Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 10 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA

NOMOR 10 TAHUN 2018

 
TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN II (KEDUA) DAN SETERUSNYA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta untuk pembenahan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, pasca pelaksanaan Sensus/Penelusuran Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KB-TMDU), perlu peningkatan pelayanan, melalui pemberian keringanan kepada masyarakat
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya di Provinsi Sumatera Utara.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 639), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1582);
5.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1);
6.
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 41);
7.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 56);
8.
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 22);
9.
Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 54);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN II (KEDUA) DAN SETERUSNYA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasĀ­ luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.
Badan adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
7.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
9.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
10.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
11.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
12.
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
 
 
 
BAB II
MASA PELAKSANAAN
 

Pasal 2

Pemberian Keringanan PKB dan BBNKB Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya, dilaksanakan sejak tanggal 2 April 2018 sampai dengan tanggal 9 Mei 2018.
 
 
 
BAB III
BATASAN DAN PERHITUNGAN

Bagian Kesatu
Batasan
 

Pasal 3

(1)
Pemberian Keringanan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak pemilik kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda 3 (tiga), roda 4 (empat) dan seterusnya, termasuk Kendaraan Alat-alat Berat/Alat Besar;
(2)
Keringanan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
keringanan PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Utara ke Wilayah Provinsi Sumatera Utara;
 
b.
keringanan PKB dan BBNKB akibat Balik Nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan Balik Nama Kepemilikan Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya;
 
c.
keringanan Sanksi Administrasi yaitu pemberian keringanan terhadap sanksi administrasi yang telah ditetapkan.
(3)
Keringanan BBNKB Atas Penyerahan II (Kedua) dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk;
(4)
Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila wajib pajak melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Selain pemberian keringanan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), terhadap Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, ditetapkan:
 
a.
pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB;
 
b.
pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB;
 
c.
pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB;
 
d.
pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
(2)
Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada Angkutan Umum yang telah memiliki Badan Hukum.
(3)
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Bagian Kedua
Perhitungan
 

Pasal 5

Keringanan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi:
a.
pembebasan Pokok dan sanksi administratif terhadap kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya;
b.
pembebasan sanksi administratif terhadap kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor;
 
 
 
BAB IV
MEKANISME
 

Pasal 6

Keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan dengan ketentuan, Wajib Pajak menyampaikan dan melampirkan:
a.
permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara dengan memberikan alasan yang jelas;
b.
KTP Asli;
c.
identitas kepemilikan kendaraan yang sah;
d.
dokumen izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, bagi kendaraan bermotor angkutan umum; serta
e.
surat atau bukti lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB V
PELAPORAN DAN EVALUASI
 

Pasal 7

(1)
Gubernur melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dengan mendelegasikannya kepada Kepala Badan.
(2)
Kepala Badan melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 89 Tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (Kedua) dan Seterusnya di Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara
 
 
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 22 Maret 2018
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd
TENGKU ERRY NURADI

Diundangkan di Medan
pada tanggal 29 Maret 2018
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd
IBNU SRI HUTOMO

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.