Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 44 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 44 TAHUN 2020

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah;
b.
bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 telah memberik.an penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020;
c.
bahwa memperhatikan perkembangan kondisi saat ini masih banyak warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang belum mampu membayar pajak kendaraan bermotor terutama yang menunggak lebih dari 1 (satu) tahun, untuk itu maka guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor perlu memberikan kebijakan penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 1 (satu) tahun;
d.
bahwa berdasarkan per imbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendara Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
8.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Nomor 9);
9.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) bagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 21);
10.
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 5);
11.
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 21) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 12);
12.
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 33);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUSAHAAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2020.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 33) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Memberi penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB.
 
(2)
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 1 (satu) tahun.
 
(3)
Pembayaran pokok pajak sebagaimana dimaksud pada ay (2) hanya dibayar 1 (satu) tahun tunggakan untuk tahun terakhir ditambah PKB tahun berjalan.
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan pembebasan BBNKB serta penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 terhitung sejak pendaftaran dan penetapan PKB dan BBNKB pada tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan masa akhir pembayaran tanggal 31 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB.
 
(2)
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan pembebasan BBNKB serta penghapusan pokok pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap bulan sampai dengan masa akhir pembayaran tanggal 23 Desember 2020 pukul 15.00 WIB yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 8
 
Bagi kendaraan bermotor yang telah dilakukan proses pendaftaran dan/atau penetapan PKB, BBNKB dan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum tanggal 1 Agustus 2020, maka tidak dapat diberlakukan ketentuan Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 30 September 2020
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
H. HERMAN DERU

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 30 September 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
dto.
H. NASRUN UMAR

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 47
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.