikan sebagai dasar pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah kepada Pemerintah Kota melalui SPTPD.
| |||||
|
(2)
|
Dalam hal hasil Sistem Online tidak sesuai dengan pencatatan Wajib Pajak maka Wajib Pajak wajib melakukan koreksi pada bukti transaksi yang disampaikan pada SPTPD.
| |||||
|
(3)
|
Koreksi hasil Sistem Online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum batas waktu penyampaian SPTPD berakhir.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
BANK PERSEPSI PEMBAYARAN Pasal 7 | ||||||
|
(1)
|
Pemerintah Kota melakukan kerja sama dengan bank persepsi dalam menerima pembayaran Pajak Daerah.
| |||||
|
(2)
|
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Nota Kesepahaman antara Walikota dengan bank persepsi.
| |||||
|
(3)
|
Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Kerja sama yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH Pasal 8 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Daerah melalui bank persepsi
| |||||
|
(2)
|
Pembayaran Pajak Daerah melalui bank persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
| |||||
|
|
a.
|
setoran tunai;
| ||||
|
|
b.
|
transfer; dan/atau
| ||||
|
|
c.
|
menggunakan fasilitas pembayaran yang disediakan oleh bank persepsi.
| ||||
|
(3)
|
Bukti pembayaran Pajak Daerah yang dikeluarkan dan diakui oleh bank persepsi dipersamakan dengan SSPD.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 9 | ||||||
|
(1)
|
Pemerintah Kata mempunyai hak sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
memperoleh informasi mengenai merk/tipe, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
| ||||
|
|
b.
|
mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan Sistem Online seperti menginstal/memasang/menghubungkan Sistem Online di tempat usaha Wajib Pajak; dan
| ||||
|
|
c.
|
mendapatkan penggantian Sistem Online yang rusak atau tidak berfungsi dari Wajib Pajak yang disebabkan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak.
| ||||
|
(2)
|
Pemerintah Kota mempunyai kewajiban sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
bill pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis;
| ||||
|
|
b.
|
memasangkan dan meminjamkan fasilitas Sistem Online di tempat usaha Wajib Pajak; dan
| ||||
|
|
c.
|
memberikan jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha Wajib Pajak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak mempunyai hak sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
memperoleh pengecualian dari kewajiban porporasi/legalisasi bill pembayaran, harta tanda masuk/tiket/karcis; ·
| ||||
|
|
b.
|
memperoleh hasil perekaman data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan Daerah;
| ||||
|
|
c.
|
mendapat jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha;dan
| ||||
|
|
d.
|
menerima paket data internet dalam rangka pelaksanaan Sistem Online yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota.
| ||||
|
(2)
|
Wajib Pajak mempunyai kewajiban sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
memberikan informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
| ||||
|
|
b.
|
memberikan kemudahan kepada Pemerintah Kota dalam melaksanakan Sistem Online seperti menginstal/memasang/menghubungkan Sistem Online di tempat usaha Wajib Pajak;
| ||||
|
|
c.
|
menjaga dan memelihara dengan baik Sistem Online yang ditempatkan pada usaha Wajib Pajak;
| ||||
|
|
d.
|
menyimpan bukti transaksi usaha berupa bill pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
| ||||
|
|
e.
|
melaporkan kepada BPKK dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam apabila Sistem Online mengalami kerusakan dan jika kerusakan bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGGUNAAN PERANGKAT SISTEM ONLINE Pasal 11 | ||||||
|
(1)
|
Dalam hal penggunaan perangkat Sistem Online Pemerintah Kota melakukan kegiatan sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
penambahan;
| ||||
|
|
b.
|
pengurangan;
| ||||
|
|
c.
|
penghentian;
| ||||
|
|
d.
|
pencabutan;
| ||||
|
|
e.
|
perubahan;dan/atau
| ||||
|
|
f.
|
pemindahan.
| ||||
|
(2)
|
Kegiatan penggunaan perangkat Sistem Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang telah dipasang Sistem Online dapat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota melalui Kepala BPKK untuk menambah dan/atau mengurangi Sistem Online.
| |||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penambahan dan/atau pengurangan Sistem Online dioperasikan oleh Wajib Pajak.
| |||||
|
(3)
|
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Kota dapat memberikan persetujuan setelah dilakukan peninjauan dan verifikasi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang telah dipasang Sistem Online, dapat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota melalui Kepala BPKK untuk menghentikan dan mencabut Sistem Online apabila usaha Wajib Pajak akan tutup untuk selamanya.
| |||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penghentian dan pencabutan Sistem Online.
| |||||
|
(3)
|
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Kota dapat memberikan persetujuan setelah dilakukan peninjauan dan verifikasi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang telah dipasang Sistem Online, dapat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota melalui Kepala BPKK untuk melakukan perubahan dan pemindahan sistem informasi data transaksi yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| |||||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sebelum perubahan dan/atau pemindahan sistem informasi data transaksi yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| |||||
|
(3)
|
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Kota dapat memberikan persetujuan setelah dilakukan peninjauan dan verifikasi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
LARANGAN Pasal 15 | ||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dilarang:
| |||||
|
|
a.
|
menghapus, merusak, atau membuat tidak berfungsi, dan/atau menghilangkan sebagian atau seluruh Sistem Online yang telah terpasang;
| ||||
|
|
b.
|
menggunakan sistem informasi selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Kata; dan/atau
| ||||
|
|
c.
|
mengalihkan Sistem Online kepada pihak lain.
| ||||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa:
| |||||
|
|
a.
|
peringatan secara tertulis; .
| ||||
|
|
b.
|
mengganti Sistem Online yang rusak atau tidak berfungsi yang disebabkan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak;
| ||||
|
|
c.
|
mengganti sistem informasi dengan Sistem Online yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Kota; ·
| ||||
|
|
d.
|
mengembalikan Sistem Online yang dialihkan kepada pihak lain kepada Pemerintah Kota; dan/atau
| ||||
|
|
e.
|
diusulkan untuk ditinjau kembali izin usaha Wajib Pajak kepada Organisasi Perangkat Kota yang menangani perizinan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 16 | ||||||
|
BPKK melakukan pemantauan atas penggunaan perangkat dan penerapan Sistem Online.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||||
|
BPKK melaksanakan evaluasi secara berkala untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan Sistem Online.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 | ||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatan nya dalam Berita Daerah kota Banda Aceh.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 30 April 2020 M (7 Ramadhan 1441 H) WALIKOTA BANDA ACEH, ttd. AMINULLAH USMAN Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 30 April 2020 M (7 Ramadhan 1441 H) SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDA ACEH, ttd. BAHAGIA BERITA DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2020 NOMOR | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.