Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 29 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 29 TAHUN 2019

 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang­ Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
14.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 9);
15.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu Pengertian dan Singkatan
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
6.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak atas layanan tertentu pada perangkat daerah.
7.
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada masyarakat.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
10.
Surat Keterangan Lunas, yang selanjutnya disingkat SKL, adalah keterangan atau informasi yang menyatakan bahwa wajib pajak telah melunasi pembayaran tunggakan pajak yang terutang.
11.
Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
12.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak Kementeri.an Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
13.
Pajak adalah pajak yang pengenaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBBP3).
14.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
15.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, keterampilan, dan kejuruan tertentu.
16.
Pemenang Lelang adalah penyedia barang/jasa yang mengikuti proses penyedia barang/jasa dan dinyatakan lulus verifikasi untuk layanan pengadaan barang/jasa di Provinsi Sumatera Selatan.
17.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada perangkat daerah.
18.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

Maksud Peraturan Gubernur ini adalah untuk melakukan konfirmasi validitas NPWP serta mewujudkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu penyampaian laporan surat pemberitahuan tahunan dan pelunasan pembayaran atas pajak terutang.
 

Pasal 3

Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah sebagai berikut:
a.
menyusun database wajib pajak dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak dan potensi penerimaan pendapatan daerah; dan
b.
meningkatkan penerimaan pajak dan penerimaan pendapatan daerah dalam rangka penerimaan dana bagi hasil pajak penghasilan dan pajak Lainnya
 
BAB II
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 4

(1)
Pemerintah Provinsi melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu.
(2)
Konfirmasi status wajib pajak oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilakukan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi di bidang perizinan dan/atau pengadaan.
(3)
Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur.
(4)
Pemerintah Provinsi melakukan konfirmasi status wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
(5)
Konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
 
a.
sistem informasi pada Pemerintah Provinsi yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; atau
 
b.
aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
 

Pasal 5

Selain melakukan konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Provinsi dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon layanan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 6

(1)
Hasil konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat berupa keterangan status valid atau tidak valid.
(2)
Keterangan status wajib pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a.
nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
 
b.
telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
 
c.
telah melunasi pembayaran pajak yang terutang.
(3)
Dalam hal wajib pajak memperoleh keterangan status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2), layanan publik tertentu pada Pemerintah Provinsi dapat diberikan.
(4)
Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan keterangan status tidak valid.
 

Pasal 7

(1)
Dalam hal konfirmasi status wajib pajak oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) tidak dapat dilakukan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan keterangan status wajib pajak ke KPP atau KP2KP.
(2}
Terhadap wajib pajak yang memperoleh keterangan status tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan keterangan status wajib pajak dan/atau surat keterangan Lunas ke KPP atau KP2KP dengan melampirkan keterangan status wajib pajak yang memuat status tidak valid.
(3)
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 8

(1)
Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha wajib pajak, serta kepada wajib pajak diberikan NPWP.
(2)
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Provinsi, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh KPP atau KP2KP di wilayah kerja Provinsi.
(3)
Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang/jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Provinsi dan telah memiliki NPWP domisili di luar wilayah Provinsi, wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang/lokasi pada KPP atau KP2KP yang mempunyai wilayah kerja di Provinsi.
 

Pasal 9

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menjadi bahan pertimbangan bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi dalam menentukan:
a.
kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan/atau perpanjangan izin;
b.
kelengkapan persyaratan pemenang pengadaan barang/jasa; dan/atau
c.
kelengkapan persyaratan bagi pemenang lelang.
 

Pasal 10

Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, melakukan pemotongan dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta melaksanakan pembayaran dan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan dengan menggunakan NPWP yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP yang mempunyai wilayah kerja di Provinsi.
 

Pasal 11

Bendahara pengeluaran pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi sebagai pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memeriksa NPWP pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran atas hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
 

Pasal 12

(1)
Terhadap wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha wajib pajak untuk memperoleh NPWP cabang pada setiap tempat kegiatan usaha.
(2)
Tempat terdaftarnya wajib pajak dengan status cabang ditentukan oleh adanya kegiatan usaha yang dilakukan selain di tempat kedudukan wajib pajak yang menimbulkan kewajiban perpajakannya sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Pendaftaran NPWP cabang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 13

(1)
NPWP cabang berlaku selama wajib pajak yang bersangkutan melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di Provinsi.
(2)
Setelah pelaksanaan kegiatan usaha atau pekerjaan termasuk pengadaan barang/jasa selesai, wajib pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang.
(3)
Penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Penghapusan NPWP cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
 

Pasal 14

Pelaku usaha wajib pajak sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang/lokasi pada KPP atau KP2KP yang mempunyai wilayah kerja di Provinsi.
 

Pasal 15

(1)
Pemerintah Provinsi dapat melakukan koordinasi dalam rangka terselenggaranya Peraturan Gubernur ini.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi di bidang perizinan, pengadaan, pendapatan daerah, dan/atau instansi/perangkat daerah lain yang terkait.
 

Pasal 16

Penyelenggaraan Peraturan Gubernur mi dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
 
BAB lV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 17

Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh izin dan belum habis masa berlakunya namun belum memiliki NPWP, masih dapat menggunakan izin dimaksud, dengan ketentuan wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang mempunyai wilayah kerja di Provinsi untuk memperoleh NPWP, paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 18

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 27 November 2019
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. HERMAN DERU

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 27 November 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
ttd.
H. NASRUN UMAR

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.