Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR 1 TAHUN 2021TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK ROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, GUBERNUR SUMATERA UTARA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 56 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 75 ayat (3), Pasal 76 ayat (6), dan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4049);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4917);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan;
| ||
|
16.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 44);
| ||
|
19.
|
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 47);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK ROKOK.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam lintas dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
| ||
|
5.
|
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekdaprovsu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| ||
|
6.
|
Badan adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat BP2RD.
| ||
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
8.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
9.
|
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
| ||
|
10.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
11.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Comanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
12.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakannya.
| ||
|
13.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data obyek dan subyek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
14.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PBBKB meliputi Pajak atas penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Industri, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Usaha Transportasi dan Kontraktor Jalan.
| ||
|
15.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair, gas dan padat yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
| ||
|
16.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| ||
|
17.
|
Bahan bakar bersubsidi adalah Bahan Bakar kendaraan Bermotor untuk jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
| ||
|
18.
|
Bahan bakar non subsidi adalah jenis bahan bakar minyak umum (JBU), yaitu jenis selain JBT dan JBKP.
| ||
|
19.
|
JBT adalah jenis BBM tertentu yaitu minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gasoil);
| ||
|
20.
|
JBKP adalah jenis bahan bakar bensin premium (gasoline).
| ||
|
21.
|
JBU adalah jenis bahan bakar umum selain JBT dan JBKP.
| ||
|
22.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
| ||
|
23.
|
Cukai rokok adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu dan rokok daun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, yang dapat berupa persentase dari harga dasar atau jumlah dalam rupiah untuk setiap batang rokok atau penggabungan dari keduanya.
| ||
|
24.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, dan/atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
25.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| ||
|
26.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||
|
27.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
28.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| ||
|
29.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| ||
|
30.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
31.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
32.
|
Putusan Banding adalah Putusan Badan Peradilan Pajak atas Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
33.
|
Surat Paksa adalah Surat Perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| ||
|
34.
|
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| ||
|
35.
|
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
| ||
|
36.
|
Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh BP2RD untuk memperingatkan kepada Wajib Pajak agar melunasi utang pajaknya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Jenis pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
| |||
|
a.
|
PBBKB;
| ||
|
b.
|
Pajak Rokok.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR Bagian Kesatu Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Paragraf 1 Dasar Pengenaan Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PBBKB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
| ||
|
(2)
|
Setiap terjadi perubahan harga jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Wajib PBBKB segera melaporkan kepada Kepala Badan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Tarif Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar bersubsidi ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
| ||
|
(2)
|
Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar non subsidi ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
| ||
|
(3)
|
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Bahan Bakar yang digunakan untuk mendukung kegiatan pada sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, usaha transportasi dan kontraktor jalan dipungut PBBKB sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
untuk sektor Industri sebesar 17,17% (tujuh belas koma tujuh belas persen) dari jumlah pembelian bahan bakar.
| ||
|
b.
|
untuk usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan sebesar 90 (sembilan puluh persen) dari jumlah pembelian bahan bakar.
| ||
|
c.
|
untuk usaha transportasi, dan kontraktor jalan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pembelian bahan bakar.
| ||
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Cara Perhitungan Pajak Pasal 6 | |||
|
Besaran Pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang Pasal 7 | |||
|
Masa PBBKB adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
PBBKB terutang pada saat penyedia menerbitkan dan menyerahkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Lembaga Penyalur dan/atau konsumen langsung bahan bakar.
| ||
|
(2)
|
Lembaga penyalur Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
| |
|
|
b.
|
Stasiun Pengisian Bahan Bakar ABRI/POLRI (SPBA).
| |
|
|
c.
|
Agen Premium dan Minyak Solar (AMPS).
| |
|
|
d.
|
Premium Solar Packed Dealer (PSPD).
| |
|
|
e.
|
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB).
| |
|
|
f.
|
Stasiun Bahan Bakar Gas (SPBG).
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemungutan dan Pelaporan Pasal 9 | |||
|
(1)
|
PBBKB merupakan Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
Pemungutan PBBKB dilarang diborongkan.
| ||
|
(3)
|
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia sebagai Wajib Pungut.
| ||
|
(4)
|
Wajib Pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
| ||
|
(5)
|
Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Produsen dan/atau Importir Bahan Bakar baik dijual atau digunakan sendiri.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Penyedia wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulannya kepada Badan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya atas penjualan bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan melampirkan rekapitulasi penjualan.
| ||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh penyedia sebagai Wajib Pungut atau kuasanya.
| ||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang disetor termasuk koreksi atas data laporan bulan masing-masing SPBU, sektor industri, usaha pertambangan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya kepada Kepala Badan.
| ||
|
(4)
|
Penyedia wajib menyampaikan data subjek PBBKB baru disesuaikan dengan penggolongan sektor industri, usaha pertambangan sejenisnya kepada Gubernur melalui Kepala Badan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
| |||
|
a.
|
nama dan alamat penyedia/wajib pungut.
| ||
|
b.
|
jenis bahan bakar, harga jual, jumlah bahan bakar yang diserahkan penyedia sebagai wajib pungut kepada penyalur dan/atau konsumen langsung.
| ||
|
c.
|
wilayah penyalur bahan bakar.
| ||
|
d.
|
jumlah pajak yang harus disetorkan penyedia sebagai wajib pungut.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penyetoran Pajak Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Ketetapan pajak dilakukan oleh wajib pajak dengan cara menghitung pajak sendiri (Self Assement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pajak menyetorkan hasil pengurangan PBBKB dengan menggunakan SSPD ke Rekening Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara paling lama pada tanggal 25 Bulan berikutnya,
| ||
|
(3)
|
Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas dalam hal jatuh tempo penyetoran pada hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan wajib pajak pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
(4)
|
SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan ke Badan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Tata Cara Penagihan Pajak Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak PBBKB yang mengetahui kewajibannya dengan cara membayar sendiri diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
| ||
|
(2)
|
Apabila wajib pajak yang diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri PBBKB yang terutang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, dapat diterbitkan SKPDKB dan/atau SKPDKBT yang menjadi saran penagihan.
| ||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak Gubernur dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| |
|
|
|
1.
|
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
|
|
|
|
2.
|
Jika SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
|
|
|
|
3.
|
Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipatuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
|
|
|
b.
|
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula sebelum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
| |
|
(4)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
(5)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| ||
|
(6)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
(7)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebelum dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Penatausahaan Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Formulir yang dipergunakan dalam pemungutan PBBKB adalah SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, SSPD dan formulir lainnya yang berkaitan dengan pelaporan dan pengadministrasian PBBKB.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pengisian dan penyampaian Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut akan diatur oleh Kepala Badan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Bagi Hasil Pajak Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Hasil Penerimaan PBBKB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
| ||
|
(2)
|
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi sebesar 30% (tiga puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan Potensi.
| ||
|
(3)
|
Alokasi Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota ditetapkan setiap Triwulan atas Realisasi Penerimaan, diatur dengan Keputusan Kepala Badan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Pembinaan dan Pengawasan Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pembinaan dan Pengawasan Pemungutan PBBKB dilakukan oleh Badan.
| ||
|
(2)
|
Untuk mendukung kelancaran Pengelolaan Pemungutan PBBKB dibentuk Tim Koordinasi antara Instansi terkait.
| ||
|
(3)
|
Kepala Badan melaporkan kegiatan Pemungutan PBBKB kepada Gubernur paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PAJAK ROKOK Bagian Kesatu Penyetoran Hasil Penerimaan Pajak Rokok Pasal 17 | |||
|
Penyetoran hasil penerimaan Pajak Rokok ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada periode tertentu.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Bagi Hasil dan Penggunaan Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Hasil penerimaan Pajak Rokok yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi dibagi ke Pemerintah Provinsi sebesar 30% (tiga puluh persen) dan ke Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
| ||
|
(2)
|
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan pemerataan sebesar 30% (tiga puluh persen) dan berdasarkan rasio jumlah penduduk sebesar 70% (tujuh puluh persen).
| ||
|
(3)
|
Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan ke masing-masing Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota.
| ||
|
(4)
|
Penetapan Besaran Bagi Hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan pemerataan dan rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Penerimaan Pajak Rokok baik bagian Provinsi maupun bagian Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Alokasi Bagi Hasil Pajak Rokok yang diberikan kepada Kabupaten/Kota ditetapkan atas realisasi penerimaan, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengawasan Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Pembinaan dan pengawasan penerimaan Pajak Rokok dilaksanakan oleh Gubernur yang didelegasikan kepada Kepala BP2RD.
| ||
|
(2)
|
Pembinaan dan pengawasan penggunaan bagi hasil penerimaan Pajak Rokok di Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur yang didelegasikan kepada Kepala BP2RD.
| ||
|
(3)
|
Kepala Badan melaporkan hasil penerimaan Pajak Rokok kepada Gubernur setiap triwulan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Gubernur menunjuk BP2RD untuk melakukan rekonsiliasi data penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Bea dan Cukai dan penyetoran Pajak Rokok setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
| ||
|
(2)
|
Dari hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat kekurangan penyetoran Pajak Rokok ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi agar diperhitungkan pada penyetoran Pajak Rokok pada tahun berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KEBERATAN DAN BANDING Bagian Kesatu Keberatan Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau kepada Kepala BP2RD atas penerbitan SKPDKB atau SKPDKBT dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan dan bukti yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan SKPDKB atau SKPDKBT;
| ||
|
(4)
|
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang (sejumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak);
| ||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;
| ||
|
(6)
|
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan;
| ||
|
(7)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;
| ||
|
(8)
|
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang;
| ||
|
(9)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Banding Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur atau Pejabat yang berwenang;
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima;
| ||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak;
| ||
|
(4)
|
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan menerbitkan SKPDLB dan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMBETULAN, PEMBATALAN DAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK Bagian Kesatu Pembetulan Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak, Kepala Badan atau Pejabat yang berwenang, dapat melakukan pembetulan atau pembatalan dan pengurangan Ketetapan Pajak bila dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan Perpajakan Daerah;
| ||
|
(2)
|
Pembetulan atau pembatalan dan pengurangan Ketetapan Pajak dapat dilakukan setelah diterbitkannya Ketetapan Pajak dan sebelum pajak terutang dibayarkan oleh Wajib Pajak;
| ||
|
(3)
|
Pembetulan ketetapan pajak dapat berupa penambahan maupun pengurangan ketetapan pokok pajak dari pokok pajak sebelumnya;
| ||
|
(4)
|
Atas pembetulan ketetapan Pajak dibuat Berita Acara dan penerbitan Keputusan Pembetulan Pajak yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang;
| ||
|
(5)
|
Data penetapan pajak yang terkoreksi karena pembetulan diberikan catatan dan menjadi bahan laporan jumlah penetapan pajak pada bulan yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pembatalan Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Pembatalan Ketetapan Pajak dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan atas Ketetapan Pajak yang dilaksanakan dengan data yang tidak benar, atau diterbitkan karena tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
| ||
|
(2)
|
Pembatalan Ketetapan Pajak juga dapat dilakukan karena data belum tercantum dalam ketetapan tidak jelas, kotor atau salah cetak/rusak sehingga tidak layak menjadi Surat Ketetapan Pajak;
| ||
|
(3)
|
Pembatalan Ketetapan Pajak dibuatkan dalam Berita Acara dan dilaporkan oleh Pejabat yang berwenang dan menjadi laporan bulan berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pengurangan Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Pengurangan Ketetapan Pajak dapat dilaksanakan karena pertimbangan kemampuan Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek/Subjek Pajak;
| ||
|
(2)
|
Pertimbangan dimaksud lebih merupakan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami dampak krisis keuangan global yang mengakibatkan menurunnya kemampuan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya;
| ||
|
(3)
|
Pertimbangan lain berupa kondisi tertentu Objek/Subjek Pajak adanya kebijakan Pemerintah Daerah karena bencana alam sehingga kemampuan masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak menjadi terkendala pada saat itu;
| ||
|
(4)
|
Pengurangan Ketetapan Pajak ini dapat diberikan kepada Wajib Pajak secara periodik tertentu dengan Keputusan Kepala Badan;
| ||
|
(5)
|
Data Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan tersebut dihimpun dan menjadi laporan pejabat yang berwenang pada laporan bulan berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kewenangan kepada kepala Badan;
| ||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan sanksi administrasi pajak daerah dilakukan atas dasar permohonan Wajib Pajak;
| ||
|
(3)
|
Pemberian pengurangan sanksi administrasi lebih mempertimbangkan kemampuan bayar Wajib Pajak;
| ||
|
(4)
|
Pengurangan sanksi administrasi pajak dapat diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan setinggi tingginya 80% (delapan puluh persen) dari jumlah sanksi yang dikenakan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Penghapusan sanksi administrasi diberikan dalam rangka pertimbangan kondisi tertentu objek dan subjek pajak;
| ||
|
(2)
|
Pemberian penghapusan sanksi administrasi diberikan secara periodik berdasarkan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Dasar pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah adalah penerbitan SKPDLB, serta keputusan pejabat yang berwenang.
| ||
|
(2)
|
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerbitkan Surat Pemerintah Membayar Kelebihan Pajak Daerah (SPMKPD), selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak keputusan dan/atau SKPDLB diterbitkan.
| ||
|
(3)
|
SPMKPD diajukan ke Bendaharawan Pengeluaran untuk pencairannya sesuai Anggaran yang tersedia pengembalian Kelebihan Pajak Daerah dapat dibayarkan kepada Wajib Pajak oleh Bendahara pengeluaran dengan menertibkan kuitansi tanda terima uang.
| ||
|
(4)
|
Tanda terima atau SPMKPD yang diterbitkan dibukukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu.
| ||
|
(5)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dimaksud, dapat diperhitungkan untuk melunasi utang pajak tersebut.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Biaya yang timbul akibat Pelaksanaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, dibebankan kepada APBD Provinsi Sumatera Utara;
| ||
|
(2)
|
Apabila pada Akhir Tahun Anggaran jumlah plafon yang disediakan tidak terpakai seluruhnya atau sebagian untuk pembayaran Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, maka dikembalikan ke Kas Daerah berupa sisa anggaran;
| ||
|
(3)
|
Pelaksanaan Pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak dilaporkan oleh Kepala Badan kepada Gubernur, selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 | |||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara:
| |||
|
a.
|
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 22).
| ||
|
b.
|
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Provinsi,
| ||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 33 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 8 Februari 2021 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd EDY RAHMAYADI Diundangkan di Medan pada tanggal 11 Februari 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd R.SABRINA BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 1 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.